LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Vonis 3,6 tahun bagi terdakwa Narkoba jenis Ganja, Vares dan Harak oleh Hakim Pengadilan Negeri Larantuka dengan menggunakan pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, yang menyatakan terdakwa memiliki Ganja, sedangkan Kuasa Hukum Terdakwa nyatakan Kliennya sebagai pengguna, dinilai aneh, menyesatkan dan terkesan membohongi publik.
Sebab, jika terdakwa atas nama Vares dan Sabran, dalam putusan Hakim PN Larantuka, dihukum sebagai Pengguna Narkotika jenis Ganja, kenapa Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menjadi dasar pertimbangan hukum majelis hakim.
“Semestinya, pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang digunakan, karena mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri secara melawan hukum, dimana pengguna tidak menjalani hukuman pidana, tapi rehabilitasi.
Sementara substansi hukum dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika adalah Penanam.
Nah, apakah Vares dan Sabran memiliki kebun Ganja di Pulau Adonara atau memiliki Ganja selama ini di Pulau Adonara?
Membaca pemberitaan Media Ekora.NTT, tertanggal 28 Juli 2026, antara pasal yang digunakan memvonis terdakwa dengan pasal 111 ayat (1) sebagai pemilik Ganja dan penjelasan Kuasa Hukum terdakwa sebagai pengguna, jelas memperlihatkan keanehan dan adanya penyesatan peradilan/hukum, hingga pembohongan publik.
Dimana, sebagai pembaca berita merasa disesatkan dan/atau dibohongi, karena dalam putusan PN Larantuka, terdakwa Vares dan Sabran, dihukum sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) UU Narkotika,”tegas Advokat Senior Peradi Cabang Kota Jayapura, Papua, Matheus Mamun Sare, SH dalam pernyataannya yang diterima Redaksi Ranakanews.com Biro Flotim, belum lama ini.
Menurutnya, dalam pemberitaan yang disajikan oleh Redaksi EkoraNTT.com melalui Penulis Paul Kabelen menerangkan, Terdakwa Vares dan Sabran dihukum sebagai Pengguna Ganja.
“Menjadi pertanyaan hukum sederhana, yaitu Redaksi EkoraNTT.com dan Penulis Paul Kabelen menyajikan berita tersebut atas pesanan Siapa dan demi kepentingan Siapa dan Apa?
Silahkan publik menilai dan memutuskan sendiri terhadap isi berita tersebut,”katanya.
Dengan demikian, lanjut Mamun Sare, SH dalam keterangan Persnya, berdasarkan putusan Pengadilan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan keluarga terdakwa, bersama Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Flotim dan Majelis Hakim, diduga kuat telah bersepakat dengan cara melawan hukum, mengakui selama ini telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yaitu Ganja, dan diedarkan di Pulau Adonara, yang telah merusak generasi muda Flores Timur, terkhususnya di Tanah Adonara,”tegas Mamun Sare, SH, lebih tajam.
Ia menandaskan, dengan adanya putusan hukum seperti ini, semestinya posisi keluarga terdakwa tidak merasa nyaman, karena anaknya yang masih pelajar dihukum terlibat narkoba.
“Akan tetapi, fakta yang terjadi adalah sebaliknya, dimana aneh tapi nyata, keluarga terdakwa justru merasa nyaman dengan putusan ini.
Dimana, publik bisa menganalisa dan menilai sendiri secara rasional dan logika, diduga kuat para oknum dari keluarga terdakwa, ikut berperan dalam jaringan narkotika selama ini di Kabupaten Flores Timur, terkhususnya Tanah Adonara.
Mereka diperdaya oleh para oknum Satuan Narkoba Polres Flotim dan oknum TNI-AD, untuk terlibat dalam penyesatan proses peradilan terhadap pengadilan dan rakyat bangsa Nusantara melalui Putusan perkara Nomor 18/PID.SUS/2026/PN LRT tanggal 28 Juli 2026,”timpalnya,sengit.
