KUPANG, RANAKANEWS.com – Ijazah paket merupakan produk yang dikeluarkan pemerintah yang bertujuan memberi kesempatan kepada warga masyarakat untuk mengikuti pendidikan dasar di luar sekolah dengan fokus penguasaan pengetahuan, pengembangan sikap dan pembentukan kepribadian.
Ijazah paket terdiri dari Paket A untuk ujian kesetaraan SD, Paket B untuk ujian kesetaraan SMP dan Paket C untuk ujian kesetaraan SMA/SMU/MA.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Pasal 26 Ayat 6, bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
“Jadi, praktek diskriminasi ijazah Paket C tanpa melihat kemampuan lulusan harusnya tidak boleh terjadi,” tegas Ana Waha Kolin, SH., Ketua DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada wartawan ranakanews.com di ruang Fraksi PKB DPRD NTT, Selasa (4/2/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTT ini menanggapi terkait pemberitaan di media sosial yang mempermasalahkan ijazah Wakil Bupati Rote Ndao terpilih.
“Kalau orang yang mempersalahkan tentang itu, berarti KPU sudah tolak pada saat pendaftaran. KPU kan Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum. Kalau sampai diterima berarti memang diakui oleh negara. Untuk apa negara bikin Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di mana-mana, itu untuk meng-hire orang-orang yang mungkin sudah putus sekolah dan dia lanjut di situ. Bagi saya tidak masalah! Dan orang yang mempermasalahkan itu berarti orang itu kurang baca.
Jadi jangan mencas orang hanya karena dari ijazah karena Ijazah itu diadakan oleh Pemerintah. Kan tidak mumgkin pemerintah buat program saja begitu tanpa ada dia punya efek-efek pasti pemerintah sudah membaca situasi dan kondisi, pemerintah sudah tahu bahwa besok lusa pasti ada orang yang tidak mau sekolah lagi ya orang itu yang di-hare di PKBM. Itu Ijazah diakui oleh negara ko kenapa lawannya tidak mau mengakui, tidak boleh lah tidak adil lah bagi perempuan,” tegas An Kolin.
“Saya tegaskan bahwa Lulusan Paket C adalah juga Lulusan yang diakui Pemerintah. Dan saya sangat setuju! ruang itu diberikan kepada Ibu wakil Bupati. Sehingga ada ibu wakil bupati-bupati lainnya yang misalnya merasa mampu tapi kendala Ijazah mereka kan bisa mengikuti kuliah di Universitas Terbuka (UT) yang merupakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan sistem belajar jarak jauh, telah sejak lama menerima lulusan Paket C tanpa seleksi untuk melanjutkan kuliah di jenjang perguruan tinggi dan kalau beliau tidak sibuk mungkin lanjut di UT kan atau seperti apa kita tidak tau orang punya masa depan,” tambah An Kolin.
An Kolin mengakui bahwa dia (Wakil Bupati Rote Ndao Aprimoi D.Dethan,red) sosok perempuan yang hebat dan berani, walaupun digugat sana sini tapi dia berani.
“Saya kagum dengan Ibu Wakil Bupati karena yang pertama, dia berani. Yang kedua, perempuan percaya diri. Yang ketiga, perempuan yang mau bersama-sama pemerintah mengakui adanya PKBM yang menghimpun paket A,B,C dia berani dan dia memberikan pembelajaran kepada semua orang bahwa program pemerintah itu bukan program yang ecek-ecek , bukan program yang kaliber jadi harus disupport,” tegas Ketua KPPI NTT itu.
Untuk diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 ( Ita Esa) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rote Ndao 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Aula Kantor Bupati Rote Ndao, Selasa (3/12/2024). Yang dihadiri oleh para saksi Paslon serta Ketua Pengurus Partai.
Dalam Pilkada yang digelar pada 27 November 2024, hasil rekapitulasi suara sah tingkat Kabupaten Rote Ndao menunjukkan perolehan suara sebagai berikut:
Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao:
Paket nomor urut 01 (Ita Esa): 40.474 suara (53,41 Persen)
Paket nomor urut 2 (Lontar Malole): 9.296 suara (12,26 Persen)
Paket nomor 3 (Lentera): 26.008 suara (34,33 Persen).
Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau, SE., menyampaikan bahwa seluruh proses Pilkada telah berjalan dengan baik, transparan dan demokratis.
Partisipasi masyarakat yang tinggi dalam menggunakan hak pilihnya juga mendapatkan apresiasi.
Namun rapat pleno penetapan diwarnai penolakan tanda tangan oleh saksi dari Paslon nomor urut 2 (Lentera) dan Paslon nomor urut 3 (Lontar Malole). Penolakan ini diduga terkait isu lama seperti dugaan masalah ijazah, dilansir Fajar Papua.Com.
