Gugat Pemda Flotim ke PTUN Kupang, Berkas Apolonaris Bala Agan Siap Disidangkan

 

LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Gugatan Apolonaris Bala Agan,S.Pi, peserta Pansel jabatan tinggi pratama lingkup Pemda Flores Timur, Dinas Perikanan dan Kelautan tahun 2024, terkait hasil Pansel dan Surat Keputusan Penjabat Bupati Flotim bernomor: BKPSDMD 823/62/2024, tertanggal 16 Agustus 2024, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Senin 14 Oktober 2024, berhasil diterima dan siap disidangkan Rabu, 30 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA.

Demikian Keterangan Pers yang disampaikan Penggugat Apolonaris Bala Agan kepada Wartawan di Larantuka, Sabtu (19/10/2024).

Menurutnya, materi gugatan yang telah didaftarkan Pengacara Aloysius Luis Balun, SH telah diterima dan mendapat jawaban dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui pemberitahuan resmi kepada Pengacara Aloysius Luis Balun, SH.

“Iyah, telah didaftarkan dan diterima dengan nomor perkara 35/G/2024/PTUN.KPG untuk disidangkan pada Rabu 30 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA.

Sudah ada pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Rabu (30/10/2024) pukul 10.00 WITA, dengan panggilan e court kepada Penggugat untuk hadir pada pemeriksaan persiapan,”tukas Apolonaris Bala Agan.

Pihaknya, kata Bala Agan, menyambut baik informasi penting ini dan siap memenuhi panggilan pemeriksaan persiapan.

Ia berharap proses hukum ini bisa memberi titik terang hasil Pansel jabatan tinggi pratama lingkup Pemda Flotim, Dinas Perikanan dan Kelautan dan juga SK Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid bernomor BKPSDMD 823/62/2024, tertanggal 16 Agustus 2034, tersebut.

“Iyah, semoga proses hukum bisa memberi rasa keadilan bagi Saya dan semua pihak terkait yang terlibat dalam proses dan hasil Pansel jabatan tinggi pratama lingkup Pemda Flotim, yang dikukuhkan melalui SK Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid bernomor 823/62/2024, tertanggal 16 Agustus 2024,”tutup Bala Agan.

Sementara Pemda Flotim melalui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Flotim, Rufus Koda Teluma,S.Sos.,M.Si belum dikonfirmasi untuk mendapatkan keterangannya terkait diterimanya gugatan Apolonaris Bala Agan untuk siap disidangkan di PTUN Kupang. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version