Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H. (tengah) menerima SK sebagai Ketua DPD Peradi Awalindo Provinsi Banten masa bakti 2026–2031.(Foto: Ist.)
JAKARTA, RANAKANEWS.com — Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (Peradi Awalindo) menetapkan susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Awalindo Provinsi Banten masa bakti 2026–2031.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPP Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo Nomor: 05./KEP.DPP.Peradi Awalindo/IX/2026 tentang Pengurus DPD Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo Banten Masa Bakti 2026–2031.
Dokumen keputusan tersebut diterima media ini pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 26 September 2026 itu, DPP Peradi Awalindo menetapkan Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H. sebagai Ketua DPD Peradi Awalindo Banten.
Sementara itu, Ass. Adv. Rian Ilham Budiman ditetapkan sebagai Wakil Ketua, Ass. Adv. Halomoan Purwa Tambunan, M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. sebagai Sekretaris, dan Ass. Adv. Faizal, S.E., S.H., CPL, CNEG. sebagai Bendahara.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Peradi Awalindo Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H. dan Sekretaris Umum Wilhelmus Soumeru, S.H., M.H.
Dalam pertimbangannya, DPP Peradi Awalindo menyatakan pembentukan DPD di wilayah hukum Provinsi Banten merupakan bagian dari pengembangan organisasi advokat serta pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
DPP Peradi Awalindo juga menyebut organisasi tersebut telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000759.AH.01.07.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo, tertanggal 20 Januari 2026.
Dalam SK tersebut, Peradi Awalindo disebut sebagai organisasi advokat yang menjalankan fungsi sebagai institusi profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab demi tegaknya negara hukum serta prinsip equality before the law.
Pembentukan kepengurusan DPD Banten juga mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar dan Pasal 25 Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo Tahun 2026.
Diminta Susun Struktur Lengkap
DPP Peradi Awalindo menugaskan Ketua DPD Peradi Awalindo Banten untuk menyusun struktur kepengurusan lengkap sekaligus program kerja organisasi.
Pengurus DPD Peradi Awalindo Banten juga diwajibkan menyampaikan laporan administrasi dan kegiatan kepada DPP Peradi Awalindo setiap tiga bulan.
Masa bakti kepengurusan tersebut berlangsung sejak 26 September 2026 hingga 31 Desember 2031.
Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(WG)