Ketua KPU menegaskan bahwa semua tahapan seleksi telah dilakukan secara ketat sesuai aturan ,sehingga keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan hasil ini, pasangan nomor urut 1 ( (Ita Esa) resmi dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih untuk periode 2024-2029. Keberhasilan ini diharapkan menjadi awal bagi pembangunan Kabupaten Rote Ndao ke arah yang lebih baik.
Sementara itu, diskusi hangat muncul di media sosia. Beberapa pihak mempertanyakan langkah Paslon Lentera dan Lontar Malole yang belum menerima hasil tersebut.
Disisi lain, masyarakat mengajak semua pihak untuk bersikap legowo, belajar dari pengalaman, dan mendukung pemerintahan baru demi stabilitas demokrasi.
Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersatu mendukung kepemimpinan yang baru untuk mewujudkan kesejahteraan bersama di Kabupaten Rote Ndao.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Aprimoi D. Dethan mengatakan, walaupun dirinya sudah terpilih, tetap rendah hati. Polemik yang terjadi biarkan semua berproses dengan baik kan semua punya hak.
“Jadi untuk Mama Paulina, Kaka Sandro, Pak Viktor, maupun Pak Bima, walaupun ditengah gugatan ini beta (Saya) pribadi tidak ada sedikit rasa yang tersimpan di dalam hati Beta (Saya) tetap menghargai proses ini bahwa apa pun terjadi itu pun atas seizin Tuhan dan satu hal bahwa Beta (Saya) percaya bahwa kalau Tuhan yang pilih, Tuhan yang menetapkan maka pasti Tuhan akan menuntun sampai garis finish,” ungkap Aprimoi usai menghadiri kegiatan Bimtek SIMPEL dan SMS PKB di Hotel Neo By Aston Kupang, Rabu (29/1/2025).
Menjawab pertanyaan wartawan bila gugatan ini tidak dikabulkan MK apakah Wakil Bupati dan Bupati terpilih merangkul dua paket lainnya?
“Memang kita kan diajarkan untuk mengasihi musuh sekalipun jangan membalas jahat dengan jahat, untuk membangun Rote kedepan kan butuh kolaborasi tidak bisa hanya Paulus Henuk dan Apremoi sendiri tentu kita akan melihat kalau memang perlu kita merangkul untuk sama sama kita membangun Rote ya kenapa tidak,” ungkap Aprimoi Dethan.
Masalah ini baik tingkat MK maupun PTUN semua Kuasa Hukum yang berproses. Harapannya biar semua cepat selesai dan kalau bisa yang benar-benar dan adil dan secepatnya semua clear sudah,” tutup wanita yang ramah dan bersahaja itu.
Kuasa Hukum pihak terkait, Yance Tobias Mesah pun mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelesy Dethan serta mendorong KPU dan DPRD Rote Ndao segera memproses pelantikan keduanya.
Menanggapi terkait Gugatan PTUN yang diajukan Sdri Endang Sidin selaku Penggugat dengan Objek Sengketa adalah Ijazah Paket C Wakil Bupati Terpilih Rote Ndao adalah gugatan akal-akalan dan lebih bernuansa politik karena secara hukum si sdri Endang tidak memiliki kepentingan apapun terhadap ijazah tersebut.
“Dan seharusnya hari Senin kemarin kami Kuasa Hukum Tergugat intervensi mengharapkan 2 orang saksi yang diajukan Endang memperkuat dalil gugatannya. Namun yang terjadi ke-2 saksi tersebut tidak tau apa-apa, begitu pun bukti surat yang diajukan Endang tidak mendukung dalil gugatannya, semuanya aasumsi belaka,” kata Yance kepada wartawan media ini pada Rabu (5/2/2025) malam.
Menurut Yance, Sdri Endang tidak mampu buktikan jadi pasti di tolak gugatan.
“Saya berharap KPU Rote Ndao dan DPRD segera mempercepat proses pelantikan agar pemerintahan baru bisa segera berjalan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Rote Ndao untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun daerah ini menuju kemajuan dan kemakmuran,” ujar Yance Tobias Mesah.
Sementara Endang Sidin mengatakan dirinya sanggah terkait keabsahan ijazah Paket C calon Wakil Bupati Rote Ndao nomor urut 01, Apremoi Dudelusy Dethan.
“Saya sanggah ke KPU tapi KPU tidak merespon. Lalu saya ke PTUN Kupang. Sebenarnya saya punya niat baik yang mana, pada penulisan ijazah, satu tertera huruf I dan S diakhir nama Apremoi. Dan kenapa ada dua ijazah yang dikeluarkan, satu dari PKBM dan satu dari Dinas Pendidikan. Pertanyaannya adalah kenapa kog satu orang bisa ada dua ijazah? Nah itu yang patut dipertanyakan,” kata Endang Sidin kepada wartawan di Kupang, Kamis (6/2/2025).
Berharap agar pengelola PKBM belajar dari pengalaman untuk kedepanya hati-hati dalam menulis ijazah dan berharap tidak ada masalah di kemudian hari. Dan semoga semuanya berjalan dengan baik dan lancar. (MD)
