Daerah  

Pemkot Kupang Lakukan Vaksin Covid-19 Pertama di RSUD. SK Lerik Kota Kupang

KUPANG, RANAKA- NEWS.com- Pemerintah Kota Kupang melaksanakan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Tahap 1 (satu) termin 1 bagi Forkopimda di Kota Kupang dengan Tagline ‘Vaksin Covid-19, Aman dan Halal’, pada jumat (15/1/ 2021) di RSUD.SK Lerik Kota Kupang.
Kegiatan dicanangkan secara resmi  oleh Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Kupang memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah hadir dan bersedia divaksin sebagai contoh bagi masyarakat.
Ada 11 peserta yang akan di vaksinasi dengan melalui beberapa alur dalam pelaksanaan pencanangan vaksinasi yang sudah di siapkan oleh pihak medis yakni:  tahap registrasi, tahap scerning yang nantinya akan diperiksa tekanan darah peserta dan 6 kelas pertanyaan yang akan di pertanyakan kepada peserta dengan tujuan agar dapat diketahui peserta boleh tidak atau harus di vaksinasi, kemudian berlanjut pada tahapan vaksinasi dan tahapan pendataan peserta yang sudah di vaksinasi.
Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man menjelaskan bahwa Jumlah penderita Covid-19 sampai dengan hari ini berjumlah 1.290 orang dan jumlah kasus yang sembuh baru 480 orang.
“Angka kesembuhan yang kita alami sangat-sangat rendah dan angka kematian kita tidak beda jauh dengan Nasional dan ada 762 Orang Tanpa Gejala (OTG) yang sedang di isolasi mandiri sekarang. Hal ini membuat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya wajib mematuhi protokol kesehatan,” kata Wawali Herman Man.
Wakil Wali Kota Kupang dua periode itu menjelaskan bahwa,  ilmu dasar dalam penanganan covid-19 adalah protokol kesehatan yakni dengan 3M, 3T dan ditambah dengan vaksinasi untuk mencegahnya sehingga melalui rumus dasar ini covid-19 harus o (nol).
“Vaksinasi bukan segala-galanya, tetapi ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19. Banyak dari masyarakat yang pro dan kontra terkait dengan vaksinasi ini,  tetapi mari kita dengan tanggung menyelesaikannya, kalau ada yang mau di vaksinasi, mari jangan ragu. Ada beberapa tahapan dan penanganan oleh Pemerintah Kota maupun Nasional dalam tempo 15 bulan semua masyarakat pasti sudah bisa di vaksinasi, dan ada beberapa tahapan atau urutan untuk di vaksinasi yakni paling utama adalah Pihak Medis, Petugas Publik, Lansia dan juga Masyarakat Umum,” tandasnya.
Pemerintah Kota Kupang juga akan terus mengontrol tiap-tiap tempat keramaian. Misalkan Pasar, Bank dan lain sebagainya untuk terus mematuhi protokol kesehatan dan tetap mengikuti anjuran pemerintah kemudian Pemerintah Kota Kupang juga akan terus melakukan edukasi, pembelajaran untuk semua masyarakat apabila melanggar protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Kupang juga akan segera memeriksa dan menyelidiki pernyataan juru bicara yang katanya telah menyebarkan berita hoax, terkait pesan suaranya yang disebar luaskan lewat media whatsapp dan kalaupun terbukti bersalah maka akan dihukum sesuai dengan aturan ASN dan klasifikasi hukum. (HL/T)
error: Konten dilindungi!
Exit mobile version