Gubernur Melki Laka Lena Dorong FTZ Perbatasan RI–RDTL Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena

KEFAMENANU, RANAKANEWS.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, mendorong pengembangan Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di kawasan perbatasan Republik Indonesia–Republik Demokratik Timor-Leste (RI–RDTL) sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat lokal.

Hal tersebut disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam kegiatan Sosialisasi Free Trade Zone (FTZ) Kawasan Perbatasan RI–RDTL yang diselenggarakan secara Hybrid dan berpusat di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Selasa (20/10/2026).

Menurut Gubernur Melki, kawasan perbatasan harus dipandang sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan sekadar wilayah terluar yang berorientasi pada pengamanan dan penegasan kedaulatan. Pembangunannya harus mampu menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

“Jangan sampai aktivitas ekonomi tumbuh, tetapi masyarakat setempat hanya menjadi penonton. Kita ingin kawasan ini menjadi pintu masuk investasi, pusat perdagangan, pembuka lapangan kerja, penggerak UMKM, serta penguat daya saing produk lokal,” tegas Melki.

Ia menjelaskan, pengembangan FTZ merupakan bagian dari proses penyiapan kajian dan usulan KPBPB. Tahapan ini membutuhkan konsolidasi data dari Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka, pemetaan alternatif lokasi dan pasar, serta penyusunan studi prakelayakan yang komprehensif.

Ia menegaskan, penentuan lokasi, cakupan kawasan, fasilitas, dan model usaha harus didasarkan pada hasil kajian serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Gubernur meminta agar kajian kelayakan ekonomi mampu menjawab kebutuhan pasar secara konkret, mulai dari produk yang dibutuhkan, kesiapan pasokan lokal, biaya produksi dan distribusi, kebutuhan pembiayaan, hingga kesiapan konektivitas dan pelayanan. Perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya juga harus memperoleh kesempatan untuk terlibat dalam pengembangan kawasan.

Tekankan Kepastian Lahan dan Tata Kelola

Gubernur Melki menegaskan bahwa salah satu prasyarat utama pengembangan KPBPB adalah ketersediaan lahan yang clean and clear, yakni memiliki status hukum yang jelas, batas dan penguasaan yang terverifikasi, sesuai dengan tata ruang, serta tidak bermasalah secara hukum maupun administratif.

Ia memberikan tiga arahan utama terkait penyiapan lahan.
Pertama, mempercepat inventarisasi dan verifikasi seluruh bidang tanah yang direncanakan untuk pengembangan kawasan.

Kedua, memastikan kesesuaian tata ruang, legalitas, batas wilayah, dan perizinan sebelum pembangunan fisik dimulai.

Ketiga, melaksanakan penyediaan lahan secara transparan dan akuntabel dengan tetap melindungi hak masyarakat, termasuk masyarakat adat.

“Kita tidak boleh membiarkan persoalan lahan menjadi penghambat pembangunan di kemudian hari. Kepastian hukum harus hadir di lapangan, dan setiap proses harus menjunjung keadilan serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Gubernur juga meminta pemerintah kabupaten terkait menyiapkan basis data kawasan yang akurat dan terpadu, meliputi pertanahan, tata ruang, kependudukan, infrastruktur, kondisi sosial ekonomi, serta potensi komoditas.

Selain itu, pengembangan FTZ harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan daerah dan terhubung dengan jaringan jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, permukiman, pasar, sentra produksi, serta pelayanan publik.

Ia turut menekankan pentingnya membangun komunikasi dan kepercayaan masyarakat sejak tahap perencanaan melalui pelibatan camat, kepala desa, lurah, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

“Masyarakat harus menjadi bagian dari proses, bukan sekadar penerima keputusan. Kita ingin masyarakat NTT menjadi pemasok, pekerja terampil, pelaku usaha, dan mitra dalam rantai nilai kawasan,” ungkapnya.

Perkuat Kolaborasi dan Tindak Lanjut

Gubernur menegaskan, keberhasilan pengembangan KPBPB tidak dapat dicapai oleh satu pihak saja.

Pemerintah pusat berperan dalam kebijakan dan dukungan nasional, pemerintah provinsi memperkuat koordinasi serta konektivitas regional, sementara pemerintah kabupaten menjadi ujung tombak kesiapan dan pelaksanaan di lapangan.

Dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga adat, dan masyarakat juga perlu dilibatkan sebagai bagian dari ekosistem pembangunan kawasan perbatasan.

Pemerintah Provinsi NTT, kata Gubernur Melki, siap memfasilitasi koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan.

Ia meminta agar target luas kawasan, investasi, kemitraan usaha, dan penyerapan tenaga kerja ditetapkan berdasarkan kondisi awal yang terukur serta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai sosialisasi ini berhenti pada pemahaman di ruang pertemuan. Harus ada tindak lanjut, pembagian tanggung jawab, dan hasil yang dapat kita ukur bersama,” tegasnya.

Gubernur menutup dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat komitmen bersama agar kawasan perbatasan RI–RDTL berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing, inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, dengan masyarakat lokal sebagai penerima manfaat utama.

“Perbatasan bukan sekadar garis batas negara, melainkan ruang strategis untuk membuka peluang, menggerakkan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.

Sementara itu Bupati TTU, Valen Kebo memberikan apresiasi atas inisiasi Pemerintah Provinsi NTT dalam melaksanakan pertemuan ini.

“Wilayah perbatasan adalah wilayah dengan potensi besar jika dikelola secara baik. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT yang telah melaksanaan pertemuan ini bagi kami kabupaten di wilayah perbatasan dengan berbagai pemangku kepenting,” ucapnya. (CG/RN)

error: Konten dilindungi!