Korupsi Rp9,5 M Proyek Air Lamahelan, 3 Tersangka Resmi Ditahan Kejari Cabang Waiwerang Flotim

Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek air bersih Desa Helan Langowuyo Kecamatan Ile Boleng tahun 2021 senilai Rp 9,5 M akhirnya resmi ditetapkan tersangkanya pasca Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Flores Timur, Emanuel Yuri, SH menyampaikan penetapan dan penahanan Ketiga tersangka, Senin 28 Juni 2026 malam di Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur dan menahan tersangka di Rutan Klas II Larantuka.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Air Bersih Helan Langowuyo Ile Boleng tahun 2021 yang merugikan negara senilai Rp9,5 M lebih yang ditahan Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, Senin 28 Juni 2026 malam, yang terekam kamera Wartawan saat menuju Rutan Klas II Larantuka dari halaman Kantor Kejari Flotim: Foto (RS/OLA/Ranakanews.com)
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Air Bersih Helan Langowuyo Ile Boleng tahun 2021 yang merugikan negara senilai Rp9,5 M lebih yang ditahan Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, Senin 28 Juni 2026 malam, yang terekam kamera Wartawan saat menuju Rutan Klas II Larantuka dari halaman Kantor Kejari Flotim: Foto (RS/OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com- Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Flores Timur resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.

Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-45/N.3.16/F.d.202/2026, pada Senin (29/6/2026).

Dalam keterangan Pers, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri,SH menjelaskan, Ketiga tersangka langsung ditahan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Hari ini Kami melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, dan langsung dilakukan penahanan,”ujar Emanuel Yuri.

Tga tersangka yang ditahan masing-masing antara lain: Putri Aswati Abdullah selaku Direktur CV. Anisa sebagai penyedia barang dan jasa, Mario Falentino MadoraputraST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Fransiskus Wuring Basa,ST yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas proyek.

Menurut Emanuel, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, proyek pembangunan instalasi pengelolaan air tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp9,5 miliar, dari pagu proyek senilai Rp8,1 M.

“Total kerugian negara yang terhitung mencapai Rp9,5 miliar, disertai denda” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti baru.

“Saat ini penyidik telah memeriksa 45 orang saksi. Kami tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain sesuai perkembangan penyidikan,” katanya.

Ketiga tersangka kini ditahan guna mempermudah proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar di wilayah Flores Timur dan diharapkan dapat menjadi peringatan agar pengelolaan proyek pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait pengembalian kerugian negara, Emanuel Yuri juga sampaikan, Ketiga tersangka belum memberikan jawaban pasti hingga penetapan dan penahanan tersebut.

Diketahui, dengan penetapan dan penahanan Ketiga tersangka ini, mengingatkan kembali bahwa proyek air bersih Ile Boleng senilai Rp 10 M lebih sebelumnya tahun 2018 pun telah memakan korban 3 orang ditetapkan tersangka dan masuk penjara, yakni Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Perencana dan Kontraktor Pelaksana. (OLA)

error: Konten dilindungi!