KUPANG, RANAKANEWS.com – Nilai Tukar Petani (NTP) Bulan Oktober 2023 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.

“Pada Bulan Oktober 2023, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 97,38 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 97,32 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P), 99,60 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 90,87 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 111,28 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 95,06 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi),” jelas Statistisi Madya BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Demarce M.Sabuna, SST.,M.Si dan I Gede Made Suwartana, SST.,M.Si saat jumpa pers virtual pada Rabu (01/11/2023).
Terjadi penurunan 0,14 persen pada Bulan Oktober jika dibandingkan dengan NTP September.
Menurutnya, Penurunan indeks harga ini disebabkan oleh perkembangan indeks harga terima bergerak lebih lambat dibandingkan harga bayar. Penurunan ini terjadi hampir disemua subsektor kecuali pada subsektor Tanaman Pangan.
“Di daerah perdesaan terjadi inflasi 1,07 persen. Inflasi ini utamanya terjadi pada subkelompok makanan, minuman, dan tembakau,” tutupnya. (TD)












