WAIKABUBAK,RANAKANEWS.com – Kejaksaan Negeri Sumba Barat berhasil melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara tindak pidana, yang dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative Justtice) Senin (17/03/2025).
Tindak pidana yang dihentikan tersebut merupakan perkara penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Ben Bili alias Tiara. Pengajuan penghentian penuntutan ini telah diterima oleh Kejaksaan Agung RI melalui Ekspose Zoom Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Agus Taufikurrahman, S.H., M.H. bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT.
Tindak Pidana ini terjadi di bale-bale rumah Korban atas nama Raga Kerung alias Arni yang merupakan sepupu dari tersangka. Kejadian Tindak Pidana ini berawal dari ketika Tersangka ingin berjumpa dengan saudaranya yang tengah berada ditempat tersebut.
Dimana tersangka dan korban sedang dalam kondisi mabuk dan terjadi pertengkaran mulut yang memancing emosi tersangka. Selain itu emosi tersangka juga bertambah saat korban menyiram minuman keras kearah tersangka.Hal ini menyebabkan tersangka meninggalkan tempat kejadian dan pulang ke rumahnya.
Tidak lama kemudian,tersangka kembali ke bale-bale rumah Korban dan langsung menganiaya korban yang menyebabkan luka dan pendarahan pada pipi korban. Setelah kejadian tersebut korban melaporkan Tersangka kepada pihak berwajib dengan sangkaan Pasal 351 Ayat 1.
Menyikapi kasus tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Agus Taufikurrahman. S.H., M.H mengajukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif yang bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sumba Barat,yang berlokasi di desa umbu Riri,kecamatan Katikutana,Sumba Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I gusti putu suda adnyana SH, MH,Jaksa Fungsional sebagai Jaksa Fasilitator, penyidik dari Polres Sumba Barat, kepala desa,tokoh agama,serta keluarga tersangka dan korban.Dalam proses mediasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban,”ungkap Kejari Sumba Barat.
Berdasarkan hasil ekspose bersama JAM-Pidum yang berlangsung pada Hari Senin 17 Maret 2025. Permohonan penyelesaian perkara terkait Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Setelah itu, tersangka dikembalikan kepada keluarganya dan diberikan sanksi sosial oleh masyarakat dengan harapan dapat menjadi individu yang lebih baik.(*)












