
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Pensiunan Guru di Flores Timur, Pius Mangu Wisok dan Lukas Lagan kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Kamis 12 Juni 2025 Siang, guna memenuhi panggilan bertemu Kepala Seksi Intelijen Mardongan Siregar,SH untuk menjelaskan, mengklarifikasi dan juga melengkapi dokumen laporan dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi guru sejak tahun 2011 hingga 2017 senilai Rp500 juta lebih yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
Dana Sertifikasi ini tidak dibayar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Flotim saat dijabat Kepala Dinas Drs. Bernadus Beda Keda.
Didampingi Tim Advokasi Hukum dari Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, SH.,MM,dkk, Pensiunan Guru Petrus Mangu Wisok dan Lukas Lagan yang mewakili beberapa teman Guru yang alami nasib yang sama, tiba di Kantor Kejari Flotim sekitar pukul 14.00 WITA, dengan menumpang Angkutan Kota.
Disaksikan Wartawan, meski terlihat mulai lamban gerak saat turun dari Angkot, kedua Guru pensiunan yang sudah tua ini bersama Matias Lidang Sabon langsung melapor diri di piket jaga.
Menunggu beberapa menit, petugas jaga mengarahkan mereka bertemu Staf Kejaksaan mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud kedatangannya bertemu Kepala Seksi Intelijen sesuai informasi yang diperoleh sehari sebelumnya, Rabu 11 Juni 2025.
Tak lama berselang waktu, Kasie Intel Mardongan,SH pun tiba. Mereka kemudian diminta menuju rumah dinas Kasie Intel Kejari Flotim untuk bertemu dan bicara langsung dengan Kasie Intel Mardongan, SH.
Meskipun, dilakukan di rumah dinas karena gedung Kejari Flotim sedang direhab, namun pertemuan itu berlangsung cukup lama, untuk menggali keterangan dan melengkapi dokumen laporan.
Dipantau Media, kendati diguyur hujan lebat, Pensiunan Guru Petrus Wisok, Lukas Lagan dan Matias Lidang terlibat diskusi sengit dan sangat antusias mendengar arahan Kasie Intel Mardongan, SH guna lengkapi berkas laporannya.
Sekitar pukul 16.00 WITA, pertemuan berakhir dan ketiganya meninggalkan kompleks Kejari Flotim, menumpang Angkot ke Pelabuhan Larantuka, selanjutnya kembali ke Adonara.
Kasie Intel Mardongan, SH belum sempat dikonfirmasi terkait isi pertemuan karena harus mengikuti kegiatan lainnya bersama Kajari Flotim Ronny Manapiring,SH.
Sementara Pensiunan Guru Petrus Wisok Lukas Lagan kepada Wartawan mengaku senang bisa bertemu Kasie Intel Kejari Flotim untuk menyampaikan secara langsung tentang laporannya terkait dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi Guru yang belum dibayar Dinas PKO Flotim.
“Kami diminta untuk lengkapi seluruh dokumen terkait laporan dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi itu.
Kami jelaskan apa adanya. Responnya sangat baik. Bahkan, disandingkan dengan data dari Dinas PKO Flotim.
Kami siap lengkapi semuanya lalu datang lagi untuk diserahkan supaya mulai diproses hukum lebih lanjut,”ujar Pius Mangu Wisok dan Lukas Lagan saat menghubungi Wartawan, Kamis (12/6/2025) sore.
Tim Advokasi Hukum FOKKER Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon juga sangat mengapresiasi kerja Kasie Intel Mardongan, SH dan Timnya, yang sangat baik dan humanis mengarahkan Guru-Guru untuk dokumen lainnya yang penting dan sinergi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Satu hal yang penting didalami adalah dasar hukum apa sehingga pembayaran dana sertifikasi guru dilakukan secara manual.
Seharusnya dikirim langsung ke rekening Guru.
Karena sesuai pengalaman Saya selaku Pengevaluasi Tenaga Kependidikan, itu Negara sudah memikirkan hal ini untuk kepastian hukum pembayaran tunjangan ke Guru tepat sasaran dan juga Guru-Guru tidak meninggalkan siswa didik hanya untuk datang ambil uang sertifikasi serta menghindari perbuatan melawan hukum/gratifikasi dan korupsi,”tegas Matias.
Pihaknya, sebut Matias, merasa senang sekali dan sepertinya sangat nyambung apa yang disampaikan Dirinya dengan Kasie Intel Mardongan, SH yang juga Alumnus Fakultas Hukum Sumatera Utara ini.
Diketahui, para pensiunan Guru ini sudah lama berjuang mendapatkan hak dana sertifikasi yang tak dibayar Dinas PKO Flotim tanpa alasan yang jelas.
Dalam dokumen yang dikirim Kemendiknas Republik Indonesia nama para Guru ini ada, namun dicentang oleh Pejabat Dinas PKO dengan alasan para Guru ini sedang jalani Masa Persiapan Pensiun.
Padahal, pada kenyataanya para Guru ini mengajar sampai pensiun. Berulangkali Mereka datangi Dinas PKO Flotim, bahkan bertemu Bupati dan Sekda Flotim waktu itu.
Akhirnya, para Guru ini meminta pendampingan Tim FOKKER Indonesia Flotim melaporkan dugaan korupsi dana sertifikasi itu ke Kejari Flotim beberapa waktu lalu. (OLA)