BORONG, RANAKANEWS.com– Dugaan Laporan Fiktif Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020-2021 di Desa Golo Lembur, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, belum menemui titik terang.
Camat Lamba Leda, Longginus Rohos mengatakan, sebagian uang Pagu dana desa (DD) tahun anggaran 2021 ada di tangan bendahara desa Golo lembur. uang di bendahara desa kurang lebih Tiga Ratus Juta lebih, kepada media melalui sambungan telepon peribadinya pada Kamis, (3/3/2022) pagi.
” Sebagian Dana Desa (DD) Desa Golo Lembur tahun anggaran 2021 masih di tangan bendahara, kami bisa pastikan uang itu, karena pemerintah kecamatan Lamba leda kawal saat pencairan terakhir di tahun anggaran 2021, uangnya diperkirakan Tiga Ratus Juta Lebih ” kata Camat Longginus.
Dikatakan Longginus, Dana tersebut digunakan untuk melanjutkan kembali lapisan penetrasi (Lapen) yang belum dikerjakan pada tahun 2021. tak hanya lapisan penetrasi (Lapen) Camat longginus juga menyebutkan pajak pada tahun 2020/21 desa Golo Lembur belum dibayar.
” Kami sudah koordinasi ke dinas pemberdayaan masyarakat daerah (PMD) kabupaten manggarai timur di borong, dan kami juga menunggu hasil rapat antara badan permusyawaratan desa (BPD) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) golo lembur terkait persoalan ini ” ujar camat Longginus.
Camat Longginus menjelaskan, pada tanggal 22 Januari 2022 lalu, Pemerintah Kecamatan Lamba Leda melakukan monitoring di Desa Golo Lembur. Berdasarkan hasil monitoring ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Adapun hasil monitoring dari Tim kecamatan sebagai berikut :
1.Kegiatan pembangunan fisik pada tahun anggaran 2020 dan 2021,pekerjaan lapen jalan dilokasi Simpang Golo Kebong menuju Wae Rembong dengan pagu anggaran sebesar Rp.181.436.357 dengan rincian sebagai berikut :
Pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp117.773.657, sedangkan di tahun angaran 2021 sebesar Rp.63.662.700.Dari hasil pemantauan sementara dilokasi tim dari kecamatan menemukan selisih antara jumlah keuangan yang dibayar kepada pihak ketiga dengan jumlah material dilokasi.
2.Di tahun 2021 pekerjaan jalan lapen simpang Lompong – SDI Bangka Jari, dengan pagu anggaran sebesar Rp 104.975.000,dari hasil pemantauan dilokasi Tim menemukan terdapat selisih antara nilai Kwitansi yang ditanda tangani oleh Pihak ketiga dengan jumlah material dilokasi
3.Kegiatan pembangunan jalan Lapen Bea Sanggong menuju Wae Laing II tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.51.596.000,dari hasil pemantauan dilokasi Tim menemukan terdapat selisih antara nilai kwitansi yang ditanda tangani oleh Pihak Ketiga dengan jumlah material serta jenis material dilokasi.
4.Kegiatan pembangunan jalan Lapen Simpang Lompong menuju SDI Bangka Jari tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.104.975.000, dari hasil pemantauan dilokasi Tim menemukan terdapat selisih antara nilai Kwitansi yang ditanda tangani oleh Pihak ketiga dengan jumlah material dilokasi.
5.Kegiatan belanja bantuan bahan bangunan untuk pembangunan rumah layak huni dengan pagu sebesar Rp.120.000.000,untuk 6 orang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sudah dikerjakan sebanyak 5 Unit rumah,namun masih terdapat 1 unit Pembangunan rumah layak huni yang berlokasi di Lompong Dusun Wae Laing atas nama Pius Ngadu, pelaksanaan pembangunan rumah belum dikerjakan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak menerima bantuan tersebut dari Pemerintah Desa.
Tak hanya itu,Tim dari kecamatan juga menemukan semua pajak kegiatan fisik sajak tahun anggaran 2020-2021 belum disetor ke Kas Negara dan Kas Daerah oleh Bendahara desa yang berpotensi berkurangnya pendapatan negara dan daerah yang bersumber dari penyetoran pajak dan retribusi.
Hingga berita ini diturunkan, media RANAKANEWS.com telah berusaha menghubungi bendahara desa golo lembur, melalui sambungan telpon whatsapp pribadinya, namun yang bersangkutan tidak menjawab. (Yohanes H. Domo/TIM RN)












