WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com- Kantor Pertanahan Sumba Barat Teken MoU dengan Polres Sumba Barat terkait pembetukan tim terpadu pemberantasan mafia tanah, pungutan liar, percepatan sertipikasi tanah aset kepolisian negara Republik Indonesia, Senin (26/09/2022) di Halaman Kantor Pertanahan Sumba Barat.
Kepala Kantor Pertanahan Sumba Barat Yance A.Talan,S.ST mengatakan bahwa Mafia Tanah masih menjadi permasalah yang dihadapi baik pemerintah dan masyarakat. Mafia Tanah masih menjadi penyebab maraknya sengketa tanah, sengketa tanah yang diakibatkan oleh mafia tanah akan menimbulkan kasus pertanahan, dampak dari Mafia Tanah menghambat pembangunan dengan berbagai dalih dan cara seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tentang suatu obyek bidang tanah proyek pembangunan, menghambat investor untuk berinvestasi pada suatu wilayah.

Yance juga menyebutkan bahwa kepastian hukum menjadi mahal baik bagi individu, kelompok, atau badan hukum menimbulkan kerugian bagi korbannya, modus operandi yang biasa digunakan oleh Mafia Tanah, antara lain penggunaan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan warkah pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat Jual beli fiktif penipuan atau penggelapan sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah menguasai tanah ala preman.
“Hal-hal inilah yang akan menjadi fokus utama kami dalam upaya memberantas segala bentuk praktek Mafia Tanah di Kabupaten Sumba Barat. Pesan Menteri ATR/BPN dalam sambutan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang TAhun 2022, bahwa kita juga harus bersinergi dengan 4 pilar dalam pemberantasan Mafia Tanah antaralain: Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat penegak hukum, Badan peradilan,” ujar Yance.
Sementara itu, Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa kaitannya dengan kasus- kasus yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat terkhusus obyek tanah seperti pengelapan hak atas tanah pasal 385 KUHP, memasuki pekarangan tanpa ijin pasal 167 KUHP, Pemalsuan surat- surat pasal 263 KUHP, Pemalsuan akta autentik pasal 264 KUHP, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentic pasal 266 KUHP, pengrusakan barang pasal 406 KUHP, kekerasan terhadap orang atau barang pasal170 KUHP, penggeseran batas tanah pasal 389 KUHP, pemusnahan bangunan pasal 200 KUHP.
Kapolres Anak Agung juga menyebutkan ada bermacam – macam modus yang dilakukan oleh para mafia tanah, dengan adanya MoU agar dapat menyelesaikan sengketa tanah.Dimanfaatkan oleh oknum – oknum atau para mafia tanah untuk melakukan kejahatan dibidang pertanahan dengan menggunakan cara atau modus penguasaan kepemilikan tanah yang tidak sesuai dengan prosedur hukum sehingga seringkali timbul konflik tentang pertanahan,” ungkap Anak Agung.
Bupati Sumba Barat Yohanis Dade,SH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Imanuel Anie,M.Si mengatakan bahwaKebutuhan tanah terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, sedangkan luas tanah relatif tetap. Sebagian besar sudah dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat, namun ada sebagian penguasaan dan pemilikan tanah yang tidak didukung dengan alat bukti pemilikan hak atas tanah yang kuat sehingga dapat menimbulkan masalah pertanahan. Terdapat berbagai persoalan pertanahan baik sengketa, konflik dan perkara tanah dan ruang yang sulit diselesaikan karena terindikasi adanya keterlibatan mafia tanah yang berperan mempengaruhi penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan.
“Selain itu masih terdapat praktik pungutan liar yang sangat merugikan masyarakat, yang perlu dilakukan upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, saya mengharapkan kerja yang solid dan sinergis dari Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dan Pungutan Liar. Juga selaku Kepala Daerah, saya minta kepada saudara-saudara agar jangan ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah yang terjadi di daerah ini. Sertipikat tanah mampu memberikan kekuatan hukum dalam bentuk perlindungan kepada pemegang hak atas tanah tersebut sekaligus aset itu sendiri,” ungkapnya.
“Dengan kata lain, proses pensertipikatan ini memiliki andil yang cukup besar dalam mengamankan aset negara, karena negara tak boleh hanya mengandalkan status “dikuasai atau dimiliki,” namun juga perlu dibarengi dengan adanya dokumen kepemilikan yang legal. Dengan dibentuknya tim ini, saya mengharapkan penertiban aset negara, dalam hal ini yang dimiliki dan dikelola oleh Polres Sumba Barat, dapat secepatnya dilaksanakan demi terpenuhinya 3T, yaitu: Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum,” pungkasnya. (YB/TD)












