WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini tengah gencar melakukan pemberantasan mafia tanah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumba Barat. Hal itu pun kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latunusa Yusvantare,SH kepada media ini Selasa (8/02/2022)di Ruang kerjanya.
Dengan penyidikan yang dilakukan oleh Pidsus sejalan dengan apa yang sedang gencarnya Jaksa Agung dilakukan dan memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk memberantas mafia tanah.
Bidang Pidana Khusus Kejari Sumba Barat saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan penyimpangan pembebasan lahan masyarakat di Lima Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumba Barat yakni Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Lamboya, Loli, Kota Waikabubak dan Wanukaka.
Kepala Kejaksaan Sumba Barat Bintang Latunusa Yusvantare,SH membenarkan adanya penyidikan dalam dugaan penyimpangan pembebasan lahan milik warga masyarakat yang ada di lima kecamatan tersebut.
Katanya, untuk kerugian negara kita masih menunggu ahli auditor, kini kasus sudah dalam tahap penyidikan oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Bahkan sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui dan terlibat dalam pelaksanaan proyek pembebesan lahan yang dimaksud sudah juga sudah diambil keterangannya dalam tahap penyelidikan dan kini sudah kita ekspos untuk naikan status menjadi penyidikan.
Di mana pembebasan lahan tersebut diduga telah menelan anggaran sebesar Rp17 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran, 2017,2018,dan 2019. Anggaran tersebut informasinya digunakan membebaskan lahan seluas 52 hektare untuk pembangunan jalan lingkar Kabupaten Sumba Barat.D
Dipecah masing-masing di bawah lima hektar untuk mengakalilah agar tidak sampai ada penlog dari Gubernur penentuan oleh lokasi gubernur. Jadi kalau di atas lima hektar itu harus mekanismenya. Tapi ini diakali, dipecah menjadi di bawah lima hektar, seolah-olah dapat langsung dilaksanakan.
Namun belakangan diduga kuat terjadi penyimpangan, lantaran lahan bermasalah karena belum ada pembebasan lahan dari pemilik lahan kepada pemerintah daerah. Lalu anggaran habis dan lahan yang telah dibayarkan belum jelas statusnya.
Sehingga diduga kuat dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang telah menguras kas daerah Kabupaten Sumba Barat itu, tidak berjalan sesuai harapan karena adanya dugaan praktik-praktik mafia tanah di dalamnya.
“Kami saat ini tengah menindaklanjuti perintah Jaksa Agung untuk memberantas mafia tanah, terkhusus yang ada di Kabupaten Sumba Barat. (Y/Thildis)












