Daerah  

Polres Sumba Barat Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com- Kepolisian Resor Sumba Barat berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku pencurian kendaraan bermotor, kedua orang pelaku tersebut  berhasil diamankan oleh tim buser Polres Sumba Barat kedua pelaku RP (23) dan MD (24).

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, Senin (1/3/2021) di Mapolres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H menyampaikan bahwa  adapun kronologi kejadian pada Minggu 13 september 2020 pukul 23:15 Wita telah terjadi kehilangan kendaraan bermotor merek jupiter z di kelurahan Diratana Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat.

Korban WYPR (32 tahun) memakir kendaraan tersebut di rumah dan masuk kedalam untuk membuatkan susu untuk anak,dan tiba- tiba datanglah si pelaku MD dan RP mendorong motor tersebut dan membawanya ke tempat yang aman dan membongkar kunci kontak untuk menyambungkan kabel ke kontak sepeda motor milik korban ke Sepeda motor milik pelaku untuk menghidupkan lalu dibawa ke kodi.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H mengatakan bahwa  dari perbuatan kedua pelaku kita kenakan pasal 363 (ayat) 1 ke- KHUP tentang pencurian dengan pemberatan hukuman penjara selama 7 tahun.

“Kepada seluruh masyarakat Sumba apabila merasa kehilangan motor bisa dicek ke bagian Satreskrim Polres Sumba Barat dengan membawa BPKB dan STNK untuk dicocokkan nomor mesinnya,”ungkap Irwan. (YB/T)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version