Pemerintah Provinsi NTT Serahkan SK kepada 1443 Guru PPPK Formasi Tahun 2024

Keterangan Foto: Sekda NTT, Kosmas D.Lana, SH.,M.Si saat menyerahkan SK kepada Guru ASN PPPK Formasi Tahun 2024 di Halaman Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Senin (8/7/2024).

KUPANG, RANAKANEWS.com – Pemerintah Provinsi NTT melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kosmas D. Lana, SH.,M.Si menyerahkan 1443 Surat Keputusan (SK) kepada Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024. Penyerahan SK tersebut dalam upacara apel di halaman Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Senin (8/7/2024).

Penyerahan SK dimaksud akan diikuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara pemerintah melalui Kepala Dinas Pendidikan NTT dengan para guru ASN PPPK.

Kepada sejumlah wartawan usai penyerahan SK, Cosmas Lana menjelaskan, bahwa 1.443 PPPK formasi tahun 2023 ini kebutuhan sekolah untuk memiliki segera para guru ASN PPPK.

“Awalnya karena adanya kebutuhan karena ada rasio atau perbandingan seperti guru terhadap sekolah yang masih timpang. Biasanya satu ruang belajar terdiri dari maksimal 36 siswa. Kalau lebih dari 36 siswa, maka perlu ada ruang kelas baru (RKB). Nah dari analisa kebutuhan guru yang tidak ideal, maka diperlukan tambahan guru sehingga adanya guru ASN PPPK saat ini,” tandasnya.

Menurutnya, tidak semua sekolah, baik itu SMA, SMK atau SLB, memiliki guru yang cukup. Kebanyakan guru menumpuk di pusat ibu kota sehingga jumlahnya lebih dari idealnya.

“Ini akibat dari guru perempuan yang secara aturan mengikuti suami karena aturan kepegawaian itulah istri mengikuti suami. Akibat dari itu, maka ada semacam ketidak cukupan rasio dari kecamatan bahkan sampai ke desa – desa kata Sekda. Semoga 1443 orang guru ASN PPPK yang hari ini menerima SK, bisa mencukupi ketimpangan guru yang ada di desa agar jumlahnya menjadi ideal,” ujarnya.

Kosmas menjelaskan, bahwa para guru ASN PPPK tersebut akan mengabdi selama 5 tahun, dan setelah itu akan dievaluasi, termasuk terhadap rasio ketimpangan guru tadi.

“Kalau rasionya masih mencukupi, maka bisa saja diperpanjang dan jika tidak maka tidak dapat diperpanjang. Jadi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Kosmas.

Selain itu Cosmas juga menjelaskan, bahwa guru ASN PPPK itu memiliki hak atau gaji berdasarkan aturan kepegawaian sebagai seorang PPPK.

“Jadi hak dan kewajiban para guru ASN PPPK ini ikut aturan kepegawaian. Yang belum ditentukan adalah apakah PPPK itu akan mendapatkan hak pensiunan. Jadi memang belum ada ketentuan yang PPPK dapat pensiun atau tidak,” tegasnya. (RN)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version