LARANTUKA,RANAKANEWS.com- Kasus dugaan kekerasan seksual dan persetubuhan badan antara tersangka S (41) dan EM (14) asal Desa Kenotan Adonara Tengah, yang terus dilakukan penyidikan oleh Polres Flotim dan pelakunya telah resmi ditahan, ternyata mulai memunculkan perkembangan terbaru terkait dugaan adanya unsur saling mau dibalik hubungan ‘terlarang’ yang dilakukan keduanya selama 7 kali, pasca pelaku S maupun korban EM sama-sama mengakuinya di hadapan polisi.
“Benar, sesuai pengakuan korban saat Kami dampingi ketika diperiksa penyidik Polres Flotim belum lama ini, bahwa keduanya melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali.
Itu korban juga telah akui 7 kali berhubungan dengan pelaku atas ajakan pelaku, di beberapa lokasi berbeda.
Awalnya, korban tak mau buka suara. Mungkin karena rasa takut.
Tapi, diajak pelan-pelan untuk bicara, akhirnya Dia mulai ingat dan omong hubungan badan dengan pelaku sebanyak 7 kali tanpa ada tekanan atau ancaman,”ujar salah satu Pejabat Pendamping Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional-Perlindungan Perempuan dan Anak (BKKBN-PPA) Kabupaten Flores Timur, Paulina Soni saat dikonfirmasi terpisah Wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia juga sampaikan bahwa korban mulai lebih rileks dan bisa mengingat dengan baik semua yang terjadi.
“Dia nampak baik-baik saja, setelah Kami dampingi dan minta Dia jujur bicara dihadapan polisi, untuk membuat kasus ini terang benderang hingga di pengadilan,”terangnya, lagi.
Sementara terkait apakah adanya ruang mediasi secara kekeluargaan, pihaknya secara terbuka sampaikan bahwa keluarga korban tetap menolak tegas dan menuntut agar pelaku S diproses hukum.
“Tidak ada ruang mediasi. Keluarga korban tetap tegas tuntut pelaku S diproses hukum hingga ke pengadilan,”sambungnya.
Terpisah, pelaku S yang sempat ditemui Wartawan di Larantuka belum lama ini sebelum jalani masa tahanan mengungkapkan, dirinya melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali dengan korban EM itu tanpa paksaan dan atas kemauan bersama.
“Betul, Saya ajak Dia dan Dia (korban,red) juga mau. Semuanya ada bukti chatingan Kami dua.
Itu Saya sudah serahkan ke polisi. Selama berhubungan badan juga Saya tidak lakukan kekerasan terhadapnya.
Pakaiannya Dia (korban,red) buka sendiri,”ungkap pelaku S, sambil berulang kali mengatakan itu benar dan jujur disampaikan, bukan tipu.
Ia bahkan mengungkapkan, meskipun awalnya berkenalan dirinya memakai akun palsu, tapi korban juga mau diajak chatingan hingga bertemu secara langsung dan berhubungan badan.
“Semuanya berjalan normal seperti berpacaran.
Kami dua chatingan seperti biasa. Saya tidak pernah memaksa Dia (korban,red).
Saya ajak baik-baik minta bertemu dan berhubungan badan sampai 7 kali itu.
Dia (korban,red) juga mau setiap kali Saya ajak,”ungkapnya terbuka.
Kendati demikian, pelaku S mengaku siap bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, termasuk memenuhi tuntutan adat pihak keluarga korban.
“Saya sudah ikhlas siap bertanggung jawab secara hukum positif dan tuntutan adat dari pihak keluarga korban.
Saya juga sudah jujur semua dengan penyidik Polres Flotim dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum,”ujarnya, polos, sembari meminta keadilan hukum bagi dirinya, lantaran masih punya tanggung jawab atas istri dan anaknya.
Ia juga berharap agar korban menyampaikan secara jujur dan terbuka apa yang sebenarnya terjadi dalam hubungan ‘terlarang’ keduanya tersebut.
Bahwa semuanya terjadi atas kemauan bersama dan selama berhubungan badan tidak ada unsur kekerasan yang terjadi. (OLA)
