Diancam Dibunuh, Korban LL Warga Niwak Adonara, Minta Polisi Amankan Terduga Pelaku EL

Korban ancaman pembunuhan, LL warga Dusun Niwak Adonara Tengah terkait kasus kebun Kelapa, meminta Polisi segera panggil dan periksa terduga pelaku EL, karena meresahkan korban LL, padahal tak ada hubungan keluarga dengan korban, tanpa dasar garap kebun Kelapa milik orang tua korban.

Lusia Lelu (55) warga Dusun Niwak Desa Hoko Horowura Adonara Tengah, korban ancaman pembunuhan oleh terduga pelaku EL, karena ambil Kelapa dikebunnya, saat berada di Makam kedua orangtuanya, dan pernah tidur semalam sampai pagi ketika rumahnya digembok terduga pelaku EL: Foto (LL/OLA/Ranakanews.com)
Lusia Lelu (55) warga Dusun Niwak Desa Hoko Horowura Adonara Tengah, korban ancaman pembunuhan oleh terduga pelaku EL, karena ambil Kelapa dikebunnya, saat berada di Makam kedua orangtuanya, dan pernah tidur semalam sampai pagi ketika rumahnya digembok terduga pelaku EL: Foto (LL/OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Warga Dusun Niwak Desa Hoko Horowura, Adonara Tengah, LL (55), korban dugaan ancaman pembunuhan, pada 11 April 2025, oleh terduga pelaku EL saat olah Kelapa di kebun miliknya untuk beli beras dan kebutuhan lainnya di rumah, meminta Polisi segera menangkap terduga pelaku, karena merasa trauma dan takut, jika mau ke kebun Kelapa miliknya lagi, yang sudah 3 tahun digarap sepihak oleh terduga pelaku, pasca kedua orang tua korban meninggal dunia beberapa tahun silam.

“Selain, Saya tinggal sendirian sebagai anak yatim piatu, tanpa saudara laki-laki untuk urus kebun kelapa yang berlokasi di Topok tersebut, namun Saya pernah diancam dibunuh dan dipatah kaki oleh terduga pelaku, jika masih masuk kebun ambil Kelapa lagi,”ujarnya, Minggu 26 Juli 2026 di Kantor FOKKER Indonesia-Flotim, Waiwerang, saat ditemui Wartawan.

Ia mengatakan, kasus inipun telah dilaporkan ke Polres Flotim, 2 Juli 2026, dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut.

Langkah hukum ini didukung penuh Tokoh adat, yang juga Tuan Tanah Hoko Horowura, Yosef Boli Masang dan Markus Masang Boli.

Sementara, Kepala Desa Hoko Horowura Frans Kasa Rua tak mendukung, namun memilih untuk diselesaikan di desa, meskipun hingga kini tak ada langkah penyelesaian di desa.

Padahal, Kepala Desa pernah bertemu Polisi minta dikembalikan ke Desa untuk diselesaikan,”terang Korban LL.

“Kepala Desa Hoko Horowura, Frans Kasa Rua belum urus damai dan tak ambil sikap tegas terhadap terduga pelaku.

Malah, sesuai informasi yang Kami peroleh, Dia (Kades Frans Kasa,red) yang mencabut laporan Saya,”sebut Korban LL, saat bertemu Wartawan, Minggu, 26 Juli 2026 di Kantor FOKKER Indonesia-Flotim, Waiwerang.

Anehnya lagi, sambung Korban yang didampingi Sahabat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Flotim, Matias Lidang Sabon, SH.,MM, nyatanya selama ini secara sepihak Kades Frans Kasa Rua malahan terkesan membela terduga pelaku EL dan menyatakan bahwa laporan polisi yang dibuat korban itu tidak benar.

“Karena itu, Saya meminta Polres Flotim menyikapi secara serius laporan polisi yang telah Saya buat, dan segera panggil periksa terduga pelaku,”tegas Korban LL.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada 11 April 2025 pagi di kebun Kelapa Topok miliknya Bapak Almarhum Martinus Ola Mili, korban ke kebun pilih dan belah Kelapa jadi Kopra untuk dijual buat beli beras dan makanan lainnya, karena Dia tak ada uang lagi.

Ketika sedang belah Kelapa, datanglah istri EL tegurnya, dan langsung menelpon suaminya tersebut, yang ada di kampung.

