Daerah  

Kantor Pertanahan Sumba Barat Terapkan Layanan Peralihan Hak Elektronik

WAIKABUBAK,RANAKANEWS.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat resmi meluncurkan penerapan Layanan Peralihan Hak secara Elektronik pada Senin, (25/08/2025). Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai langkah nyata modernisasi pelayanan berbasis digital di bidang pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat, Joni M. Fina, S.ST., menyatakan bahwa penerapan layanan ini merupakan tonggak penting dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, aman, dan transparan. Dengan adanya sistem digital, masyarakat tidak perlu lagi melakukan proses manual yang memakan waktu.

Layanan Peralihan Hak secara Elektronik adalah sistem digital terpadu yang dimulai sejak pembuatan akta di PPAT hingga proses pendaftarannya di Kantor Pertanahan. Layanan ini sudah terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara real-time dan melakukan pemantauan proses dengan lebih praktis.

Salah satu keunggulan layanan baru ini adalah mampu mempersingkat waktu pelayanan hingga 50 persen dibandingkan sistem manual sebelumnya. Hal tersebut dicapai berkat integrasi penuh dengan berbagai sistem nasional, seperti KKP, Dukcapil, dan Ditjen Pajak, yang memudahkan verifikasi data dan dokumen secara otomatis.

Dalam mekanisme barunya, pemohon maupun PPAT dapat mengajukan permohonan, mengunggah dokumen, serta memantau status layanan secara online. Proses verifikasi identitas kini terhubung langsung dengan data kependudukan Dukcapil, sehingga tidak perlu lagi melampirkan fotokopi e-KTP. Semua dilakukan digital dan valid langsung dari sumbernya.

Selain itu, verifikasi dokumen perpajakan seperti BPHTB dan PPh juga dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, bukti bayar fisik tidak lagi diperlukan karena sistem otomatis melakukan pengecekan langsung ke Ditjen Pajak. PPAT juga diberikan kemudahan dalam pelaporan akta secara digital melalui Akun Mitra, yang lebih efisien dan cepat.

Bagi masyarakat, layanan ini memberikan kemudahan yang signifikan. Pemohon cukup mengunggah dokumen persyaratan dari rumah tanpa harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan. Seluruh proses, mulai dari permohonan hingga penerbitan hasil akhir, dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Dengan penerapan layanan Peralihan Hak secara Elektronik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat berkomitmen menghadirkan pelayanan yang prima, modern.Digitalisasi pertanahan ini menjadi bagian dari transformasi besar menuju pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional.

 

 

error: Konten dilindungi!