Komisi Informasi NTT: Bersinergi Wujudkan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Foto saat kegiatan Diseminasi pedoman dan SAQ Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di aula Dinas Kominfo Provinsi NTT, Kamis (3/9/2026). (Foto: TD)

KUPANG, RANAKANEWS.com – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pedoman dan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi  Publik Tahun 2026 bagi badan publik se- Provinsi NTT. Kegiatan dengan tema “Bersinergi Wujudkan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Publik”.

Kegiatan tersebut, dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang  Standar  Layanan Informasi  Publik (PERKI SLIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022  tentang Monitoring  dan Evaluasi  Keterbukaan  Informasi Publik (PERKI MONEV), yang dilaksanakan di aula Dinas Komunikasi dan Informatika  Provinsi NTT pada Kamis (3/9/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Drs.Germanus Attawuwur  sebagai narasumber, bersama anggota Komisi Informasi Provinsi NTT.

Turut hadir secara online (zoom meeting) Badan Publik Lingkup Pemprov NTT, Badan Publik Pemkab /Pemkot se-Provinsi NTT, Badan Publik Vertikal se-Provinsi NTT.

“Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Yosef Kolo selaku Ketua Panitia dalam laporannya.

Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri memiliki fungsi untuk menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus Bole Baja mewakili Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs.Germanus Attawuwur menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi ini merupakan salah satu tahapan penting dari rangkaian kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik  2026, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) mengenai tahapan, instrument penilaian dan mekanisme pengisian format SAQ sebagaimana yang telah didistribusikan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pedoman Monev KIP tahun 2026, dan Memberikan pemahaman tentang teknis dan mekanisme pengisian SAQ Monev KIP tahun 2026,” ungkapnya yang didampingi Koordinator Bidang Penyelesaian Informasi sekaligus Ketua Panitia Yosef Kolo, dan dimoderatori oleh Riesta Ratna Megasari sekaligus Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi NTT, Drs. Germanus Attawuiwur menyebutkan, Badan Publik yang diundang itu 130. Tetapi peserta zoom melebihi kuota. Tercatat ada 222 orang yang mengikuti kegiatan ini.

Menurutnya Itu artinya ada Badan Publik yang lebih dari satu peserta.

“Antusiasme peserta ini semoga lahir dari kesadaran Pimpinan Badan Publik tentang ‘tanggungjawab mereka dalam menyiapkan informasi publik yang inklusif’. Informasi publik yang bersifat inklusif artinya menyasar semua orang tanpa kecuali. Maka sejak pembukaan launching Monev tanggal 11 Agustus 2026, saya sudah mengingatkan seluruh Badan publik bahwa ‘sudah saatnya PPID bertransformasi menjadi PPID inklusif,” tegas Germanus.

“Untuk semangat peserta, sebagai ketua, saya berikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucapnya.

“Harapan saya, agar seluruh Badan Publik benar-benar memperhatikan ‘ Jadwal dan tahapan monev dan semua Badan Publik mengirim kembali jawaban SAQ untuk diverifikasi dan dinilai”. (TD)

 

error: Konten dilindungi!