Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Rabies Kecamatan Langke Rembong di Woang Kelurahan Pitak.( Foto Diskominfo)
RUTENG, RANAKANEWS.com – Seekor Anjing Liar di Kelurahan Mbaumuku, dari tiga ekor anjing yang dieliminasi, satu ekor diantaranya yang berkeliaran di Mbaumuku dinyatakan positif rabies, meskipun bukan anjing yang menggigit ketiga korban.
” Dari tiga ekor anjing yang dieliminasi, satu ekor anjing yang berkeliaran di Mbaumuku dinyatakan positif rabies, meskipun bukan anjing yang menggigit ketiga korban berdasarkan hasil rapid test pada 9 Oktober 2025. ” kata Gonzaga Gau, Camat Langke Rembong.

Berikut kronologi dan informasi penting terkait kasus ini: Tanggal kejadian: Rabu, 8 Oktober 2025, tiga warga Kota Ruteng digigit oleh seekor anjing yang diduga rabies: AAP (43) dari Tadong, FK (18) dari Mbaumuku, CPC (6) dari Karot.
Tindakan medis: Ketiga korban telah menerima vaksin anti rabies (VAR), dan korban anak usia 6 tahun juga diberikan serum anti rabies (SAR) karena luka gigitan berada di kepala.
Camat Langke Rembong telah menginstruksikan seluruh lurah di Kota Ruteng untuk mendata dan menertibkan hewan penular rabies (HPR), terutama anjing liar yang berkeliaran tanpa pemilik.
Kepala Dinas Peternakan Manggarai, Yustina Lajar, meminta warga Mbaumuku dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Anjing liar yang berkeliaran berisiko tinggi menularkan rabies ke hewan lain dan manusia ” kata Kadis yang juga dr hewan itu.
Kepada masyarakat beliau berharap ” Jika Anda atau orang sekitar mengalami gigitan anjing, segera cari pertolongan medis dan laporkan ke pihak berwenang. Tetap waspada dan hindari kontak dengan hewan yang tidak dikenal ” harapnya.
Camat Langke Rembong, Gonzaga Gau, mengonfirmasi hasil tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan langkah cepat untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
“Begitu hasil laboratorium keluar, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan petugas kesehatan hewan agar melakukan vaksinasi dan sosialisasi di wilayah Mbaumuku,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan anjing berkeliaran bebas serta memastikan hewan peliharaan mendapatkan vaksinasi rabies secara rutin.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa rabies masih menjadi ancaman nyata. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung program eliminasi HPR,” tambahnya.
Ia juga berharap warga agar tidak membiarkan anjing berkeliaran tanpa pengawasan dan segera melakukan vaksinasi rabies di pos pelayanan terdekat.
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Rabies Kecamatan Langke Rembong kembali menunjukkan komitmen dalam mencegah penyebaran rabies di wilayahnya, dengan menyisir wilayah lain.
Pada kamis sore, 9 Oktober 2025, pukul 16.30 WITA, tim bergerak menuju Woang Kelurahan Pitak untuk melakukan penyisiran terhadap sejumlah rumah warga yang diduga memelihara anjing tanpa vaksinasi dan tanpa pengawasan.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengeliminasi 5 Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing milik warga, 2 ekor di RT 015 Tuwa dan 3 ekor di RT 013 Woang.
Dalam operasi yang digelar Kamis sore tersebut, mulanya tim menemukan enam ekor anak anjing yang tidak diikat atau dikandangkan pada salah satu rumah warga. Sementara Induk Anjing diikat, namun sangat agresif saat petugas berada di sekitar rumah warga tersebut.
Pemilik Anjing tidak menginjinkan petugas untuk mengeliminasi semua anjing. Pemilik berasalan, bahwa anjing-anjing miliknya biasa dikandangkan dan sudah divaksin oleh petugas. Tetapi saat petugas menanyakan bukti vaksin, pemilik HPR anjing tidak dapat membuktikannya.
Setelah petugas menjelaskan dengan baik bahaya Rabies, salah satu dari enam anak anjing tersebut diijinkan oleh pemilik untuk dieliminasi dan diambil sampel kepala, yang selanjutnya dikirim ke Laboratorium Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai guna pengujian rabies. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar penanganan kasus rabies setelah adanya laporan gigitan di wilayah tersebut.
Kepada pemilik HPR Anjing, Camat Langke Rembong, Eremeius Gonzaga Gau, SP., menjelaskan bahwa tindakan eliminasi dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan pertimbangan teknis dari Tim Satgas Penanganan Rabies Kabupaten Manggarai.
“Pengambilan sampel kepala ini penting untuk memastikan apakah hewan tersebut positif rabies atau tidak. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar tindak lanjut bagi Satgas dan Dinas Peternakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gonzaga menegaskan bahwa pemerintah Kecamatan Langke Rembong terus mengimbau masyarakat agar tidak memelihara anjing tanpa vaksin rabies, serta tidak membiarkan anjing berkeliaran bebas di sekitar pemukiman.
“Kami berharap warga dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan rabies. Vaksinasi dan pengawasan hewan peliharaan adalah bentuk tanggung jawab Bersama. Kami bergerak cepat begitu mendapat laporan dari warga. Upaya ini tidak hanya untuk menekan populasi anjing liar, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara untuk 4 HPR Anjing yang dielimininasi petugas murni atas permintaan dan kesadaran pemilik. Keputusan tersebut diambil setelah petugas menyampaikan informasi terkait Rabies dan sikap Pemkab Manggarai terhadap HPR Anjing usai kasus gigitan terhadap warga Karot dan Mbaumuku yang terjadi kemarin, Rabu delapan Oktober 2025. (WG)












