Infografis.
JAKARTA, RANAKANEWS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 tertanggal 28 September 2026 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Perbankan di Beberapa Kabupaten pada Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Terdampak Bencana Gempa Bumi.
Surat OJK tersebut diterima RanakaNews.com pada 3 Oktober 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, disebutkan bahwa bencana gempa bumi di NTT berdampak signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta mengganggu kinerja perbankan di daerah terdampak.
Sebagai upaya mendukung pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di daerah terdampak, OJK menetapkan perlakuan khusus dengan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Perlakuan khusus tersebut berlaku di delapan kabupaten, yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Salah satu kebijakan yang ditetapkan adalah penilaian kualitas kredit atau pembiayaan. Kredit atau pembiayaan dengan plafon maksimal Rp10 miliar dapat ditetapkan kualitasnya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
Untuk pembiayaan syariah, penilaian dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran margin, bagi hasil dan/atau ujrah. Penetapan kualitas tersebut dapat dilakukan berdasarkan satu pilar, yakni ketepatan pembayaran.
OJK juga memberikan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi akibat bencana alam.
Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi akibat bencana dapat ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
Selain itu, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan baru kepada debitur yang terdampak bencana.
Kualitas kredit atau pembiayaan baru tersebut ditetapkan secara terpisah dari kualitas kredit atau pembiayaan yang telah ada sebelumnya. Dalam ketentuan ini, one obligor concept tidak berlaku.
Perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026 sampai dengan 28 September 2029.
Khusus untuk restrukturisasi, 28 September 2029 menjadi batas akhir bagi bank untuk melakukan restrukturisasi berdasarkan POJK Bencana. Sementara jangka waktu perjanjian kredit atau pembiayaan hasil restrukturisasi dapat kurang dari maupun melebihi 28 September 2029.
OJK menjelaskan, skema dan jangka waktu restrukturisasi bergantung pada hasil asesmen bank terhadap kemampuan debitur serta kapasitas bank.
Skema restrukturisasi antara lain dapat berupa pemberian kredit baru, penundaan pembayaran (grace period), dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit atau pembiayaan, sesuai kesepakatan dengan masing-masing debitur.
OJK mengharapkan perbankan dapat menerapkan perlakuan khusus tersebut sesuai penetapan OJK dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Surat tersebut ditujukan kepada direksi seluruh bank umum konvensional, bank umum syariah, bank perekonomian rakyat, serta bank perekonomian rakyat syariah.
Dokumen Surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN, dengan kode OJK-280926-182272.A (*/TD)