Terduga EL merespon dengan datangi rumah korban, dan ambil Kelapa yang ada, serta gembok rumah, yang membuatnya terpaksa tidur semalaman di kubur Orangtuanya sampai pagi, karena pintu rumah digembok terduga pelaku EL.

“Iyah, Terduga pelaku EL dan Istrinya memang sudah 3 tahun olah kebun kelapa Kami, pasca Bapak Almarhum Martinus Ola Mili meninggal tahun 2015 dan Mama Almarhumah Yuliana Peni Wayong meninggal tahun 2023.

Mereka ini tidak ada hubungan keluarga, dan tidak ada yang suruh, tapi karena Kami Yatim Piatu dan tak punya saudara laki-laki, maka Ketua Suku sampaikan nanti ada susah besok-besok, maka lihat di EL.

Nah, mungkin dengan apa yang Ketua Suku sampaikan ini, Mereka merasa punya hak olah kebun Kami.

Mereka garap sudah 3 tahun ada 4 kebun milik Kami, buat seperti milik pribadi.

Sehingga ketika Saya masuk ambil Kelapa untuk jual Kopra dapat uang beli beras dan kebutuhan lainnya, mereka marah dan ancam bunuh Saya,”tukas Korban LL.

Ia menambahkan, ancaman pembunuhan itu terjadi, ketika dirinya tetap nekad pergi ambil Kelapa hingga kedua kalinya bersama Kakak kandungnya Fenderada Palang (58).

“Saat itu, Kami dua lagi belah Kelapa, datanglah terduga pelaku EL bawa Parang untuk usir dan ancam bunuh Saya.

Dia (terduga pelaku,red) berulang kali suruh Saya berhenti belah Kelapa, sambil tunjuk Parang ke Saya, tapi Saya tetap belah Kelapa terus.

Akhirnya, Kami berhenti dan pulang,”ujarnya, sambil meniru aksi terduga pelaku saat itu.

Dikatakannya, kasus yang menimpanya telah dilaporkan ke Tuan Tanah Bapak Yosef Boli Masang dan Markus Masang Boli.

“Mereka mendukung penuh Saya. Termasuk laporan ke Polisi,”tukasnya.

Terpisah, Yosef Boli Masang kepada Wartawan saat ditelepon belum lama ini menyatakan dukungan penuh atas langkah korban LL.

Boli Masang juga meminta bantuan FOKKER Indonesia-Flotim, melalui Matias Lidang Sabon, SH.,MM mendampingi korban hingga masalah ini tuntas.

“Kami minta Polisi untuk segera panggil terduga pelaku datang membuat pernyataan sikap tidak akan masuk olah lagi kebun milik korban.

Sebab, kebun Kelapa dan 3 kebun lainnya itu milik korban LL. Terduga pelaku EL itu tidak ada hubungan keluarga,”tegasnya.

Sementara itu, Kades Frans Kasa Rua dalam keterangan Pers usai dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan WhatsAppnya, Selasa 28 Juli 2026, malam, hanya menjelaskan bahwa pihaknya setelah mendapatkan laporan dari Kades Horowura, berdasarkan penyampaian pihak Elias Lewerang, sebagai warga Desa Horowura, langsung bersurat ke kedua pihak, namun Saudari Lusia Lelu tidak hadir, dan langsung melapor masalah ini ke Kapolres Flotim.

Meskipun Kades Frans Kasa tak menerangkan secara detail masalah yang sebenarnya menimpa warganya Lusia Lelu, dan bagaimana langkah perdamaian yang dimainkan, namun Kades Frans Kasa bersedia berdiskusi lebih jauh terkait masalah tersebut.

Kades Frans Kasa belum menegaskan sikapnya selaku orang nomor satu di Desa Hoko Horowura dalam melindungi warganya yang menjadi korban intimidasi dan ancaman pembunuhan tersebut.

Apalagi, korban seperti Lusia Lelu yang seorang diri, sebagai Yatim Piatu tanpa Saudara kandung laki-laki yang bisa melindunginya setiap saat.

Korban Lusia Lelu hanya punya satu Kakak perempuan yang telah menikah, sehingga bisa berharap bantuan dari anak laki-laki Kakak kandungnya tersebut.

Kini, sepenuhnya Lusia Lelu menggantungkan harapannya pada proses hukum di Polres Flotim dan dukungan Tuan Tanah Lewotana Hoko Horowura, dan pihak lain yang bersimpati dengannya, seperti FOKKER Indonesia-Flotim, yang dimotori Matias Lidang Sabon, SH.,MM.(OLA)

error: Konten dilindungi!