Ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yohanes Rumat,S.E saat memberi keterangan pers di Kupang, Senin (13/4/2026). (Foto: TD/ranakanews.com).
KUPANG, RANAKANEWS.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lukas Jenfri Ferdinandus Vandi dan Ferdinandus Rikardo, dua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Fraksi PKB.
Surat Keputusan PAW tertulis dalam surat Nomor 8472/DPP/01/III/2026 Perihal Pergantian Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur atas nama Ferdinandus Rikardo.
Sedangkan Surat Keputusan PAW atas nama Lukas Jenfri Ferdinandus Vandi dikeluarkan DPP dengan nomor surat 8473/DPP/01/III/2026.
Kedua surat ini ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Muhaimin Iskandar.
Ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yohanes Rumat,S,E membenarkan bahwa telah ada surat keputusan dari DPP terkait PAW dua anggota DPRD dari Fraksi PKB.
Hans Rumat yang akrab disapa menjelaskan bahwa keputusan DPP melakukan PAW dikarenakan dua anggota ini melanggar ketentuan AD/ART partai yang berkaitan dengan iuran partai.
Dalam aturan tersebut, mewajibkan seluruh anggota DPRD Kabupaten/Provinsi dan DPR RI wajib menyetor uang iuran kepada partai untuk kelancaran kegiatan atau aktivitas partai seperti membayar pegawai di sekretariat partai.
“Dua anggota yang di-PAW mereka mengalami kesalahan karena tidak menyetor uang iuran tiap bulan sebesar Rp3 juta per bulan,” ungkap Hans Rumat kepada wartawan di Kupang, Senin, 13 April 2026.
Ia mengatakan, keputusan PAW dua anggota DPRD ini telah melalui mekanisme partai dari tahapan teguran lisan, tahapan peringatan dan tahapan usulan PAW.
Hans Rumat mengakui bahwa persoalan ini sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NTT dan dua anggota DPRD tersebut diminta membuat surat pernyataan yang isinya bersedia membayar uang iuran setiap bulan.
Namun kenyataannya sejak bulan November 2025 sampai Maret 2026 kedua anggota ini kembali melakukan kesalahan yang sama dengan tidak menyetor uang iuran bulanan.
“Atas dasar kesalahan yang sama saya sebagai Ketua DPC kembali menyurat kembali DPC dan DPP dan pada munculah surat PAW dari DPP,” ungkapnya.
Hans Rumat berharap dengan adanya surat PAW dari DPP ini, pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Timur dan Kepala Sekretariat DPRD Kabupaten Manggarai Timur untuk segera memprosesnya.
“Kalau belum percaya terhadap surat ini, pihak Setwan dan pimpinan DPRD Manggarai Timur segera melakukan klarifikasi langsung ke DPP,” pungkas Anggota DPRD NTT tiga periode itu. (TD)
