Daerah  

Kades Paubekor Paparkan LKPPD Tahun Anggaran 2021

MAUMERE, RANAKANEWS.com- Bertempat di Aula Kantor Desa Paubekor, Kamis (31/3/2022) telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun anggaran 2021.

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 27 poin a,  Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati atau Walikota dan pasal 27 poin c  Kepala Desa wajib memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. Penyampaian laporan akhir tahun anggaran 2021 ini merupakan kali yang terakhir sebab semua Kepala Desa di kecamatan Koting  dan beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Sikka telah selesai masa jabatan per tanggal 28 Maret 2022.

Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Paubekor dan dihadiri Pemerintah Kecamatan Koting, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa, Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Kader Posyandu, tenaga kesehatan, tenaga penddidik tokoh masuarakat dan beberapa unsur lainnya.

Ketua BPD Desa Paubekor, Theresia Berni mengatakan, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 tahun 2016 pasal 8 menerangkan bahwa LKPPD akhir tahun anggaran disampaikan pada BPD 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Selain itu ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa BPD memiliki hak untuk mengawasi dan meminta keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Kemudian, BPD juga mempunyai hak untuk menentukan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan Desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pastor Paroki Nelle selaku perwakilan tokoh agama, Romo.Albinus Rupa,PR  menyampaikan proficiat untuk seluruh masyarakat Desa Paubekor, Kepala Desa bersama perangkat dan BPD yang telah bekerjasama dengan baik untuk peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kehidupan yang lebih baik dan layak.

Dia berharap, agar semua pihak selalu membangun komunikasi dan kerjasama sehingga semua dalam pelaksanaan semua program  dapat saling mengisi dan melengkapi.

Sementara itu, Kepala Seksi AP3, Ecky Edomeko yang mewakili pemerintah Kecamatan Koting menegaskan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) nomor 46 tahun 2016 tentang laporan BPD Kepala mempunyai tiga  kewajiban untuk menyampaikan laporan.

Yang Pertama, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akir tahun anggaran.

Kedua, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran.

Ketiga, laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan. Ditegaskan pula, terhadap tiga laporan ini, sudah diberikan deadline waktu dimana LPPD akhir tahun anggaran paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

‘”Itu artinya pailing lambat di Maret, 31 Maret itu harus sudah disampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa,” ungkapnya.

Kepala Desa Paubekor periode 2016-2022, Maria Nona Kesna, dalam laporan mengatakan, pada dasarnya hasil yang telah tercapai oleh pemerintah Desa Paubekor bersama masyarakat Desa selama tahun 2021 merupakan akumulasi dari dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya. Dan mekanisme pelaksanaan menggunakan rencana pembangunan Desa yang meliputi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang dilakukan secara partisipatif, sinergis, koordinatif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi, peluang serta melihat kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan.

Penyampaian LKPJ kali ini, menurutnya, dimaksud untuk memberikan gambaran kepada BPD yang merupakan perwakilan dari masyarakat mengenai pemerintahan dan pembangunan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Paubekor selama satu tahun ini. Dua juga  menyampaikan, bahwa hasil yag dicapai merupakan kerja keras semua pihak baik pemerintah Desa Paubekor maupun seluruh komponen yang ada di Desa Paubekor. Sementara itu, lanjutnya, pada bagian yang belum berhasil dari pelaksanaan pembangunan dilihat sebagai tantangan untuk diatasi pada masa yang akan datang.

Agenda  musyawarah terdiri dari penyampaian laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2016. Dilanjutkan dengan pandangan atau tanggapan BPD atas laporan Kepala Desa. Kemudian BPD memberikan jawaban atas pandangan BPD. Dan terakhir, BPD memberikan ketusunan akhir atas laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Pemutakhiran Data SDGs Desa Dan IdM Tahun 2022

Pada kesempatan yang sama, Pendamping Desa Kecamatan Koting, Silvester Moan Nurak, mengatakan memasuki awal April tahun 2022 pihaknya akan melakukan fasilitasi dan pendampingan kegiatan pemutahiran data Sustainable development Goals (SDGs) Desa dan data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022.

Dijelaskan, Data SDGs adalah pendataan IDM secara mikro dan detail. Pendataan SDGs nantinya akan digunakan pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 21 tahun 2020 tahapan pembangunan Desa terdiri dari pendataan Desa, perencanaan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa dan pertanggungjawaban pembanungan Desa. Selain itu, pendataan ini juga bertujuan untuk menentukan status Desa yang akan berpengaruh pada besaran Dana Desa tahun 2023.

“Misalnya di tahun ini apakah Desa Paubekor statusnya tetap menjadi Desa berkembang atau kah turun menjadi tertinggal, atau juga naik menjadi Desa maju dan sebagainya,” ungkap Silvester  dalam keterangan tertulis yang diterima Media RANAKANEWS.com, Jumat (1/4/2022).

Untuk itu dirinya meminta agar pemerintah Desa bersama BPD dan masyarakat mendukung pemutakhiran data SDGs Desa dan IDM tahun 2022.

Dikatakan, pendataan SDGs Desa dan IDM telah dimulai dari bulan Maret dan batas terakhir sampai dengan bulan Juni 2022.

“Khusus data IDM, petugas yang akan melakukan pendataan adalah Pendanmping Lokal Desa dengan informan adalah Kepala Desa, Pelaksana Harian Kepala Desa atau Penjabat kepala Desa. Sedangkan data SDGs akan dilakukan pemutakhiran kembali terhadap hasil pendataan tahun 2021,” pungkas Silvester. (*/RN)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version