“Bahwa berdasarkan putusan pengadilan tersebut, maka baik Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Flotim, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, terdakwa, advokat terdakwa dan keluarga terdakwa, maupun majelis hakim dalam perkara dimaksud, telah melakukan penyesatan proses peradilan terhadap pengadilan, dengan alasan sebagai berikut:
Pertama: membuat fakta hukum baru tentang wilayah administrasi pemerintah daerah Kabupaten Flores Timur, yaitu Desa Lamawuran.
Padahal, dalam administrasi pemerintah daerah Kabupaten Flores Timur pada Kecamatan Kelubagolit, tidak ada Desa Lamawuran.
Kedua: Melindungi saudara Bripda. RBG dan para oknum Satuan Reserse yang terlibat dalam jaringan Narkotika selama ini dengan nama Rayen, yang sebenarnya adalah Bripda RBG yang dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan, pada hari Selasa 25 Juni 2026, Saudara Bripda.RBG, dihadirkan oleh Penuntut Umum sebagai Saksi pada Pengadilan Negeri Larantuka.
Padahal, pada tanggal 9 April 2026 saudara Bripda. RBG telah mengakui perbuatannya dihadapan para saksi, dimana Bripda RBG yang menjebak Vares dan Sabran, kemudian Dia juga yang melakukan semua komunikasi dan memantau mereka sampai penangkapan pada tanggal 2 April 2026, namun Vares dan Sabran tidak tahu.
Selain itu, bukan saksi atas nama Farid yang menjebak kedua terdakwa,”beber Mamun Sare, SH, sembari menambahkan, hal tersebut telah terungkap dan terbukti dalam perkara Praperadilan.
Artinya, tegas Mamun Sare, SH lebih jauh, menurut hukum dalam proses penangkapan perkara Narkotika ini, bukanlah tertangkap tangan. Akan tetapi, diabaikan oleh majelis hakim.
Barang bukti jenis Ganja dimaksud yang dikuasai oleh terdakwa, tandas Mamun Sare, SH lagi, adalah rekayasa perkara oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Flotim melalui Bripda. RBG melalui akun IG bernama SERJJ (bukan SARJEJE,sebagaimana dalam sangkaan dan dakwaan), dan 9R33NFOX, dengan melibatkan saudara Rinto, Fransiskus Solanus alias Baga, Johan yang mengaku nama Rayen atas perintah Bripda. RBG, selanjutnya komunikasi dengan Rayen melalui WhatsApp adalah Bripda. RBG, Mat, Adel dan Mansa.
“Barang bukti tersebut sesungguhnya milik Satuan Reserse Narkoba Polres Flotim, karena Rayen dijadikan DPO.
Artinya, membuktikan Bripda. RBG sebagai DPO, dan bukan sebagai saksi fakta oleh JPU in casu.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka proses penegakan hukum dalam perkara Narkotika terhadap terdakwa Vares dan Sabran, sejak penyidikan, dakwaan, tuntutan dan pertimbangan hukum majelis hakim melalui putusan, telah terjadi penyesatan proses peradilan terhadap pengadilan dan terutama rakyat bangsa Nusantara, karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,”katanya, lebih jauh.
Vares dan Sabran Mestinya Dibebaskan
Ia menegaskan, apabila majelis hakim in casu merupakan penegak hukum, bukan penegak Undang-undang, terlebih sebagai Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, semestinya wajib mengamati fakta-fakta hukum yang telah terjadi dalam proses Praperadilan, dalam hal membuat pertimbangan hukum dalam pokok perkara untuk membebaskan terdakwa Vares dan Sabran.
Mengingat fakta hukum yang terungkap selama proses Praperadilan merupakan satu kesatuan utuh tak terpisahkan.
“Hal ini demi keadilan yang hakiki dalam perkara dimaksud bagi terdakwa Vares dan Sabran.
Oleh sebab, pengamatan hakim menjadi salah satu alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, bahwa apabila majelis hakim, terutama Ketua Pengadilan Negeri Larantuka sebagai hakim ketua, memposisikan diri sebagai penegak hukum dan tidak memiliki konflik kepentingan in casu.
