Opini  

Menggugat Pembangkangan Pengurus Lama atau GM Koperasi Kredit Swasti Sari membuat Surat Tugas Ilegal untuk Pejabat “Hantu”

Oleh: Martin Iker

Menggugat Pembangkangan Pengurus lama atau GM Koperasi Kredit Swasti Sari membuat Surat Tugas Ilegal untuk Pejabat “Hantu”.

Koperasi adalah organisasi yang berasaskan kekeluargaan, namun pondasi utamanya berdiri di atas hukum dan kedaulatan anggota.

Apa yang terjadi belakangan ini di internal koperasi kita bukan lagi sekadar salah urus, melainkan sebuah skandal pembangkangan hukum yang telanjang.

Keputusan menerbitkan surat tugas dinas kepada mantan Wakil General Manager yang telah resmi dinonaktifkan (non-job) melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) adalah sebuah tamparan keras bagi demokrasi koperasi.

Tindakan oknum yang mengeluarkan surat tugas ini tidak hanya arogan, tetapi juga bodoh secara hukum dan berbahaya bagi keselamatan organisasi.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Rapat Anggota (termasuk RALB) adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Pengurus pelaksana amanat. Ketika RALB memutuskan seseorang dicopot karena melanggar aturan, keputusan itu bersifat final dan mengikat.

Menerbitkan surat dinas aktif dengan mencantumkan jabatan “Wakil General Manager” kepada orang yang sudah di-non-job-kan adalah tindakan penyalahgunaan wewenang.

Oknum pembuat surat ini secara sadar sedang menciptakan legal ketidakpastian hukum dan memicu dualisme kepemimpinan. Secara de facto, Pengurus lama atau GM sedang mencoba “menghidupkan kembali” pejabat hantu yang sudah mati opininya di mata forum tertinggi Rapat Anggota Luar Biasa. Ini adalah pembangkangan nyata terhadap kedaulatan anggota!
Apakah oknum yang menandatangani surat tugas tersebut sadar akan dampak fatal perbuatannya
Materi dan Keputusan Menjadi Cacat Hukum : Segala materi, kerja sama, atau komitmen yang dibawa oleh pemateri ilegal tersebut dalam dinasnya sangat rawan digugat oleh pihak ketiga. Mengapa? Karena dibawa oleh oknum yang status jabatannya cacat secara hukum organisasi.

1. Menghancurkan Kredibilitas Koperasi: Bagaimana mungkin kita mengutus seseorang yang sedang bermasalah karena melanggar aturan untuk merepresentasikan koperasi di luar? Ini memalukan! Tindakan ini meruntuhkan harga diri dan nama baik koperasi di mata mitra eksternal.

2. Memicu Perpecahan Internal: Tindakan sepihak ini membuktikan bahwa pengurus lama dan atau GM saat ini sengaja memelihara friksi dan menolak tunduk pada hasil RALB.
Manajemen koperasi bukan milik pribadi atau kelompok yang bisa dikendalikan lewat selera individu pengurus lama atau GM.

Status non-job hasil RALB wajib dihormati dengan tindakan nyata: tarik semua fasilitas, blokir akses operasional, dan hentikan seluruh penugasan keluar.

Jika oknum pengeluar surat tugas ini tetap bebal dan melanjutkan pembangkangan ini, maka perwakilan anggota tidak akan tinggal diam.

Kami mendesak agar Surat tugas ilegal tersebut segera dicabut dan dinyatakan batal demi hukum dan Oknum pengurus yang menerbitkan surat tersebut diperiksa secara mosi tidak percaya karena diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan merugikan reputasi institusi.

Koperasi ini didirikan dengan aturan, bukan dengan pemaksaan kehendak. Jangan korbankan masa depan koperasi dan nasib seluruh anggota hanya demi melindungi satu orang yang sudah nyata-nyata melanggar aturan organisasi!.

Penulis: Kepala Kantor Kas Maurole Cabang Ende

error: Konten dilindungi!