BELU,RANAKANEWS.com – Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif ( _Restorative Justice_ ) terhadap perkara tindak pidana umum (Penganiayaan) sebagaimana termaktub dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang terjadi di jalan raya Kakiba A,dusun Kakiba A,desa Dirma,Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur Jumat (01/03/ 2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Belu
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria,S.H., M.H., melalui Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Belu,Alfredo J.M Manullang, S.H.,M.H., selaku Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Belu, Tersangka beserta keluarga, Korban beserta keluarga dan Tokoh Masyarakat.
Untuk diketahui bahwa perkara tersebut sejak awal sudah diinisiasi oleh Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belu Shelter F.Wairata,SH sehingga kesepakatan penyelesaian perkara secara RJ dapat dilakukan.Pelaksanaan proses perdamaian antara kedua belah pihak bersama keluarga oleh Jaksa Fasilitator dintandai dengan penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20).
Pelaksanaan Restorative Justice tersebut merupakan tindaklanjut dari persetujuan RJ yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I yang diwakili oleh Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I, dan Plt.Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Riono Budiasantoso,S.H., M.A., melalui sarana video conference pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu Samiaji Zakaria,S.H., M.H., menyampaikan Restorative Justice yang dilakukan saat ini merupakan perkara ke 2 (dua) yang di RJ kan. Pelaksanaan Restorative Justice ini diberikan penghentian penuntutan dengan alasan: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, pihak korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan tersangka dan telah ada pemulihan hak-hak korban berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya Kajari Belu juga menyampaikan Restorative Justice ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Belu untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya, sekaligus membuka peluang untuk pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara. Karena tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur litigasi atau penal,”ungkap Kejari Belu.
Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Fasilitator Alfredo J.M.Manullang, S.H.,M.H bahwa saat ini telah terjadi pergeseran paradigma yang ditawarkan untuk menggantikan keadilan berbasis pembalasan (keadilan _retributive_), yaitu gagasan yang menitikberatkan pentingnya solusi untuk memperbaiki keadaan,merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat namun tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku yang kita kenal dengan restorative justice atau keadilan restorative.
Alfredo juga berharap agar para pihak dapat mengambil pelajaran penting dari kejadian ini agar tidak mengulangi atau melakukan tindak pidana di kemudian hari lagi,”harap Alfredo.(*)