Saya yakin nilai hukum dalam pertimbangan hukum melalui putusan pengadilan pasti akan berbeda dengan putusan saat ini.
Terdakwa Vares dan Sabran wajib bebas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, jika majelis hakim tampil sebagai penegak hukum,”terangnya.
Advokat senior yang juga baru memenangkan perkara narkotika dengan membebaskan kliennya di Kota Jayapura, bahkan lebih jauh mengatakan, sebenarnya semua hal wajib diungkap dan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dari JPU, atas nama RBG dan FA, yang merupakan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Flotim, dan selanjutnya melalui tanggapan dari terdakwa Vares dan Sabran.
Kemudian, wajib diperjelas dan diperkuat menjadi terang dan jelas melalui Ad De Charge (Saksi meringankan, red) yang dihadirkan oleh terdakwa melalui Advokat,”timpalnya.
Terkait hal ini, Mamun Sare, SH menyatakan, perang strategi hukum dalam perkara Narkotika, tak semua Advokat tahu dan paham.
Advokat yang minimal telah beracara 7-10 tahun dan sering mendampingi perkara Narkotika atas permintaan langsung keluarga Terdakwa, baru bisa paham.
Bukan ditunjuk oleh penyidik, jaksa dan hakim pada pengadilan,”tohoknya, keras.
“Sebelumnya, harus ikut proses magang terlebih dahulu selama 2 (dua) tahun bersama Advokat Senior dan sering mendampingi perkara, sebelum disumpah menjadi Advokat.
Olehnya, Saya pribadi yakin Saudara Christoforus Yacobus Bao Kabelen sebagai Advokat, tidak tahu dan tidak paham terhadap strategi perang hukum tersebut.
Bahwa Saya sebagai Advokat yang mendampingi terdakwa atas permintaan keluarga terdakwa, sangat menyakini juga pada saat pemeriksaan saksi fakta JPU, terdakwa tidak diberikan pembekalan sebelumnya untuk menanggapi keterangan saksi dan pasti terdakwa hanya angguk-angguk saja, namun tidak paham saat ditanya majelis hakim atas tanggapannya terhadap keterangan saksi atas nama Bripda RBG dan FA.
Sehingga hasilnya advokat terdakwa hanya ikut arus dan mau kliennya dihukum dengan fakta hukum yang tidak sesuai dengan kebenaran yang hakiki, sebagaimana yang telah disampaikan pada ruang publik, dilansir Redaksi Ekorantt.com, belum lama ini, tertanggal 28 Juli 2026,”nukil Mamun Sare, SH lebih dalam.
Ia juga mengakui, pihaknya disingkirkan oleh keluarga terdakwa sebelum masuk pokok perkara, karena diduga kuat demi iming-iming kepentingan tertentu, diantaranya hukuman akan ringan dan aliran dana haram, sebagaimana telah dan disampaikan oleh Yuyun Kartika melalui Akun FB atas Theus Inglan, yang merupakan akun pribadi milik Advokat Matheus Mamun Sare, SH terkait postingan video Konferensi Pers 6 Juli 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah Halimah sebagai Mamanya Christian, Alhamdulillah sekarang yah sejak gak make Kamu lagi, uangnya BS terkumpul lagi buat tebus itu kalung dan cincin.
Artinya, secara serta merta Saudari Halimah Barek Sabon Kadir langsung memiliki kemampuan keuangan atau finansial.
Dengan demikian, Matheus Mamun Sare berpendapat, menurut hukum, keluarga terdakwa Vares dan Sabran, diduga kuat telah melakukan transaksional demi melindungi para oknum tertentu yang terlibat dalam jaringan Narkotika selama ini di Flotim, terkhusus di Tanah Adonara yang telah merusak generasi muda, terutama pelajar.
