Opini  

Multilingualisme dalam Pendidikan Indonesia: Kebijakan, Identitas, dan Keadilan Bahasa

Oleh: Dr. Bonik Kurniati Amalo, S.Pd, MA

Multilingualisme merupakan fenomena kebahasaan yang telah mendapat banyak perhatian di dunia. Cenoz (2013) menjelaskan bahwa multilingualisme memiliki dimensi individual dan sosial. Pada tingkat individual, multilingualisme berkaitan dengan kemampuan seseorang menggunakan lebih dari satu bahasa, sedangkan pada tingkat sosial, konsep ini merujuk pada keberadaan dan penggunaan berbagai bahasa dalam masyarakat. Dengan demikian, multilingualisme tidak hanya berkaitan dengan jumlah bahasa yang dikuasai seseorang, tetapi juga dengan konteks sosial di mana bahasa bahasa itu digunakam

Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, multilingualisme merupakan realitas yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Banyak masyarakat menggunakan bahasa daerah di lingkungan keluarga dan komunitas, bahasa Indonesia dalam pendidikan serta ruang publik, dan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya untuk mengakses pengetahuan dan peluang kerja atau bisnis secara internasional. Meskipun pola penggunaan bahasa berbeda-beda, keberagaman tersebut menunjukkan bahwa kehidupan kebahasaan masyarakat Indonesia tidak dapat dipahami hanya melalui satu bahasa. Fenomena multilingualisme Masyarakat Indonesia dapat juga dikaitkan dengan identitas, pengalaman belajar, dan kesempatan seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan social secara nasional maupun global.

Dalam momentum Hari Sumpah Pemuda, realitas tersebut patut menjadi bahan refleksi. Sumpah Pemuda menegaskan posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Namun, semangat persatuan tidak seharusnya dimaknai sebagai keharusan untuk mengesampingkan bahasa daerah atau membatasi penguasaan bahasa lain. Sebaliknya, persatuan dapat diperkuat melalui kemampuan menggunakan bahasa Indonesia sekaligus menghargai keberagaman bahasa yang hidup di masyarakat. Salah satu tantangan pendidikan Indonesia adalah membangun kemampuan berbahasa Indonesia yang kuat, menjaga keberlangsungan bahasa daerah, dan memperluas kesempatan mempelajari bahasa asing tanpa mempertentangkan ketiganya.

Setiap bahasa memiliki fungsi dan nilai yang berbeda. Bahasa Indonesia berperan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara sekaligus menjadi sarana komunikasi antar kelompok masyarakat. Bahasa daerah menyimpan identitas, pengetahuan lokal, nilai budaya, dan warisan antar generasi. Sementara itu, bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dapat membuka akses terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan tinggi, dan komunikasi dan peluang kerja internasional. Perbedaan fungsi tersebut tidak seharusnya menjadi dasar untuk menempatkan satu bahasa lebih berharga daripada bahasa lainnya dalam kehidupan masyarakat. Dalam pendidikan, ketiganya dapat saling melengkapi sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan konteks penggunaannya.

Namun ketika bahasa-bahasa tersebut ditempatkan dalam hierarki sosial yang tidak seimbang, di situlah muncul ketidakadilan bahasa. Bahasa Inggris, misalnya, sering diasosiasikan dengan prestise, pendidikan tinggi, dan peluang profesional, sedangkan bahasa daerah terkadang dipandang kurang relevan dengan kebutuhan modern. Lamb dan Coleman (2008) menunjukkan bahwa perkembangan dan nilai sosial bahasa Inggris di Indonesia berkaitan dengan perubahan sosial serta ketimpangan distribusi sumber daya budaya, sosial, dan ekonomi. Artinya, persoalan bahasa bukan semata-mata mengenai kemampuan berkomunikasi, tetapi juga mengenai bahasa apa yang dianggap bernilai dan siapa yang memiliki kesempatan untuk menguasainya.

