
LARANTUKA,RANAKANEWS.com – Mulai diperiksa dan diambil keterangannya Debitur Bank NTT Cabang Larantuka Thomas Arif Wijaya (TAW) selaku Pelapor dalam dugaan pemalsuan dokumen kredit dan penipuan oleh oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka dalam perjanjian kredit antara Pelapor dan Bank NTT Cabang Larantuka selaku pemberi pinjaman pada 27 Januari 2012, senilai Rp1,5 M, oleh Penyidik Kepolisian Resort Flores Timur, Selasa (30/01/2024) Siang, diapresiasi dan direspons positif pihak Pelapor dan Kuasa Pendampingan dari Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia.
“Ini sebuah langkah maju yang positif oleh Penyidik Kepolisian Resort Flores Timur dalam merespons dan menindaklanjuti laporan Saya, sekali Debitur yang merasa dirugikan oleh perbuatan oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka tersebut.
Sekali lagi, Saya senang dan memuji langkah Penyidik Kepolisian Resort Flores Timur, yang dibawa Komando Kapolres Flotim AKBP. I Nyoman Putra Sandita,S.H.,S.I.K.,M.H. telah mendorong laporan Saya mulai diproses dengan mengambil keterangan,”ujar Thomas Arif Wijaya kepada Wartawan, saat dikonfirmasi dikediamannya, Selasa (30/01/2024) sore.
Kendati demikian, sebut Thomas Arif Wijaya, dirinya juga kaget dengan langkah yang diambil Penyidik Kepolisian Resort Flores Timur di Unit Pidana Umum, melalui Kanit Pidum, yang langsung meminta kesediannya diambil keterangan, saat Dirinya mendatangi Mapolres Flotim guna meminta surat tanda terima laporan polisi secara resmi, untuk dikirim kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia selaku pihak yang melindungi dirinya dalam kasusnya melawan Bank NTT Cabang Larantuka.
“Kejadiannya menarik, dan ini memang luar biasa cara kerja Kanit Pidum Polres Flotim dan jajarannya.
Sebagai pelapor sekaligus korban, Saya sebenarnya datang urus minta Surat tanda terima laporan polisi secara resmi sesuai permintaan pihak LPSK RI sebagaimana tahapan proses kerja mereka, tapi kemudian langsung diminta pihak Penyidik di Unit Pidum Polres Flotim untuk diambil keterangannya.
Dan, pemeriksaannya cukup lama dari Siang hingga Sore hari.
Saya dicecar banyak pertanyaan seputar laporan polisi yang ada.
Dan, Saya sampaikan semuanya, sesuai apa adanya yang terjadi,”beber Koko Arif Wijaya, lagi.
Ia mengaku senang dan memuji kinerja Kanit Pidum Polres Flotim saat ini, dibawah Komando Kapolres Flotim AKBP. I Nyoman Putra Sandita.
Pasalnya, hal yang sama pernah dilaporkan dirinya kepada Polres Flotim beberapa waktu lalu, namun tak pernah direspons dan diproses hukum.
“Iyah, dulu Saya pernah buat laporan polisi, namun dibilang kurang bukti sehingga tidak diproses.
Sehingga hari ini dengan dimulainya pemeriksaan Saya oleh Penyidik Kepolisian Resort Flores Timur, Saya merasa senang dan puji dengan kinerja Kepolisian Resort Flotim.
Mudah-mudahan bisa diproses lebih cepat dengan memanggil pihak terkait lainnya.
Saya minta agar kasus ini dibuka dengan terang benderang ke publik.
Saya juga terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan LPSK RI, melalui perwakilannya di Larantuka,”tambahnya.
Sementara itu, Penyidik Polres Flotim belum dikonfirmasi Wartawan terkait pemeriksaan Pelapor korban (TAW) dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan oleh Oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka, Selasa (30/01/2024) tersebut.
Terpisah, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa menyambut positif langkah Polres Flotim tersebut.
Menurutnya, Polres Flotim wajib memenuhi permintaan pihak LPSK Republik Indonesia terkait surat laporan polisi secara resmi terkait laporan polisi pihak pelapor/korban Thomas Arif Wijaya.
“Tentunya, Kita semua dari PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) mendukung langkah Kapolres Flotim AKBP. I Nyoman Putra Sandita bersama jajarannya membongkar tuntas dugaan adanya sindikat kejahatan korporasi di Bank NTT Cabang Larantuka selama ini,”tutupnya, kepada Wartawan belum lama ini. (OLA)