
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Polemik seputar Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah (TPPED) Flores Timur pasca terbitnya Surat Sekda Drs.Petrus Pedo Maran,M.Si yang meminta Camat, Kepala Desa dan Lurah memfasilitasi TPPED saat melakukan survei dan pengumuman data, lantaran sebelum diangkat secara resmi dengan Surat Keputusan Bupati, terklarifikasi bahwa draf pengangkatan TPPED itu sesuai arahan Mendagri nomor 000.4.6/3764/SJ tanggal 12 Juli 2025, dan sedang dikembalikan ke BAPPERINDA untuk diterbitkan SK Bupati.
“Sementara terkait nama-nama yang masuk dalam Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Flotim adalah kewenangan Bupati Flotim untuk memutuskan,”ujar Kabag Hukum Setda Flotim Yohanes Hoga Daton,SH.MH kepada Wartawan, sebagaimana dilansir Florespost.NET dan Suara Flores.com, Selasa (30/9/2025).
Yordan Daton menjelaskan, TPPED dibentuk sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 000.4.6/3764/SJ tanggal 12 Juli 2025.
Tim ini dibentuk di tingkat daerah untuk mengkoordinasikan dan mempercepat pelaksanaan program serta kebijakan strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang optimal.
Dalam arahan Mendagri dijelaskan, tugas TPPED antara lainnya: membantu percepat realisasi APBD dan Investasi, Relaksasi proyek strategis pemerintah dan percepatan realisasi proyek infrastruktur, Pengendalian harga bahan pokok, Pencegahan eksport dan import ilegal, Perluasan kesempatan kerja, Peningkatan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan, Peningkatan output industri manufaktur, Permudah perizinan berusaha dan Peningkatan akses keuangan daerah untuk pertumbuhan ekonomi regional yang inklusif, sesuai arah dari strategi nasional keuangan inklusif.
Pelaksanaan tugas TPPED tersebut, memiliki tujuan utama yakni: Pertama: memastikan penguatan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah berjalan lebih optimal.
Kedua: memperkuat sinergi lintas sektor antar perangkat daerah, instansi vertikal dan pemangku kepentingan lainnya seperti pelaku usaha.
Ketiga: mendorong strategi yang efektif untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan tepat guna.
Arahan Mendagri itu juga menegaskan, Struktur Pengurus TPPED juga jelas dan tegas, dimana Pengarah dijabat Kepala Daerah Gubernur, Bupati, Walikota. Ketua oleh Sekretaris Daerah, Sekretaris dijabat Kepala Bappeda, Anggota terdiri dari unsur perangkat daerah dan instansi vertikal.
Sedangkan unsur pemangku kepentingan lainnya, seperti Pelaku usaha, Akademisi, LSM kedudukannya Ex offiicio.
Sementara saat disinggung terkait keberadaan Tim Bussiness Development Service (BDS), Yordan nyatakan, Bagian Hukum Setda Flotim hanya menerima draft usulan TPPED.
“Draft yang Kami terima hanya TPPED, sedangkan Tim BDS tidak ada. Sehingga Saya tidak bisa jelaskan,”katanya, lagi.
Ia menambahkan, pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Flotim, memang sesuai arahan Mendagri, yang dibentuk di kabupaten dan diangkat dengan SK Bupati.
“Siapa saja yang diangkat itu kewenangan Bupati. Saya tidak bisa jelaskan,”ujarnya, lagi.
Diharapkan, Tugas Tim ini merumuskan strategi, mengawal implementasi program prioritas dan meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dan pamangku kepentingan lainnya dalam mendorong investasi, ekspansi usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Terpisah, sejumlah kalangan juga mempertanyakan kenapa SK Bupati belum terbit, tapi nama-nama Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah sudah muncul dalam lampiran Surat Sekda Flotim, tertanggal 19 September 2025. yang notabene sama dengan nama-nama yang ada di Tim BDS.
“Ini yang buat gaduh. Surat Keputusan Bupati belum ada tapi Surat Sekda fasilitasi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi turun survey dan ambil data sudah lebih dulu.
Kita berharap ada komunikasi dan koordinasi yang baik antara Bupati, Sekda dan Kepala Bapperinda Flotim dalam kaitan dengan pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Flotim,”ujar Sius Ero Ama, Mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Flotim, yang kini telah purna tugas sebagai ASN.
Ia juga meminta agar semua kritik dan saran publik menjadi masukan yang baik demi perbaikan kedepannya.
“Saya kira, kekosongan 204 jabatan eselon 2, 3 dan 4 sebagaimana penjelasan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Flotim Rufus Koda Teluma,S.Sos.,M.Si bisa segera diisi diawali mekanisme job fit, berjalan lebih cepat dan lancar guna menunjang kinerja Pemda Flotim, termasuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Flotim yang akan lekas dibentuk pasca terbitnya SK Bupati Flotim.
Bupati Flotim Anton Doni Dihen belum bisa dikonfirmasi terkait Surat Sekda yang sempat jadi polemik publik tersebut.
Demikian pula, Kepala Bapperinda Flotim Apolonia Corebima,SE belum dimintai keterangannya terkait beredarnya Surat Sekda Flotim mendahului SK Bupati Flotim terkait Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, yang turun survey dan kumpulkan data di desa dan kelurahan Se-Kabupaten Flotim. (OLA)












