Daerah  

Kejaksaan Negeri  Sumba Barat Selesaikan Perkara Dengan Restorative Justice

WAIKABUBAK,RANAKANEWS.com – Dalam upaya menegakkan hukum dengan pendekatan Keadilan Restoratif,Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan stafnya mengikuti ekspose virtual Kamis (27/02/2025).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur beserta jajarannya dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran selaku pengambil keputusan.

Dalam ekspose tersebut, dibahas pengajuan Restorative Justice atas nama tersangka Kornelis Kura Wunu Alias Bapa Nona,yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 

Kejadian tindak pidana tersebut bermula ketika korban Yohanis Jeiwu Garra, yang merupakan keponakan tersangka, sedang membawa seekor sapi melewati depan rumah tersangka. Saat melihat tersangka, korban tiba-tiba mengeluarkan kata-kata makian terhadapnya.

Setelah itu, korban pulang ke rumahnya. Merasa emosi, tersangka kemudian mendatangi rumah korban dan mendapati korban sedang duduk di bale-bale rumah bersama saksi, Yanti Karaja Dawi Ngana.Kemudian tersangka memaki dan menganiaya korban yang membuat korban langsung melarikan diri menuju rumah kepala desa untuk menyelamatkan diri.

 

Dengan pertimbangan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, S.H.,M.H mengusulkan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Kejari Sumba Barat Agus Taufikurrahman, S.H.,M.H mengatakan bahwa proses perdamaian dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang berlokasi di Kantor Desa Katikuloku, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Fungsional sebagai Jaksa Fasilitator, penyidik dari Polres Sumba Barat,kepala desa, tokoh agama, serta keluarga tersangka dan korban.

 

Dalam mediasi,tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang dengan lapang dada menerima permintaan maaf tersebut. Proses perdamaian berlangsung dengan lancar. Setelah itu, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., yang kemudian diteruskan ke JAM-Pidum,”ungkap Agus Taufikurrahman.

 

Berdasarkan hasil ekspose bersama JAM-Pidum, permohonan penyelesaian perkara terkait Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Setelah itu, tersangka dikembalikan kepada keluarganya dengan harapan dapat menjadi individu yang lebih baik di tengah masyarakat.

error: Konten dilindungi!