Meresahkan Masyarakat, Diduga Pabrik Batu Pecah Milik Kades Ulu Wae Belum Mengantongi Izin

BORONG, RANAKANEWS.com- Warga Desa Ulu Wae, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) keluhkan aktivitas pabrikasi batu pecah golongan C yang di duga ilegal. Ironisnya, salah satu pemilik alat pemecah batu atau “Stone Crusher” yang diduga beroperasi tanpa ijin (Ilegal) tersebut adalah oknum Kepala Desa.

Warga masyarakat Desa Ulu Wae, yang enggan namanya dimediakan kepada wartawan mengatakan, Pabrik batu pecah ini diperkirakan telah beroperasi kurang lebih satu tahun lalu..

” Pabrik baru pecah ini sudah beroprasi hampir satu tahun, kami sebagai warga merasa terganggu, karena debu batu pecah ini berterbang di atas atap rumah kami, bahkan debu batu pecah ini masuk dalam rumah, pak lihat saja kondisi rumah kami sekarang, atapnya bolong, dinding papan ” katanya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, batu pecah ini berserakan di jalan di jalan raya, banyak pengguna jalan khususnya pengguna jalan roda jatuh disini.

Dia juga mengharapkan pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian segera bertindak tegas menertibkan pabrik batu pecah tersebut.

” Kepolisian jangan tinggal diam, segera bertindak tegas, pengoperasian pabrik batu pecah ini sudah hampir satu tahun lebih ” ujarnya.

” Pabrik pemecah batu yang sering beroperasi di desa ini pak diduga ilegal, dan tidak pertimbangkan pemukiman warga, jaraknya sekiatar 20 M dari pemukiman warga”, ungkap warga yang tidak ingin namanya di beritakan pada Senin (18/07/2022).

Senada disampaikan sala satu pengguna jalan roda dua Ignas di lokasi kepada media menjelaskan, Pabrik batu pecah tersebut diperkirakan telah beroperasi kurang lebih satu tahun lalu.

” Saya beberapa kali jatuh dilokasi om, karena batu pecah yang berserakan disini, akibat jatuh tersebut kaki dan tangan saya terluka om ” kata Ignas.

Dirinya mengharapkan pihak berwenang segera bertindak tegas, jangan biarkan pabrik batu pecah tersebut beroperasi.

Pantauan media dilokasi, tampak material dari pabrik batu pecah berserakan dibadan jalan, akibat material tersebut menyebabkan banyak pengguna jalan khususnya pengguna jalan roda dua jatuh dilokasi, dan mengalami luka parah.

Tak hanya itu, terpantau juga sejumlah tokoh masyarakat dan warga desa tersebut sedang ramai membicarakan hal ini.

Selain itu, dikabarkan pabrik batu pecah tersebut diduga belum mengantongi ijin lanjut sumber itu, letak pabrikasi batu pecah golongan C itu, sangat dekat dengan pemukiman warga. Hal tersebut dianggap bising, berdebu dan mengganggu. Karenanya, warga meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Matim untuk melakukan penertiban.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Desa (Kades) Ulu Wae pihak kepolisian belum berhasil dikonfirmasi.(Just.Darmojuwono/RN).

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version