JAKARTA, RANAKANEWS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang pasar modal.
Penegakan hukum tersebut mencakup tiga kasus berbeda, yakni manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pemalsuan laporan portofolio dan transaksi saham tanpa instruksi nasabah yang dilakukan oleh Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan, meningkatkan disiplin pelaku pasar, sekaligus memberikan perlindungan kepada investor agar aktivitas perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Manipulasi perdagangan Saham PANR
Dalam kasus pertama, OJK menemukan adanya praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek.
OJK mengidentifikasi adanya komunikasi antarpihak yang dilakukan untuk menjaga pergerakan harga saham PANR. Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi berkaitan dengan pola perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.
Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914.
Atas pelanggaran itu, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar.
Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenakan larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
Selain sanksi terhadap ketiga pihak tersebut, OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek untuk menutup rekening efek milik 18 pemegang rekening yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan terkait kasus PANR.
Perusahaan efek yang menerima perintah penutupan rekening tersebut antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas, PT Royal Investium Sekuritas, PT Yakin Bertumbuh Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan sejumlah perusahaan efek lainnya.
OJK menegaskan bahwa manipulasi perdagangan saham merupakan pelanggaran serius karena dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta mengurangi kepercayaan investor terhadap pasar modal.
Tiga direksi Boga didenda RP2,475 miliard
Dalam kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
Ketiganya dikenakan sanksi karena bertanggung jawab atas penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan perusahaan periode 2017 hingga 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya pencatatan uang muka dalam laporan keuangan BOGA yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya terkait penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menetapkan masing-masing direksi dikenakan denda sebesar Rp825 juta. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan ketiganya mencapai Rp2,475 miliar.
OJK mengingatkan bahwa direksi perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi yang akurat merupakan salah satu fondasi utama dalam mendukung keputusan investasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Lianiwati dilarang beraktifitas selama 10 tahun
Sementara itu, dalam kasus ketiga, OJK menjatuhkan tindakan administratif terhadap Lianiwati, yang sebelumnya merupakan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018, yang masa berlakunya berakhir pada 18 November 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham tanpa adanya instruksi dari nasabah.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk ketentuan mengenai pemalsuan laporan portofolio nasabah, pelaksanaan transaksi efek tanpa perintah nasabah, serta persyaratan integritas.
Dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran, OJK menjatuhkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK Perketat Perlindungan Investor
OJK menyatakan pengenaan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap para pihak tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
Penegakan ketentuan dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta hasil pemeriksaan, tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.
Ke depan, OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek.
Koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan berbagai pihak terkait juga akan diperkuat untuk mendeteksi, mencegah, serta menindak berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal.
OJK turut mengimbau seluruh pelaku pasar agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha maupun transaksi di pasar modal.
Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelanggar, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.(*/RN)












