Erles Rareral Desak Polres Ende Segera Limpahkan Kasus Aniaya Anggota DPRD ke Jaksa

Proses hukum kasus penganiayaan oleh Ketua DPRD Ende Fery Taso kepada Anggota DPRD Ende Partai Hanura HIKP alias Iwan Gila memasuki tahap penting. Kuasa hukum korban, Advokat Internasional Erles Rareral, SH.,MH akhirnya turun langsung datangi Mapolres Ende menanyakan perkembangan penanganan kasus dan mendesak segera dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Ende. Erles Rareral juga tegaskan pihaknya tak akan bernegosiasi damai.

Advokat Internasional Erles Rareral, SH.,MH saat mendatangi Mapolres Ende, Senin 21 September 2026 menanyakan perkembangan penanganan kasus penganiayaan oleh Ketua DPRD Ende Fery Taso terhadap kliennya HIKP alias Iwan, Anggota DPRD Ende Partai Hanura: Foto (ER/OLA/Ranakanews.com)
Advokat Internasional Erles Rareral, SH.,MH saat mendatangi Mapolres Ende, Senin 21 September 2026 menanyakan perkembangan penanganan kasus penganiayaan oleh Ketua DPRD Ende Fery Taso terhadap kliennya HIKP alias Iwan, Anggota DPRD Ende Partai Hanura: Foto (ER/OLA/Ranakanews.com

ENDE,RANAKANEWS.com-          Advokat internasional asal Ende, NTT Erles Rareral, SH.,MH, selaku kuasa hukum Anggota DPRD Ende Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), HIKP alias Iwan Gila, korban yang dianiaya oleh Ketua DPRD Ende Fery Taso, Senin 21 September 2026, mendatangi Mapolres Ende, Senin untuk bertemu Kapolres sekaligus berdiskusi dengan Tim Penyidik menanyakan sejauh mana penanganan kasus yang menimpa kliennya.

Erles Rareral juga mendesak agar kasusnya segera dinaikan ke Kejaksaan Negeri Ende.

Sebagaimana keterangan yang disampaikan Erles Rareral yang diterima Wartawan, kedatangannya bersama kliennya ke Polres Ende untuk menanyakan perkembangan kasus penganiayaan tersebut.

“Kami tidak datang bernegosiasi untuk berdamai. Tapi, Kami datang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Saya minta waktu bertemu Kapolres Ende, tapi kebetulan Kapolres ada di Kupang urusan dinas.

Sehingga Saya temui Penyidik dan Mereka sudah menceritakan semua tentang perkembangan penanganan kasus penganiayaan itu.

Karena itu, Saya mendesak Penyidik agar segera limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ende,”tegas Erles Rareral saat menghubungi Wartawan, Senin (21/9/2026) malam.

Ia juga menyampaikan, usai dari Mapolres Ende, pihaknya pun telah menyambangi Kejari Ende guna bersilahturahmi, guna memastikan berkas perkara ini terus berlanjut hingga ke pengadilan.

“Jadi, untuk kasus bernomor LP/B/95/IX/2026/SPKT Satreskrim/Res.Ende/Polda NTT, Selasa 1 September 2026 ini tidak ada negosiasi damai lagi,”ujarnya.

Menurutnya, kasus penganiayaan oleh Ketua DPRD Ende terhadap korban Anggota DPRD Ende, yang menjadi kliennya saat ini, wajib diproses hukum hingga ke pengadilan, untuk memberi efek jerah dan juga menegakkan harkat dan martabat kliennya sebagai Anggota DPRD Ende, serta menjaga marwah lembaga DPRD yang terhormat.

Selain itu, proses hukum juga mau memberikan pelajaran kepada siapapun, agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Ia berharap penyidik Polres Ende bekerja profesional dan cepat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ende.

Sebelumnya, Erles Rareral juga meminta Polda NTT untuk mengawal proses hukum kasus ini secara profesional dan obyektif, termasuk melakukan test Urin terhadap pelaku yang juga Ketua DPRD Ende tersebut.

Sebab, tindakan penganiayaan saat berlangsungnya sidang paripurna DPRD Ende itu, telah mencoreng marwah lembaga dan jabatan, namun memberikan preseden buruk bagi citra dan martabat Anggota DPRD Ende di mata rakyat.

Diketahui, kasus ini telah menarik perhatian serius banyak pihak, dan menunjukkan bahwa kasus ini tampaknya terus bergulir hingga ke tingkat pengadilan.

Apalagi, Advokat senior sekelaber Erles Rareral akhirnya turun tangan langsung dan datang sendiri ke Mapolres Ende, guna menanyakan sejauh mana penanganannya dan mendesak segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende.

Kini, publik menanti kapan berkas perkara lekas naik ke pengadilan untuk disidangkan. (OLA)

error: Konten dilindungi!