JAKARTA, RANAKANEWS.com – Masih suburnya praktek kejahatan hukum, maupun belum maksimalnya pemberantasan korupsi, seperti yang terjadi di Bank NTT dalam kasus pemecatan Mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi, juga dugaan manipulasi dokumen dalam sengketa Bank NTT Cabang Larantuka versus Nasabah (Debitur,red) Thomas Arif Wijaya, lalu beberapa kasus dugaan korupsi di daerah, seperti dana pelayanan pasien Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Hendrikus Fernandez Larantuka senilai Rp5,7 M, hendaknya menjadi perhatian serius bagi Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L.Kalake, dan Penjabat Bupati Flotim Doris A.Rihi untuk segera dituntaskan.
Dan mestinya momentum peringatan Hari Pahlawan, Kamis 10 November 2023, yang merefleksikan perjuangan para Pahlawan, bagi kemerdekaan Indonesia dan pembangunan di berbagai bidang kehidupan, termasuk di NTT, hendaknya menjadi api pembakar keberanian semua anak bangsa bangkit menegakkan kebenaran dan keadilan, termasuk melawan praktek korupsi, yang terus marak.
“Saya kira, Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake, dan Penjabat Bupati Flotim Doris A.Rihi, harus berani mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) memberantas seluruh praktek korupsi yang terjadi.
Kasus yang terjadi di Bank NTT, misalnya terkait pemecatan Mantan Dirut Izhak Rihi yang hari ini diputuskan cacat hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.
Lalu, sengketa Bank NTT Cabang Larantuka versus Debitur Thomas Arif Wijaya, yang mulai terungkap adanya dugaan manipulasi dokumen Debitur oleh oknum Pegawai Bank NTT Cabang Larantuka dan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Flotim, mesti jadi perhatian serius Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L.Kalake dan Penjabat Bupati Flotim Doris A. Rihi.
Demikian pula, tuntutan kelompok Aliansi Rumah Sakit terhadap kasus dugaan korupsi dana Rp5,7 M jasa pelayanan pasien Covid-19 Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Hendrikus Fernandez yang hingga kini belum dibayarkan Pemda Flotim.
Meskipun, skandal ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia awal Januari 2023, dan direspon serius hingga Kepala Satuan Tugas (Satgas) Kedeputian 5 Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Dian Patria,S.H, turun langsung ke Flotim, beberapa waktu lalu.
“Saya kira, dalam rangka memperingati hari Pahlawan Nasional, Jumat 10 November 2023, harus ada langkah konkrit dan berani yang dilakukan Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L.Kalake, dan juga Penjabat Bupati Flotim Doris A.Rihi dalam menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi, baik di Bank NTT Pusat, Cabang Larantuka dan Dana jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Larantuka, yang nilainya cukup besar yakni Rp5,7 Miliar.

Pasalnya, skandal ini telah merugikan negara dan rakyat,” tegas Pengacara Jakarta asal NTT, Erles Rareral,S.H.,M.H. kepada Wartawan belum lama ini.
Dikatakannya, tugas utama pemimpin di daerah, dalam hal ini Penjabat Gubernur NTT dan Penjabat Bupati Flotim, harus bisa melindungi rakyat dari praktek-praktek korup oleh pihak Bank maupun oknum pejabat birokrasi.
“Nah, kasus yang menimpa Debitur Thomas Arif Wijaya dalam sengketa melawan Bank NTT Cabang Larantuka, serta apa yang dialami 500 an Tenaga Kesehatan RSUD Larantuka yang belum dibayarkan uang jasa pelayanan pasien Covid-19 senilai Rp5,7 M oleh Pemda Flotim hingga kini, merupakan sebuah kejahatan anggaran yang harus dibongkar tuntas, apalagi kasus ini mencuat sejak tahun 2022,” ujar Erles Rareral.
Hal yang sama dijelaskan Matias Sabon,S H.,M.M salah seorang pengamat hukum di Flotim. Menurutnya, jika secara kelembagaan DPRD Flotim sudah menyetujui untuk dibayarkan melalui APBD Perubahan tahun 2023, maka wajib hukumnya dibayar. Tapi, kenapa belum juga dibayar sampai dengan masa habis APBD Perubahan tahun 2023, dan kini mulai dibahas Rancangan APBD Flotim tahun 2024, itu yang patut dipertanyakan. Ada apa?,”ujar Matias Sabon lagi, saat bincang-bincang dengan Media, Kamis (09/11/2023) malam.
Ia juga sarankan agar sebaiknya KPK Republik Indonesia mengambil langkah tegas memproses hukum Pemda Flotim dan pihak tertentu yang mengkorupsi dana jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Larantuka senilai Rp5, 7 M tersebut.
“Lebih baik KPK Republik Indonesia turun ke Flotim dan tangkap siapapun Dia yang ikut korupsi dana jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Larantuka ini. Sebab, sudah lama DPRD Flotim dan Pemda Flotim setujui bayar kok kenapa belum dibayarkan. Lalu, Tenaga Kesehatan RSUD Larantuka juga terus menunggu dalam ketidakpastian hukum dan sampai kapan lagi. Apalagi, ini sudah masuk pembahasan Rancangan APBD Flotim Tahun 2024,” tegasnya.
Baik Erles Rareral maupun Matias Sabon, menyatakan siap membantu para Tenaga Kesehatan RSUD Larantuka, juga Debitur Thomas Arif Wijaya memperjuangkan haknya. (OLA/RN)












