
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025 Polres Flotim telah berakhir 29 Mei 2025. Namun, menuai kritik pedas masyarakat karena menggrebek tempat penyulingan arak di Desa Ilepadung dan berhasil menyita 20 liter arak siap edar.
Operasi yang berfokus pada pencegahan aksi premanisme dan pungli, berjalan sukses.
Polisi dan Tim Terpadu berhasil melakukan serangkaian kegiatan penindakan penertiban seperti mengamankan minuman keras siap edar langsung di lokasi penyulingan arak di Desa Ilepadung, dan membubarkan aksi kumpul anak muda sambil minum arak di pelabuhan Larantuka dan areal Taman Kota.
“Operasi Pekat itu sifatnya pencegahan dan pembinaan, yang difokuskan pada aksi premanisme dan pungli.
Termasuk mencegah peredaran Miras yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas akibat aksi premanisme karena mengkonsumsi minuman keras seperti arak yang berlebihan.
Dalam kaitan dengan pencegahan, Tim Operasi Pekat Polres Flotim yang dipimpin Wakapolres Kompol Teosasar Ngulu,S.I.K langsung mendatangi lokasi penyulingan arak dan berhasil amankan 20 liter arak siap edar sebagai barang bukti,”ujar Kasie Humas Polres Flotim, Iptu.Anwar Sanusi saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat (30/5/2025).
Anwar Sanusi juga sampaikan, pihaknya terbuka menerima banyak kritikan tajam kepada Polres Flotim karena menggrebek lokasi penyulingan arak dalam operasi Pekat tersebut.
“Itu sebagai masukan yang baik bagi Polres Flotim. Operasi penggrebekan itu adalah upacara pencegahan terhadap aksi premanisme, tanpa bermaksud melawan tradisi budaya setempat atau mematikan usaha perekonomian warga.
Sekali lagi, operasi Pekat ini untuk meminimalisir aksi premanisme yang mengganggu Kamtibmas,”tandasnya.
Pihaknya, juga siap menerima informasi dan saran masukan dari berbagai elemen masyarakat dalam rangka upaya bersama mencegah dan meminimalisir aksi-aksi premanisme dan pungli yang mengganggu Kamtibmas.
Sementara terkait Perda No.3 tahun 2014, terkait pengawas peredaran minuman beralkohol di Flores Timur, Anwar Sanusi nyatakan itu domainnya Pemda Flotim untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Termasuk standar alat produksi, kadar alkohol, berapa batasan produksi, dan wilayah peredaran, itu domainnya Pemda Flotim yang mengatur,”katanya, lagi.
Sedangkan, ditanya terkait pasca operasi Pekat dan dampaknya terhadap aktivitas penyulingan arak masih tetap berjalan?
Anwar Sanusi katakan, operasi Pekat 2025 telah berakhir 29 Mei 2025.
Barang bukti arak juga sudah diamankan Polisi.
“Tentunya kedepan, Perda No.3 Tahun 2014 menjadi acuannya bagi aktivitas Penyulingan Arak.
Kita pahami. Ini menjadi mata pencaharian pokok warga. Banyak anak yang berhasil karena hasil suling dan jual arak .
Nah, tugas Pemda Flotim bagaimana mengaturnya secara baik,”tutup Anwar Sanusi.
Banyak pihak menyayangkan aksi penggrebekan tempat suling arak oleh Polisi, karena mematikan usaha ekonomi petani.
Polisi juga diminta menggrebek Judi Sabung Ayam, Dingdong, Jackpot di masyarakat. (OLA)












