OJK Proyeksikan Kredit UMKM Tumbuh 7–9 Persen pada 2026

JAKARTA, RANAKANEWS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 akan tumbuh sekitar 7–9 persen secara tahunan (year on year).

Optimisme tersebut didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong oleh pemerintah dan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan komitmen memperluas akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan inklusif bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Komitmen untuk terus mendorong akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Selasa (10/3).

OJK mencatat penyaluran kredit UMKM per Januari 2026 mencapai Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total kredit perbankan. Meski demikian, pertumbuhannya mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan.

Menurut Dian, perlambatan tersebut dipengaruhi dinamika ekonomi global dan nasional serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibanding sektor korporasi.

Meski menghadapi tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan kredit UMKM sepanjang 2026.

OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada di level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat sebesar 109,75 persen. Kedua indikator ini menunjukkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.

Selain itu, momentum konsumsi masyarakat menjelang perayaan Lebaran diperkirakan turut mendorong aktivitas ekonomi pada triwulan pertama 2026, khususnya bagi pelaku UMKM yang mengalami peningkatan permintaan.

Sebagai upaya memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Melalui regulasi tersebut, bank dan lembaga keuangan nonbank diwajibkan menerapkan prinsip pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi pelaku UMKM.

Selain itu, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat pengembangan sektor tersebut.

OJK juga mendukung program pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 yang ditetapkan sebesar Rp308,41 triliun.

Ke depan, OJK menilai pengembangan UMKM perlu didukung ekosistem yang kuat melalui penguatan kewirausahaan, pendampingan usaha, pembukaan akses pasar melalui offtaker, serta identifikasi sektor UMKM yang memiliki potensi berkembang.

Dengan pertumbuhan ekonomi nasional 2025 yang mencapai 5,11 persen serta target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek cerah untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.(***)

error: Konten dilindungi!