Keluarga Ben Koting Minta Penyidik Polres Flotim Segera Panggil Wili Wago,Cs

Korban Pelapor Paulina Lipa Soni bersama Tim Pendamping Hukum FOKKER Indonesia-Flotim Matias Lidang Sabon, SH.,MM dan. Kantor Advokat Muhidin Demon Sabon, SH and Patners, saat mendatangi Mapolres Flotim 1 Desember 2025 mengadukan Terlapor Wili Wago, Cs dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen lelang ke KPKNL Kupang: Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.Com-Korban pelapor dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen, Paulina Lipa Soni, Istri Benediktus Koting mengaku belum ada panggilan pihak Penyidik Polres Flotim untuk memberikan keterangan terkait laporan polisi yang diadukan pihaknya sejak tanggal 1 Desember 2025 terhadap terduga pelaku Wilibrodus Wago,Cs dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen permohonan lelang rumah dan tanah miliknya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, beberapa waktu lalu.

“Iyah, Kami sangat berharap Penyidik Polres Flotim segera menindaklanjuti laporan polisi yang Kami buat, dengan memanggil Kami selalu korban pelapor dan terlapor Wili Wago,Cs untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi, agar kasus ini bisa ada titik terangnya.

Sebab, apa yang dilakukan Wili Wago,Cs benar-benar sangat merugikan Kami.

Kami ingin agar masalah ini cepat dibuka dan diproses sampai ke Pengadilan, supaya jelas Siapa yang telah berbuat jahat dan melawan hukum.

Jika memang Kami salah, maka Kami siap bertanggung jawab secara hukum, tapi kalau apa yang dibuat Wili Wago, Cs itu melanggar hukum, maka Kami minta harus ditindak tegas secara hukum.

Laporan yang Kami adukan sejak tanggal 1 Desember 2025, tapi hingga kini belum ada panggilan penyidik Polres Flotim,”ujar Paulina Lipa Soni dan Suaminya Benediktus Koting, saat ditemui Wartawan di kediamannya, belum lama ini.

Keduanya mengaku, beberapa waktu lalu pihak pendamping hukum dari Tim Kantor Advokat Muhidin Demon Sabon, SH and Patners, serta Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, SH.,MM sudah ke Mapolres Flotim untuk menanyakan perkembangan laporan polisi tersebut, namun belum ada kepastian kapan korban pelapor dan terlapor dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Entah apa alasannya hingga laporan pengaduan Kami sudah satu bulan lebih, belum ditindaklanjuti, pun Kami belum tahu.

Tapi yang pasti, Kami selaku korban pelapor sangat mendukung penuh langkah Polres Flotim memproses hukum kasus ini sampai di Pengadilan, supaya tidak ada pihak yang merasa kebal hukum,”tegas Paulina Soni.

Masih menurutnya, jika Polres Flotim bisa memproses hukum kasus ini sampai ke Pengadilan, akan memberi efek jerah bagi Wili Wago, Cs untuk sadar bahwa tindakan secara sepihak mengajukan lelang rumah dan tanah milik Kami ke KPKNL Kupang, serta merubah identitas resmi Kami tanpa persetujuan adalah sebuah kejahatan hukum, yang bisa menjeratnya ke balik jeruji besi, sesuai pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, maupun pasal pemalsuan dokumen, mulai dari pasal 263 (ayat 1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, hingga pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Meski demikian, sambung Paulina Soni, pihaknya menghormati tugas Polisi dalam memproses kasus ini.

“Intinya, Kami minta agar kasus ini berproses hukum sampai di Pengadilan, untuk memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar,”timpal Paulina diamini Ben Koting.

Hal yang sama diungkapkan Presiden FOKKER Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, SH.,MM selaku Tim Pendamping Hukum.

Matias Lidang menegaskan, Timnya sangat siap menghadapi Wili Wago, Cs di hadapan Tim Penyidik Polres Flotim maupun Pengadilan.

“Karena itu, Kami meminta tolong kepada Penyidik Polres Flotim agar segera memanggil korban pelapor Paulina Lipa Soni bersama Ben Koting, serta Terlapor Wili Wago, Cs untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.

Tidak usah lama-lama. Laporan pihak korban Paulina Lipa Soni kan jelas.

Tinggal diproses pemanggilan pelapor dan terlapor untuk diambil keterangan.

Memangnya apa susahnya memanggil korban pelapor dan terlapor. Alamat rumah dan orang-orangnya juga ada.

Tidak ada yang kebal hukum. Semua orang sama di mata hukum,”tegasnya serius.

Pihaknya, sambung Matias, berencana mendatangi Mapolres Flotim dalam waktu dekat untuk mempertanyakan alasan apa sehingga pelapor dan terlapor belum dipanggil memberikan keterangan,”tutupnya.

Sementara itu, pihak Polres Flotim melalui Kasat Reskrim belum dikonfirmasi Wartawan terkait perkembangan penyelidikan laporan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen korban Paulina Lipa Soni terhadap terlapor Wili Wago, Cs, hingga berita ini tayang. (OLA)

error: Konten dilindungi!