KUPANG, RANAKANEWS.com – Salah satu program kerja Komisi 1 DPRD NTT diawal tahun 2025 adalah kunjungan kerja (Kunker) di 3 Desa yakni Desa Napan, Desa Sainoni dan Desa Haumeni ‘ana, Kecamatan Bikomi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kunker ke tiga desa yang berbatasan dengan Timor Leste dan Indonesia itu dalam rangka melihat manajemen pemerintahan desa.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Komisi 1, Drs. Julius Uly,M.Si, Wakil Ketua Komisi 1, Ir. Ambrosius Reda dan Rambu K.A.Praing ,S. Frm.,Apt, Sekretaris Komisi 1, Hironimus T.Banafanu,S.IP., M.Hum, serta anggota komisi lainnya, termasuk Randy Agnisio Durhaman dan Odiylia Selati Kabba, A.Md.,Farm.
Turut mendampingi dalam Kunker ini, Staf Sekretariat DPRD NTT, Zainal Yusuf , A.KS, dan Jeffry R.I. Sinlaeloe, S.H.
Penataan Desa
Julius Uly mengatakan, penataan desa sangat penting untuk tingkatkan kualitas hidup masyarakat. Penataan desa juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah yang memerlukan komunikasi dan koordinasi yang baik dari berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat desa itu sendiri.
“Penataan desa ini menjadi sebuah langkah penting untuk meningkatkan kulitas hidup masyarakat desa serta mendorong perkembangan ekonomi dan sosial,” ungkap Julius.
“Ada satu dusun yang menurut Bapak Desa itu, dari kantor desa pusat pemerintahan desa itu, berjarak sekitar 10 kilo meter. Nah Kalau jaraknya begitu kan dari rentang kendalinya kan susah. Kemudian Pelayanan Publik di Desa Sainoni juga belum selancar mungkin apalagi naik turun lembah jaringan internetnya susah,” tutur Julius Uly.
Menurut Julius, Jika memenuhi syarat teknis, apakah luas wilayahnya, apakah karena faktor ekonominya, masalah teknis pemberitaannya baiknya dia menjadi salah satu desa pemekaran. Kenapa? karena prinsip dari pada Undang-Undang Otonomi itu kan tujuannya untuk percepatan pelayanan publik.
“Nah kalau prinsip itu dipakai, maka sebaiknya dusun yang berjarak 10 kilo meter itu dimekarkan menjadi salah satu desa entah jangka pendek atau jangka panjang,” kata Julius Uly.
Menambahkan, upaya untuk memperkuat desa atau pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan merupakan langkah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan Otonomi Daerah.
Menurut Julius, dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan desa, penataan desa memerlukan upaya-upaya aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara menurut Viktorius Manek, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi NTT.
“Secara prinsip Moratorium. Moratorium penerbitan kode wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri proses pemekamarannya di daerah silahkan dilaksanakan asalkan memenuhi syarat 100 Jiwa, 200 KK. Dan batas tidak boleh ada masalah,” ungkap Viktor Manek usai dikunjungi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan aggota Komisi 1 DPRD NTT, Selasa (21/1/2025).
Lebih lanjut Viktor juga mengatakan, Pemekaran desa juga diharapkan dapat memperkuat sumber daya manusia dan ekonomi di wilayah setempat.
“Dengan adanya desa yang lebih kecil, maka sumber daya akan lebih berfokus dan dapat diperuntukkan secara efisien. Proses pemekaran desa juga dapat memeperkuat pemerintahan di tingkat desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan wilayah yang lebih baik,” tambah Viktor Manek. (MD)












