LARANTUKA, RANAKANEWS.com – Usulan Nama Calon Penjabat Bupati Flores Timur, yang dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11), meskipun diberikan ruang bagi DPRD Kabupaten, melalui Ketua DPRD Flotim untuk usulkan 3 nama ke Mendagri paling lambat 6 April 2023, namun hal itu tak mengurangi kewenangan Gubernur NTT mengusulkan nama calon ke Mendagri untuk ditetapkan Presiden.
“Olehnya, nama Penjabat Bupati Flotim saat ini, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si patut diusulkan bersama 2 (dua) nama Aparatur Sipil Negara Pejabat Pratama lingkup Pemprop NTT lainnya yang memenuhi kriteria.
Sehingga kalau mau orang yang saat ini sedang menjabat Penjabat Bupati Flotim, maka tinggal dibuat Surat Keputusan Presiden yang baru dengan orang yang sama,” demikian penjelasan Diana San Tabun, S.Pd,. M.IP, Dosen Ilmu Politik Fisip Undana, saat dimintai pendapatnya, Sabtu (31/03/2023).

Menurut Diana, demikian sapaan khas Magister Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya ini, lazimnya yang dipilih menjadi Penjabat Bupati/Wali Kota adalah Pejabat Pratama eselon IIa seperti Asisten, Sekda Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas lingkup Pemerintah Provinsi.
“Nama-nama calon penjabat bupati/wali kota itu diusulkan gubernur melalui Mendagri, dan ditetapkan Presiden Republik Indonesia. Olehnya, terkait surat Kemendagri ke DPRD Kabupaten Flotim untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati Flotim ke Mendagri, pun tak mengurangi hak Gubernur NTT. Dan, nama Penjabat Bupati Flotim saat ini patut diusulkan sesuai aturan main, sebagai bahan pertimbangan Mendagri,” katanya, lagi.
Baginya, tak terlalu sulit soal usulan nama calon penjabat bupati/wali kota, karena sudah ada kriterianya. Selain itu, penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU No.10/2016 terkait Penjabat Gubernur, Bupati, Wali Kota dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda, memberikan arah yang jelas dan terang,” tambahnya.
Hampir senada juga ditegaskan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Flotim, Fransiskus Roi Lewar, dalam catatannya di Facebooknya.

Menurutnya, meskipun Mendagri memberikan nuansa baru dengan meminta usulan nama dari kabupaten melalui Ketua DPRD Flotim sebagai salah satu penyelenggara negara dalam pemerintahan daerah, namun tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam UU No.10/2016 yakni tetap melalui usulan dari gubernur selaku perpanjangan tangan Pemerintah pusat.
“Kemudian, nama calon penjabat bupati berasal dari ASN pejabat pratama, yang sedang menjabat/berbeda.Sehingga sudah sepatutnya nama Doris Rihi sebagai orang yang sama atau sedang menjabat tetap diusulkan, ditambah 2 (dua) nama lainnya dari ASN pejabat pratama. Apalagi, Doris Rihi selama 1 (satu) tahun menjabat juga berkinerja baik,” terang Roi Lewar.
Dibagian lain, beberapa warga Flotim, salah satunya Lukas Lagan dalam keterangannya kepada Media, secara terbuka meminta Gubenur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat agar tetap mengusulkan nama Penjabat Bupati Flotim, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si kepada Mendagri untuk ditetapkan kembali menjabat 1 (satu) tahun lagi.

“Saya ajak mari kita doakan dan dukung Penjabat Bupati Flotim, Doris Rihi diusulkan lagi dan ditetapkan kembali. Sebab, selama 1 (satu) tahun telah berhasil mendorong kemajuan pembangunan seperti urusan tanah Eks Kimpraswil Flotim, Rumah Sakit Adonara, Pembangunan Infrastruktur jalan dan masih banyak bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakat di Flotim. Doris Rihi juga sosok pemimpin berhati bersih, dengan niat yang tulus membangun Flotim,” tukas Lukas Lagan, diakhir pernyataannya.
Asal tahu saja, usulan 3 nama calon Penjabat Bupati Flotim, menyusul berakhirnya masa tugas Penjabat Bupati Doris Alexander Rihi pada Bulan Mei 2023, kini menjadi ‘bola panas’ yang sedang bergulir kencang.
Sikap DPRD Flotim, yang turut diberikan ruang oleh UU Nomor 10/2016 untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati Flotim, pun ikut terbelah. Tak pelak, nama Doris Rihi pun jadi pro kontra.
Ketua DPRD Flotim, Robertus Rebon Kreta, S.Pd pun langsung ‘tancap gas’ memberi warning tak usul nama Doris Rihi. Dirinya bahkan terang menyebut bakal usul nama Putra asli Flotim ke Mendagri pada 6 April 2023.
Entah siapa nama calon Penjabat Bupati Flotim yang dikantongi Ketua DPRD Flotim, yang juga Politisi PDI Perjuangan ini masih dirahasiakan. Meskipun, saat ini di jajaran ASN Pejabat Pratama di Flotim tak ada yang masuk kriteria, pasca Sekda Drs. Paulus Igo Geroda, M.AP tersandung kasus korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flotim. (OLA)












