KUPANG, RANAKANEWS.com – Kerusakan jalan Taebenu di kali Liliba Kota Kupang, yang rusak akibat bencana alam seroja tahun 2021.
Kerusakan bangunan itu bisa terjadi dari berbagai faktor; salah satunya faktor alam, geografi, geologi namun juga ada faktor kesalahan perencanaan dan ada juga faktor kesalahan pelaksanaan kontraktornya sehingga tidak boleh secara gegabah kemudian dinyatakan sebagai kondisi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Hal ini dikatakan oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Citra Bangsa ( UCB), Dr.Ir.Andre Koreh, MT. kepada wartawan media ranakanews.com di ruang kerjanya pada Selasa (19/3/2024) sore.
Menurut Ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi UCB Kota Kupang itu, kerusakan ruas jalan Taebenu yang terletak di wilayah Naimata Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, di RT 04 itu tidak serta merta dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau tindak pidana korupsi.
Menurut pria yang murah senyum dan ramah itu bahwa pernyataan Kapolresta Kupang Kota yang menyebut proyek senilai 2 miliar lebih itu bukan semata-mata disebabkan karena kondisi alam harus lebih berhati-hati dalam melihat fenomena kerusakan bangunan seperti ini.
“Jadi, kerusakan bangunan itu bisa terjadi dari berbagai faktor; faktor alam geografi, geologi, faktor kesalahan perencanaan dan juga faktor kesalahan pelaksanaan kontraktornya sehingga tidak boleh secara gegabah kemudian dinyatakan sebagai kondisi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” jelas mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT.
Lanjut Mantan Kadis PUPR Provinsi NTT ini menjelaskan bahwa ada Undang-undang jasa konstruksi yang mengatur khusus tentang alur masalah seperti ini.
“Ada undang-undang jasa konstruksi yakni undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, sehingga harus dilihat dari berbagai aspek peraturan undang-undang. Oleh karena itu karena kerusakan terjadi di wilayah pemerintah Kota Kupang maka Kepala Dinas PUPR Kota Kupang harus segera melaporkan kondisi ini kepada Kementerian PUPR sehingga dilakukan penelitian yang namanya forensic engineering.
Forensic engineering dilakukan oleh penilai ahli yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jadi itu aturannya, sehingga tidak terjadi gegabah ada kerusakan langsung dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara menguntungkan orang lain atau diri sendiri dan terus masuk itu pasal korupsi,” tandas Andre.
“Saya mau menyampaikan, mengedukasi kepada publik dan masyarakat bahwa namanya kerusakan itu bisa terjadi semua bangunan infrastruktur apapun tetapi yang perlu dicari tahu penyebab kerusakan itu apa, yang menjadi faktor dominan yang menjadi faktor kerusakan dan ini apa.
Jadi, Kapolresta tidak boleh gegabah menentukan suatu kondisi kerusakan kemudian ditarik lurus sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” tandas Andre.
“Ada undang-undang jasa konstruksi, ada juga undang-undang tindak pidana korupsi, jangan sampai belum dicek undang-undang jasa konstruksi tetapi sudah langsung menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi, nah itu yang harus saya sampaikan,” tegas Andre.
Andre juga berharap agar Dinas PUPR Kota Kupang segara melaporkan kerusakan jalan ini kepada Kementerian PUPR untuk ditindak lanjuti.
“Jadi kalau nanti memang betul hasil penilai ahli oleh Kementerian PUPR penyebab kerusakan jalan ini karena faktor alam, maka pemerintah yang memperbaikinya, tetapi kalau dianggap penyebabnya karena kesalahan perencanaan maka si perencana harus tanggung jawab. Kalau ini disebabkan karena kesalahan pelaksana pekerjaan kontraktor maka dia yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Lebih lanjut Andre mengatakan, undang-undang jasa konstruksu tidak ada yang namanya hukuman badan.
“Bentuk tanggung jawabnya itu ganti rugi atau ganti bangunan yang baru, jadi tidak ada tindakan pidana korupsi. Dalam undang-undang Jaksa konstruksi juga tidak ada hukuman badan. Karena perjanjian antara pihak itu dilakukan secara perdata. Jadi kalau rusak ya tanggung jawab sehingga kerugian negara itu tidak terjadi,” pungkas Andre Koreh.
Terpisah, Plt. Kadis PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan saat ditemui di kediamannya, Selasa 19/3/2024) sore menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memperbaiki ruas jalan yang rusak tersebut.
“Jadi kami dari Dinas PUPR Kota Kupang, pasti akan memperbaiki, tetapi dengan melihat kondisi alam yang sekarang kita akan menyisir dari sisi tebing atau lerengnya itu. Menstabilkan dulu, setelah itu kita memperbaiki jalannya.
Dan yang pasti kami akan merencanakan itu secara keseluruhan. Kita akan bekerja maksimal dari kemampuan keuangan yang ada,” katanya.

Salah seorang warga yang berdomisili dekat lokasi jalan Taebenu Kali Liliba, Yuliana W.D.Doko mengharapkan agar pemerintah segera memperbaiki ruas jalan yang rusak tersebut.
“Kami warga meminta agar secepatnya diperbaiki, karena ini jalan umum. Dan kalau bisa dibuatkan bronjong,” ujar Ibu janda 3 orang anak itu. (TD)










