Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif, Risiko Tetap Terjaga

JAKARTA, RANAKANEWS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan domestik tetap resilien dengan pertumbuhan positif dan profil risiko yang terjaga di tengah gejolak ekonomi global.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, pada Maret 2026 kredit tumbuh 9,49 persen (yoy) menjadi Rp8.659,05 triliun, meningkat dibanding Februari 2026 yang tumbuh 9,37 persen. Pertumbuhan kredit terutama dikontribusikan oleh bank BUMN, bank swasta nasional dan asing, serta kantor cabang bank luar negeri.

Kualitas kredit juga membaik dengan rasio Loan at Risk (LAR), Non Performing Loan (NPL) Gross, dan NPL Net masing-masing 8,94 persen, 2,14 persen, dan 0,83 persen. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230,81 triliun, didorong pertumbuhan giro, deposito, dan tabungan. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat 84,64 persen, menunjukkan ruang likuiditas cukup untuk penyaluran kredit ke depan.

“Industri perbankan Indonesia memiliki tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai untuk menyerap potensi tekanan,” ujar Dian.

Pertumbuhan kredit terutama berasal dari sektor konstruksi (Rp181,98 triliun, 46,67 persen), rumah tangga (Rp103,83 triliun, 5,56 persen), dan industri pengolahan (Rp97,62 triliun, 7,96 persen). Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh 20,85 persen, Kredit Modal Kerja 4,38 persen, dan Kredit Konsumsi 5,88

OJK juga mencatat kredit UMKM kembali tumbuh positif setelah sebelumnya terkontraksi. Pada Maret 2026, kredit UMKM mencapai Rp1.498,64 triliun, naik 0,12 persen yoy dengan NPL terjaga di 4,60 persen. Pertumbuhan terutama berasal dari kredit mikro dan menengah, meski kredit kecil masih menurun.

Kontribusi terbesar datang dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (Rp11,91 triliun, 4,20 persen), aktivitas keuangan dan asuransi (Rp8,10 triliun, 65,40 persen), serta akomodasi dan makan minum (Rp2,53 triliun, 3,50 persen).

Dian menegaskan, OJK bersama pemerintah mendorong UMKM melalui kebijakan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan. Kebijakan ini sejalan dengan agenda Asta Cita pemerintah untuk pemerataan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

“Perbankan aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM, sementara UMKM perlu meningkatkan kompetensi dan memperluas jaringan usaha,” kata Dian.

Strategi peningkatan kredit UMKM mencakup pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, serta literasi keuangan. Pemerintah juga mendukung daya beli masyarakat melalui insentif pajak UMKM dan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi sektor pariwisata dan padat karya. (*/TD)

 

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version