WAIKABUBAK,RANAKANEWS.com – Kejaksaan Negeri Sumba Barat resmi melaksanakan penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp813.000.000,00 (delapan ratus tiga belas juta rupiah) ke Kas Negara. Penyerahan dilakukan pada Selasa, (19/08/2025)di Kantor BRI Cabang Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dalam perkara penyimpangan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya. Perkara korupsi tersebut terjadi selama Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, terdapat tiga terdakwa yang telah divonis bersalah. Mereka adalah Ir. Norbertus Kaleka dengan Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg, Paulus Mali, S.Kom dengan Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg, dan Agustinus Modu Lamunde, S.P. dengan Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan penyertaan modal di BUMD Perumda Lawadi. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.262.025.450,00.
Dari jumlah kerugian tersebut, kejaksaan telah berhasil mengembalikan sebagian yakni sebesar Rp813 juta rupiah ke Kas Negara. Proses pengembalian ini menjadi langkah konkret dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian kerugian negara ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan dalam penindakan kasus korupsi, tetapi juga wujud komitmen institusi dalam mengedepankan pemulihan keuangan negara.
Menurutnya, tindak pidana korupsi bukan sekadar soal penghukuman terhadap pelaku, melainkan juga menyangkut bagaimana negara bisa mendapatkan kembali haknya. Oleh karena itu, pemulihan kerugian negara menjadi salah satu prioritas dalam setiap penanganan perkara korupsi.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen nyata Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus, khususnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukum Sumba Barat.
Dengan keberhasilan tersebut, Kejaksaan Negeri Sumba Barat berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum. Sekaligus memberi pesan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan juga menyentuh aspek pengembalian kerugian negara untuk kepentingan masyarakat luas.