Dalam konteks pendidikan, cara pandang terhadap multilingualisme perlu diarahkan dari anggapan bahwa keberagaman bahasa bukanlah hambatan melainkan pengalaman kebahasaan peserta didik dapat dijadikan sumber daya belajar. Cummins (1979), melalui konsep linguistic interdependence, menjelaskan hubungan antara perkembangan kemampuan bahasa pertama dan perkembangan kemampuan bahasa kedua. Konsep ini menunjukkan bahwa kompetensi yang dikembangkan melalui bahasa pertama dapat mendukung pembelajaran bahasa lain, meskipun keberhasilannya tetap memerlukan pengajaran dan kesempatan belajar yang memadai.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur kedudukan dan penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah, serta bahasa asing dalam konteks yang berbeda. Dalam kerangka kebijakan dan pendidikan tersebut, bahasa Inggris memiliki posisi tersendiri di Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, bahasa Inggris berkembang sebagai bahasa asing yang penting dalam pendidikan dan komunikasi internasional. Dalam perkembangannya, bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib pada pendidikan menengah, meskipun kebijakan dan pelaksanaannya berubah menurut periode pendidikan.

Kedudukan bahasa Inggris tersebut berkaitan dengan peluang yang dapat diperoleh melalui penguasaannya. Kemampuan berbahasa Inggris dapat membantu peserta didik mengakses sumber pengetahuan internasional, melanjutkan studi, mengikuti program beasiswa, dan mempersiapkan diri untuk berbagai bidang pekerjaan. Namun, manfaat tersebut tidak otomatis dapat dinikmati secara merata. Perbedaan kondisi ekonomi, ketersediaan guru, fasilitas pembelajaran, akses internet, dan kesempatan berlatih dapat memengaruhi kemampuan peserta didik untuk mengembangkan kompetensi bahasa Inggris. Dengan demikian, pentingnya bahasa Inggris dalam pendidikan perlu diikuti dengan perhatian terhadap kesenjangan kesempatan untuk mempelajarinya.

Di sinilah persoalan keadilan bahasa menjadi penting. Keadilan bahasa dalam konteks pendidikan berarti mengupayakan agar latar belakang sosial, ekonomi, dan kebahasaan tidak menjadi penghalang bagi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan bahasa yang mereka butuhkan. Kesempatan belajar bahasa asing tidak seharusnya hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki akses terhadap guru berkualitas, kursus, teknologi, dan sumber belajar yang memadai. Pemerataan akses terhadap pembelajaran bahasa Inggris perlu menjadi bagian dari upaya memperluas kesempatan pendidikan dan sosial, terutama bagi peserta didik di daerah dengan keterbatasan sumber daya.

Pada saat yang sama, pemerataan pembelajaran bahasa Inggris tidak boleh menggeser perhatian terhadap bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Kemajuan teknologi tentu saja memperluas akses terhadap sumber belajar, tetapi manfaatnya tetap bergantung pada ketersediaan perangkat, koneksi internet, dan pendampingan yang memadai. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan perlu mempertimbangkan bukan hanya bahasa apa yang harus dipelajari, tetapi juga bagaimana peserta didik dari latar belakang yang berbeda dapat memperoleh kesempatan belajar yang layak. Penguatan kemampuan bahasa Inggris, pengembangan bahasa Indonesia, dan pelindungan bahasa daerah perlu berjalan secara saling mendukung.

Dengan demikian multilingualisme mengajak kita melihat keberagaman bahasa sebagai salah satu kekuatan pendidikan Indonesia. Semangat Sumpah Pemuda tidak menuntut semua warga meninggalkan bahasa yang membentuk identitas mereka. Bahasa Indonesia tetap menjadi pengikat persatuan, bahasa daerah perlu memperoleh ruang untuk hidup dan berkembang, sementara bahasa asing dapat memperluas cakrawala pengetahuan dan partisipasi global.

Tantangan pendidikan Indonesia bukan memilih satu bahasa dengan mengorbankan bahasa lainnya, melainkan membangun sistem pendidikan yang menghargai identitas sekaligus memperluas kesempatan. Keadilan bahasa bukan berarti semua bahasa harus memiliki fungsi yang sama, melainkan setiap bahasa dan penuturnya memperoleh penghargaan yang layak, sementara setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk mengembangkan kemampuan berbahasa yang dibutuhkan bagi masa depannya.

Penulis: Dosen Bahasa Inggris dengan bidang keahlian linguistik terapan, Politeknik Pertanian Negeri Kupang.

error: Konten dilindungi!