KUPANG, RANAKANEWS.com – Pemerintah Kota Kupang memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah melalui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menyasar penataan ruang wilayah dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman. Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan penting dalam mengarahkan perkembangan Kota Kupang sekaligus memastikan masyarakat memperoleh lingkungan tempat tinggal yang layak.
Penjelasan pemerintah atas dua Ranperda usul inisiatif tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., dalam Rapat Paripurna Sidang I Tahun 2026–2027 DPRD Kota Kupang, Senin (2/11/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, camat, serta lurah di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Dua Raperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam penjelasan pemerintah, Sekda menegaskan bahwa pembaruan regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab dinamika pembangunan kota, perubahan kebijakan pemerintah, serta berbagai persoalan pemanfaatan ruang dan kualitas kawasan permukiman.
“Pemerintah Kota Kupang memandang perlu adanya pembaruan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan perkembangan kota. Kedua Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mengoptimalkan pemanfaatan ruang serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” jelas Jeffry.
Menurutnya Ranperda RTRW Kota Kupang Tahun 2026–2045 menjadi salah satu regulasi penting dalam menentukan arah pembangunan kota untuk 20 tahun mendatang. Penyusunannya sekaligus merupakan upaya memperbarui Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011–2031 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan wilayah dan kebijakan pemerintah.
Lebih lanjut dikatakan hasil peninjauan kembali terhadap regulasi sebelumnya merekomendasikan revisi, menyusul dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta adanya ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang wilayah.
Melalui pembaruan RTRW, Pemerintah Kota Kupang ingin memastikan pembangunan berlangsung secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan. RTRW yang baru diharapkan mampu memperkuat posisi Kota Kupang sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang didukung sistem transportasi memadai.
“Melalui pembaruan RTRW ini, kita ingin mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang didukung oleh sistem transportasi. Dengan demikian, pembangunan dapat mendorong pemerataan ekonomi kreatif, memenuhi kebutuhan permukiman, serta meningkatkan daya saing kota secara berkelanjutan,” ungkap Jeffry.
Penataan ruang yang terarah juga diharapkan menjadi instrumen untuk mendorong pemerataan pembangunan, mengoptimalkan potensi wilayah, serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Selain penataan ruang, Pemerintah Kota Kupang juga mengajukan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Ranperda ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah penduduk, kepadatan kawasan permukiman, serta potensi munculnya lingkungan hunian yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Pemerintah menilai bahwa persoalan perumahan dan permukiman kumuh tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kesehatan lingkungan, kualitas hidup, dan hak masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal yang layak.
Karena itu, regulasi tersebut dirancang sebagai instrumen intervensi pemerintah daerah untuk mencegah tumbuhnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman yang telah ada melalui pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi.
“Peningkatan kualitas perumahan dan permukiman merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mendapatkan tempat tinggal, tetapi juga lingkungan yang layak dan mendukung kualitas hidup,” tambahnya.
Pengaturan ini diharapkan dapat memperkuat upaya mewujudkan kawasan hunian yang sehat, aman, nyaman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan tempat tinggal yang layak.
Sekda berharap kedua Raperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD Kota Kupang secara konstruktif sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan yang melibatkan pemerintah dan legislatif diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan kota dan kepentingan masyarakat secara luas. (YO)
