Daerah  

LPJ 2020-2021 Diduga Fiktif, Yuliana Medis; Saya Minta Inspektorat Matim Audit Pengelolaan DD Golo Lembur

(Doc : Ilustrasi)
(Doc : Ilustrasi)

BORONG, RANAKANEWS.com– Pemanfaatan dana desa (DD) yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan desa agar masyarakat merasakan manfaat pembangunan dan kegiatan ternyata masih banyak  dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Laporan Dana yang sudah termasuk dalam item pelaksanaan kegiatan dilaporkan terealisasi dengan baik, namun kenyataannya di lapangan kegiatan tersebut diduga fiktif alias palsu. Hal tersebut terjadi di Desa Golo Lembur, Kecamatan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Diketahui, Kepala Desa Golo Lembur atas nama Robertus S.Imbi,SH, periode 2019-2025, telah meninggal dunia pada,23 November 2021 lalu dan pada 14 Desember 2021 telah dilantik pejabat Kepala Desa atas nama Yuliana Medis.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa,pada tanggal 22 Januari 2022 lalu, Pemerintah Kecamatan Lamba Leda  melakukan monitoring di Desa Golo Lembur. Berdasarkan hasil monitoring ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun  hasil  monitoring dari Tim kecamatan sebagai berikut :
1.Kegiatan pembangunan fisik pada tahun anggaran 2020 dan 2021,pekerjaan lapen jalan dilokasi Simpang Golo Kebong menuju Wae Rembong dengan pagu anggaran sebesar Rp.181.436.357 dengan rincian sebagai berikut :

Pada tahun anggaran  2020 sebesar Rp117.773.657, sedangkan di tahun angaran 2021 sebesar Rp.63.662.700.Dari hasil pemantauan sementara dilokasi tim dari kecamatan menemukan selisih antara jumlah keuangan yang dibayar kepada pihak ketiga dengan jumlah material dilokasi.

2.Di tahun 2021  pekerjaan jalan lapen simpang Lompong – SDI Bangka Jari, dengan pagu anggaran sebesar Rp 104.975.000,dari hasil pemantauan dilokasi Tim menemukan terdapat selisih antara nilai Kwitansi yang ditanda tangani oleh Pihak ketiga dengan jumlah material dilokasi

3.Kegiatan pembangunan jalan Lapen Bea Sanggong menuju Wae Laing II tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.51.596.000,dari hasil pemantauan dilokasi Tim menemukan terdapat selisih antara nilai kwitansi yang ditanda tangani oleh Pihak Ketiga dengan jumlah material serta jenis material dilokasi.

4.Kegiatan pembangunan jalan Lapen Simpang Lompong menuju SDI Bangka Jari tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.104.975.000, dari hasil pemantauan dilokasi Tim menemukan terdapat selisih antara nilai Kwitansi yang ditanda tangani oleh Pihak ketiga dengan jumlah material dilokasi.

5.Kegiatan belanja bantuan bahan bangunan untuk pembangunan rumah layak huni dengan pagu sebesar Rp.120.000.000,untuk 6 orang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sudah dikerjakan sebanyak 5 Unit rumah,namun masih terdapat 1 unit Pembangunan rumah layak huni yang berlokasi di Lompong Dusun Wae Laing atas nama Pius Ngadu, pelaksanaan pembangunan rumah belum dikerjakan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak menerima bantuan tersebut dari Pemerintah Desa.

Tak hanya itu,Tim dari kecamatan juga menemukan semua pajak kegiatan fisik sajak tahun anggaran 2020-2021 belum disetor ke Kas Negara dan Kas Daerah oleh Bendahara desa yang berpotensi  berkurangnya pendapatan negara dan daerah yang bersumber dari penyetoran pajak dan retribusi.

Atas dasar itu, Pejebat Sementara (PJS) Desa Golo Lembur Yuliana Medis, meminta agar Inspektorat Kabupaten Matim mengaudit pengelolaan APBdes Golo Lembur sejak tahun 2019-2021 yang dikelola  Almahrum Robertus S.Imbi.

“Audit ini penting dilakukan dalam rangka pedomaan bagi penjabat kepala Desa yang baru dalam pengelolaan Keuangan Desa pada tahun anggaran 2022” katanya.

“Mereka membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, seolah-olah ada pembangunan dan kegiatan, tapi dilapangan tidak ada,” tambahnya.

Sementara, salah satu masyarakat desa Golo Lembur yang enggan namanya dimediakan meminta tegas kepada Inspektorat maupun penegak Hukum agar di Audit pengelolaan Dana Desa Golo Lembur, dimasa almahrum Robertus S.Imbi.

Ia juga menduga ada permainan Pengelolan Dana Desa tahun anggaran 2020-2021 yang dilakukan Almarh mantan kepala desa Robertus S. Imbi sebagai pengguna anggaran dan bendahara desa dan lain-lain di desa Golo Lembur.

“Harus di audit supaya kami (masyarakat) Golo Lembur  ‘tidak dibodoh- bodohkan’ oleh mantan kades,” tegasnya. (Yohanes H. Domo/TIM) 

error: Konten dilindungi!