Polemik Proyek Gedung SMAN di Manggarai, Ini Kata PPK Prov. NTT

RUTENG, RANAKANEWS.com- Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya pejabat pembuat komitmen (PPK) angkat bicara.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wenseslaus Gampur saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu, (19/3/2022) melalui sambungan WhatsApp pribadinya menjelaskan, Pembangunan Gedung Sekolah SMA Negeri 2 Kecamatan Cibal Barat mengalami hambatan dalam proses pelaksanaan pembangunannya. Pekerjaan baru dilaksanakan pada awal bulan September 2021.

Kendati demikian, Secara teknis kata wenseslaus, pekerjaan seharusnya dilakukan dalam waktu lima bulan sesuai dengan perencanaan teknis, namun karena sisa waktu anggaran hanya ditetapkan empat bulan maka pekerjaan tersebut sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Dalam proses pelaksanaannya menurut Wenseslaus, terdapat beberapa hambatan antara lain intensitas curah hujan yang tinggi, penyesuaian gambar dengan kondisi lapangan dan hambatan lainnya. Hal ini menyebabkan pekerjaan tidak selesai sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Lebih lanjut Wenseslaus menjelaskan, sesuai dengan perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan jasa yang diatur dalam peraturan turunannya yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 bahwa dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir kontrak, maka pejabat penandatangan kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pekerjaan.

“Hasil penilaian menjadi dasar  untuk melakukan pemberian kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1). Pemberian kesempatan kepada penyedia jasa sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender,

(2). Dalam hal penyedia belum menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir 50 hari kalender dapat diberikan kesempatan kedua,

(3). Pemberian kesempatan dapat melampaui tahun anggaran ” terang Wenseslaus.

Selanjutnya, dijelaskan Wenseslaus, pemeriksaan fisik lapangan dilakukan oleh Tim teknis sebagai dasar dalam melakukan serah terima pertama pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO). Sesuai perlem LKPP no 12 tahun 2021 di atas, bahwa pemeriksaan fisik lapangan menjadi dasar bagi PPK untuk memerintahkan penyedia apabila terdapat kekurangan. Setelah penyedia melakukan perbaikan maka dilakukan serah terima pertama pekerjaan atau (PHO).

“Kemudian terkait dengan fisik bangunan yang terkesan tidak tuntas dan tidak seragam antara satu dengan yang lain bahwa sesuai dengan pagu anggaran masing-masing gedung tidak sama. Sesuai dengan sistem aplikasi anggaran bahwa antara bangunan yang satu dengan lain tidak dapat dilakukan subsidi silang artinya apabila bangunan yang satu kelebihan anggaran tidak dapat dialokasi pada bangunan yang lain. Terkait dengan bangunan Gedung Kepala Sekolah dan beberapa ruangan yang lain sebenarnya tidak layak bangun karena bangunannya akan terkesan tidak tuntas. Hal ini terjadi karena pada saat input data proses lelang pada aplikasi LPSE,  BOQ  Gedung tersebut juga diinput menyebabkan penyedia melakukan penawaran. Konsekuensinya adalah gedung tersebut juga harus dibangun. Namun demikian, dilakukan minimalisir kekurangannya sehingga gedung tersebut tetap memiliki nilai manfaat,” ungkap Wenseslaus.

“Pemeriksaan Fisik Lapangan Jumat 18 Maret, ditemukan ada yang kurang dan ada yang lebih. Misalnya pintu jendela, instalasi pipa, sedangkan progres pemeriksaan belum dihitung, pada bulan Januari delapan puluh persen (80%) makanya diberikan addendum lima puluh hari,” kata Wenseslaus.

“Terkait PHO masih dihitung oleh teman teman tim dan secepatnya kita akan serah terima, mudah-mudahan dalam ini bulan paling lambat tanggal 28 mendatang,” harap Wenseslaus.

Untuk diketahui pembangunan gedung sekolah menengah atas negeri dua Cibal barat tersebut belum selesai dikerjakan padahal dalam papan informasi yang terpampang di lokasi proyek terlihat tanggal Kontrak Agustus 2021 sampai dengan 13 Desember 2021, nilai kontrak Rp. 3.343.771.000. (Tiga Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dengan nomor kontrak: No. 29(KONTRAK-KONT/DAK-SMA/PK/VIII/2021. (Tim/RN) 

error: Konten dilindungi!