“Saya kira, pernyataan advokat terdakwa yang menerima putusan Pengadilan Negeri Larantuka 3,6 tahun, karena secara sah dan menyakinkan bersalah dan melawan hukum dengan cara permufakatan jahat yakni: memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika atau sebagaimana dimaksud dakwaan alternatif dua oleh Penuntut Umum, maka baik terdakwa dan keluarga terdakwa Vares maupun Sabran, telah mengkhianati diri sendiri terhadap kebenaran yang hakiki in casu.
Patut diduga kuat juga sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan, keluarga terdakwa telah menjual anaknya sendiri melalui perkara Narkotika, melalui proses transaksional in casu,”tohoknya, keras.
Advokat Peradi yang bermarkas di Kota Jayapura Papua dan punya jam terbang tinggi dalam perkara Narkotika ini, juga mempertanyakan konsisten sikap hukum Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Flotim, yang semestinya melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, wajib komitmen dan konstiten mempertahankan dakwaan primair yaitu Terdakwa atas nama Vares dan Sabran sebagai Penjual.
Serta wajib dibuktikan melalui Saksi dan dituntut melalui tuntutan.
Akan tetapi, hal itu tidak terjadi, padahal dalam Konferensi Pers 8 April 2026, Kapolres Flotim AKBP. Adhitya Octorio Putra,S.I.K menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa Vares dan Sabran sebagai Penjual.
“Hal ini untuk menjaga nama baik dan Marwah Institusi Polri dalam perkara ini,”pungkasnya.
Proses Hukum Perkara Narkotika Vares & Sabran Tak Konsisten Menyimpang Dari Kebenaran Hakiki
Advokat Mamun Sare, SH pada kesempatan ini juga secara berani dan terbuka mengkritik proses hukum dalam perkara Narkotika ini, tidak konsisten dan telah menyimpang dari kebenaran yang hakiki.
Alasannya: awalnya terdakwa dan keluarga keberatan atas sangkaan penyidik sebagai penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika atau menanam, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
“Selanjutnya, terdakwa melalui Halimah Barek Sabon Kadir dan saudara Abdul Thalib meminta bantuan hukum dari Saya untuk mendampingi Tersangka/Terdakwa Vares dan Sabran, dengan tujuan menyelamatkan Terdakwa dari jeratan hukum sebagai Penjual.
Bahkan, terhadap jasa Advokat saat ditanya dan diputuskan tidak dibayar.
Mendengar ini, Saudari Halimah Barek Sabon Kadir bersembah sujud hendak mencium kaki saya, namun ditolak.
Padahal, mau ikut aturan maka jasa advokat dalam perkara Narkotika, dengan sangkaan penyidik sebagai penjual itu begitu mahal.
Paling kurang Rp1,5 M hingga Rp2,5 M, termasuk operasional advokat yang begitu mahal,”ungkapnya.
Hasil pendalaman perkara berdasarkan keterangan terdakwa, lanjut Mamun Sare, SH, bahwa benar terdakwa tidak pernah menjual atau menyediakan Narkotika jenis Ganja.
Justru, yang ditemukan adalah adanya unsur rekayasa perkara oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Flotim.
Fakta sebenarnya adalah penyalahguna atau pengguna. Buktinya, setelah proses perkara Praperadilan, Saya dihalang-halangi masuk pokok perkara.
Terkesan Saya dianggap sebagai musuh bebuyutan dan harus dihindari. Hal tersebut sangat aneh tapi nyata, serta sangat menyedihkan dan memalukan hati serta jiwa, terjadi di Tanah Leluhurku serta Tana Tumpah Darahku, yaitu Adonara,”ujarnya, terbuka.
Kendati demikian, Mamun Sare , SH merasa lucu, sebab dalam dakwaan, para terdakwa kemudian dinyatakan sebagai Penjual, melanggar pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, yang mana terdakwa dan keluarga terdakwa, melalui advokat Christoforus Yacobus Kabelen menerima putusan tersebut.
“Artinya, menurut hukum, baik terdakwa maupun keluarga terdakwa secara sadar, mau dan mengakui bahwa terdakwa atas nama Christian Alvarez Tokan alias Vares dan Hendrikus Harak Ama alias Sabran, selama ini memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja, dan mengedarkan kepada generasi muda Flotim, khususnya di Tanah Adonara.
