Daerah  

Sat Reskrim Polres Sumba Barat Bekuk Pelaku Curanmor

WAIKABUBAK, RANAKA-NEWS.com- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumba Barat membekuk pelaku pencurian Motor dilingkungan Polres Sumba Barat dari curanmor.
Ditahun 2021 Polres Sumba Barat telah mengungkap sindikat pencurian Motor dengan mengamankan 21 unit barang bukti berupa motor hasil curian serta 3 orang pelaku dengan inisial YKT, MUTD, FS dan 2 orang lagi yang di duga sebagai penadah barang curian tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat,  AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K,M.H saat Konferensi Pers, Minggu, 7 Februari 2021  mengatakan, para pelaku melakukan aksinya.  Ada 3 orang pelaku 21 unit kendaraan roda dan beberapa rangka kendaraan ada 12 laporan kendaraaan dan ada 9 kendaraan yang belum ada laporan dua Pasal 361 ayat 1,3,4 dan ke 5 maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K,M.H mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumba Barat dan Sumba Tengah bagi yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa mengecek kecokcokan kendaraan tersebut di Polres Sumba Barat, dengan membawa kelengkapan berupa SNTK dan BPKB motor tersebut.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan (Motor) bisa mengecek kecocokan kendaraan di Polres Sumba Barat, dengan membawa kelengkapan berupa STNK dan BPKB motor tersebut,” ujarnya. (YB)
error: Konten dilindungi!
Exit mobile version