Oleh : Emanuel Kolfidus
Ini sudah musimnya. Pemilu datang bertubi-tubi. Setelah cukup riuh dengan pemilu legilsatif (pileg) serentak dengan pemilu presiden (pilpres), lepas sembilan bulan berikutnya, bangsa Indonesia akan melaksanakan pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk kabupaten, kota dan provinsi.
Akan terjadi pemilukada di 416 kabupaten, 98 kota dan 34 provinsi. Meskipun pilkada serentak akan terjadi pada 27 November 2024, namun, proses sudah dimulai sejak bulan-bulan ini.
Partai politik mulai melakukan penjaringan bakal calon, sementara di akar rumput, diskusi dan debat tentang politik tidak menurun tensi pasca pileg dan pilpres.
Keriuhan dan kelelahan wacana politik kekuasaan selama pileg dan pilpres berambung sejak ditabuhnya gong pilkada serentak 2024.
Di pasar, di kebun, di rumah-rumah warga, di kenduri bahkan di tempat ibadah, selalu saja terselip pikiran, doa dan omong-omong politik.
Politik mendominasi di tengah tangisan tentang harga beras dan sembako, harga tiket dan biaya pendidikan, biaya berobat, wabah penyakit dan serangan virus. Semua bersatu dalam adonan kue politik.
Para pembentuk undang-undang mengatakan bahwa biarlah hiruk pikuk politik hanya terjadi sekali saja dalam setahun menanggapi kritik dari Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) terkait beban berlebih teknis penyelenggara, soal bimtek, logistik dan kesehatan.
Mereka juga mengkuatirkan soal politik gagasan bisa semakin menjauh dari diskursus pemilih karena terlalu banyak calon dan isu yang tersebar dan waktu yang terbatas bagi kandidat sehingga bisa saja digunakan cara-cara pintas seperti politik uang, hegemoni idenitas dan berita bohong (hoax).
Hal ini ada benarnya jika merujuk pileg dan pilpres dimana kampanye pileg tenggelam dalam dera kampanye pilpres.
Menghadapi kritik tersebut, bagi saya, pilkada serentak harus diletakkan di atas dua pertanyaan penting.
Pertanyaan ini klise tetapi harus kita ulang dan ulang. Pertama, siapa-siapa mereka yang calon ? dan kedua, apa yang mereka mau lakukan supaya rakyat sejahtera?
Pertanyaan ini guna menjawab tujuan pemilu sesuai amanat undang-undang pemilu nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pemilu dan pilkada secara langsung oleh rakyat adalah sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pertanyaan tentang siapa tidak dimaksudkan dalam pengertian identitas (orang saya, orang kita) tetapi harus diarahkan kepada rekam jejak (track record).
Pertanyaan tentang apa yang mau dibuat memperkuat bobot kualitas pilkada. Dalam terang ini, masyarakat tidak membeli kucing dalam karung atau tidak menyerahkan cek kosong; masyarakat tahu jelas siapa dan apa yang akan dibuat untuk membawa mereka sejahtera. Ini hak masyarakat dalam pemilu. Duel elektoral tersebut harus menonjolkan dua aspek ini, siapa dan apa.
Dengan demikian, pilkada serentak harus menjadi arena adu gagasan, permainan berada dalam dunia ide, dari ide abstrak menuju ide nyata dan konkrit berupa tawaran program kerja dan alokasi anggaran.
Pertarungan visi menjadi operasi, ide menjadi tindakan sebagai suatu transisi dari idealisme (ideologi) politik sebagai kerangka kerja dan pemberi arah menuju kepada tindakan konkrit berupa program kerja yang solid saat memimpin.
Masyarakat harus diberi lampu penerang mengenai visi dan gaya kepemimpinan. Disini, one man one vote menjadi bermartabat; harga satu suara rakyat sangat penting sumbangan bagi kemajuan daerah.
Tentunya, pemilu dengan anggaran besar ini diharapkan mampu menghasilkan siapa dan apa yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Harus diingat bahwa pilkada serentak berlangsung dalam tekanan fiskal di semua pemerintahan daerah, baik akibat covid 19 maupun akibat konstelasi setelah covid 19.
Perang di Rusia dan Ukraina, Israel dengan Iran bisa dengan segera merusak stabilitas ekonomi dunia.
Semua negara juga daerah-daerah tentunya, terus berupaya membangun pertahanan diri yang kuat agar tidak terhempas oleh gelombang gejolak ekonomi dunia.
Anggaran daerah 70 persen masih berasal dari alokasi anggaran pusat dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai wujud automoney daerah masih rendah.
Dari balik ini, masyarakat harus mencermati janji politik untuk mendapatkan rasionalitas pilihan.
Rekam jejak juga penting karena menjadi kepala daerah bukan jalan untuk coba-coba atau mumpung berkuasa.
Ini kesempatan untuk langsung bertindak (in action) dengan syarat ketrampilan menggunakan dana rakyat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mengurus dan mengalokasikan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
Sepertinya waktu berlalu begitu cepat bagaikan anak panah seperti pepatah filsuf Gottfried Wilhelm Leibniz.
Memang tidak cukup beberapa bulan berproses dalam pilkada serentak dengan begitu banyak calon dan sebaran visi misi.
Masyarakat tidak cukup waktu untuk mendiskusikan lebih serius sebagai pertimbangan utama dalam menentukan pilihan.
Sistem multi partai dengan keragaman ideologi, pola koalisi serta keserentakan kampanye bupati/walikota dengan kampanye gubernur yang mungkin dengan visi misi berbeda namun oleh sebab ada dalam satu rumpun koalisi menjadi tantangan menuju ideal adu gagasan.
Dengan keterbatasan tersebut hendaknya pilkada serentak berlangsung dalam kualitas yang semakin tinggi; tanpa mahar, tanpa politik uang, tanpa politik bansos dan sembako. Semoga demikian.
Penulis: Anggota DPRD NTT Periode 2019-2024
