Kominfo Dorong Wartawan NTT Tingkatkan Kualitas Penulisan Berita

KUPANG, RANAKANEWS.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada  sejumlah jurnalis di Kota Kupang baik cetak, online, elektronik (TV dan Radio) tentang Penulisan Berita dan Kode Etik untuk Wartawan dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Kominfo Provinsi NTT pada Jumat (18/3/2022).

Kegiatan Bimtek yang mengusung Thema “Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan yang Berimbang di Nusa Tenggara Timur,” hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT, Drs. Aba Maulaka dan dimoderatori oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Joni Waleng, SE., Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT, Hilarius F.Jahang.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT, Drs. Aba Maulaka menjelaskan akan fungsi dan tugas dari seorang jurnalis.

Pentingnya peran jurnalis dalam menulis, menganalisis dan melaporkan berita maka perlu dilaksanakan Bimbingan Teknis untuk meningkatkan kualitas sumber daya jurnalis dalam menulis berita yang memenuhi kode etik jurnalis dan berimbang.

“Jurnalis merupakan pilar utama dalam memberi informasi kepada masyarakat sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan perlu dilaksanakan bimbingan teknis guna meningkatkan kualitas sumber daya jurnalistik itu sendiri dalam menulis berita, menganalisa, serta sebagai pemantau dan seorang wartawan juga harus memegang kode etik jurnalis,” jelas Kadis Kominfo Aba Maulaka.

Aba Maulaka mengatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi dibawah kepemimpinan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Yosep Nae Soi memberi apresiasi dan perhatian khususnya kepada para wartawan, berkat pemberitaan para insan pers seluruh dunia melihat dan datang di Prrovinsi NTT. Sehingga sangat penting dilakukan Bimtek guna meningkatkan kualitas dan kemampuan jurnalis dalam melakukan penulisan, pemberitaan yang berimbang.

“Seorang jurnalis harus memiliki 9 (sembilan) elemen dalam dirinya yakni: Kewajiban pertama adalah kebenaran.

Kedua, Kesetiaan (loyalitas) jurnalisme adalah kepada warga (citizens).

Ketiga, Disiplin Verifikasi.

Keempat, Jurnalis tetap independen.

Kelima, Jurnalis bertindak sebagai pemantau.

Keenam, Jurnalis harus menyediakan forum bagi kritik, komentar, dan tanggapan dari publik.

Ketujuh, Membuat hal yang penting itu menjadi menarik dan relevan.

Kedelapan, Berita yang disajikan komprehensif dan proposional.

Kesembilan, Mengikuti hati nurani, etika, tanggung jawab moral, dan standar nilai,” sebut Aba Maulaka kepada 35 wartawan yang hadir.

Menurutnya  jurnalis juga harus bisa memiliki pengetahuan dasar terkait dunia digital, internet dan dunia maya. Pengetahuan dasar mengenai mesin pencarian informasi, cara penggunaan dan pemilihan data. Pengetahuan aplikasi percakapan dan media sosial. Pengetahuan dasar mengenai aplikasi dompet digital, lokapasar (marketplace), dan transaksi digital.

Lebih jauh Aba mengatakan, satu hal yang wajib dipahami oleh para insan pers adalah transformasi digital. “Ini mencakup 4 hal yakni infrastruktur digital, masyarakat digital, ekonomi digital, pemerintah digital,” urainya.

Ditambahkannya lagi bahwa “seorang jurnalis harus mampu menarik dan merangsang minat pembaca melalui judul yang menarik dan isi berita,” ujar Aba.

Sementara itu, Ketua PWI NTT, Hilarius F.Jahang mengatakan, Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduka tak bersalah.

Menurutnya menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. “Berimbang adalah proporsional  memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak, sedangkan  Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretative, yaitu pendapat yang berupa interprestasi wartawan atas fakta. Dan asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang,” jelas Feri.

Ia mengharapkan kepada para wartawan agar dalam setiap melakukan pemberitaan harus mengutamakan kode etik jurnalis dengan menyajikan pemberitaan yang berimbang serta melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

“Kita harus berani menolak setiap intervensi yang dilakukan oleh pihak lain guna kepentingan dan keselamatan dari narasumber misalnya terkait kasus, kita menggunakan inisial dengan tidak menyebutkan nama,” jelas Feri.

“Dan satu hal yang harus kita tegakkan yakni tidak boleh dalam suatu pemberitaan kita lakukan dengan tekanan, paksaaan dan pemerasan kepada narasumber,” tegas Feri.

“Jika dalam setiap pemberitaan terjadi kesalahan penulisan atau permintaan dari para narasumber untuk menghapus, memperbaiki isi berita tersebut, sejauh itu masih dalam batas yang wajar kita bisa lakukan sesuai permintaan narasumber tetapi jika permintaan tersebut hanya untuk kepentingan dirinya dan merugikan orang lain kita wajib menolak untuk menghapusnya, karena kita jurnalis memegang kode etik independen dan tidak bisa di intervensi oleh pihak lain,” pungkas Feri. (TD)

error: Konten dilindungi!