Dari rangkaian proses hukum ini, secara hukum nampak tidak konsisten dan menyimpang dari kebenaran yang hakiki, karena adanya konflik kepentingan, dimana banyak pihak merasa terganggu, terseret serta dugaan adanya transaksional,”pungkasnya.
Dengan demikian, Ia berkesimpulan, proses hukum perkara narkotika ini, hingga putusan yang dilansir Media, terkesan tidak profesional, adanya penyesatan hukum atau pembohongan hukum terhadap publik, karena memiliki konflik kepentingan.
Selain itu, terdakwa Vares dan Sabran telah menjadi korban rekayasa perkara Narkotika oleh para oknum penegak hukum, berakibat adanya penyesatan proses peradilan terhadap pengadilan serta rakyat bangsa Nusantara.
“Terdakwa dan keluarga terdakwa tahu dan mau terlibat dalam penyesatan proses peradilan, hingga melakukan fitnah yang kejam terhadap advokat Matheus Mamun Sare, SH atas biaya proses perkara Praperadilan tanpa paksaan.
Terdakwa dan keluarga terdakwa juga secara sadar dan mau, terlibat dalam konspirasi hukum demi melindungi oknum yang terlibat aktif dalam peredaran Narkotika jenis Ganja.
Juga terlibat dugaan transaksional dalam perkara ini, hingga putusan pengadilan tidak adil bagi terdakwa maupun keluarga.
“Terdakwa dan keluarga terdakwa juga telah mengkhianati kebenaran yang hakiki dan/atau mengkhianati diri sendiri terhadap fakta hukum yang dialami sendiri.
Mereka juga secara sadar mau diperdaya oleh para oknum sehingga tidak konsisten dalam mempertahankan kebenaran yang hakiki bagi dirinya sendiri.
Kemudian, mengakui bahwa selama ini memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja, dan selanjutnya mengedarkan kepada generasi muda Flotim di Adonara, sebagaimana dimaksud dalam putusan perkara nomor 18/Pid.Sus/2026 PN Lrt tanggal 11 Juni 2026.
Para terdakwa dan keluarganya, bersama oknum penegak hukum diduga kuat menghalang-halangi proses penegakan hukum oleh advokat Matheus Mamun Sare, SH dan Tim, untuk mengungkap fakta kebenaran yang hakiki, dan menegakan hukum dalam perkara Narkotika in casu, juga membebaskan terdakwa dari jeratan hukum, sebagaimana dilakukan dalam perkara Nomor: 85/Pid.Sus/2022/PN Jap yang telah inkrah, melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Jakarta, yang didampingi advokat Matheus Mamun Sare, SH,”tutupnya, dalam pendapat hukum yang dirilis dari Jayapura, 29 Juli 2026.
Ingatkan Media Agar Profesional Dalam Pemberitaan
Dalam keterangan Pers yang disampaikan, advokat Matheus Mamun Sare, SH juga menyoroti pemberitaan Media yang menulis Dirinya ‘Diusir’ dari sidang oleh majelis hakim PN Larantuka, sebagai pemberitaan yang tidak profesional dan obyektif, serta sangat mendiskreditkan dirinya.
Karena itu, Ia mengingatkan secara tegas agar agar tidak mengulangi lagi pemberitaan yang mengaitkan dirinya, tanpa konfirmasi supaya ada pemberitaan yang berimbang.
“Saya bekerja profesional dan obyektif untuk mengungkapkan kebenaran dalam proses hukum perkara Narkotika ini. Sehingga mestinya semua pihak saling menghargai, termasuk Media.
Saya pasti akan tempuh langkah hukum, jika hal ini diulangi lagi dalam pemberitaan selanjutnya.
Karena itu, demi menjaga marwah hukum, Saya minta agar saling menghargai. Sikap yang terkesan mendiskreditkan, agar dihentikan. Cukup ini yang terakhir kali,”pungkasnya. (OLA)












