Setujui Rancangan KUA PPAS, Ini Catatan Kritis Komisi Gabungan DPRD Kota Kupang

KUPANG, RANAKANEWS.com – Komisi Gabungan DPRD Kota Kupang menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 namun dengan beberapa catatan kritis.

Persetujuan tersebut disampaikan A. A. Ayu Witari P. Tallo, SE, politisi Gerindra yang juga Sekretaris Komisi Gabungan DPRD Kota Kupang dalam rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan komisi terhadap rancangan kebijakan umum APBD Kota Kupang dan rancangan PPAS tahun anggaran 2022 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Sabtu (27/11/2021).

Beberapa catatan yang perlu diperhatikan Pemerintah Kota Kupang menurut Komisi Gabungan itu diantaranya, pemerintah diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap proses perijinan yang berliku-liku dan terkesan menciptakan birokrasi yang panjang agar dapat dipangkas menjadi lebih sederhana sehingga memudahkan proses pengurusan perijinan yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah Kota Kupang.

Terkait dengan pengenaan pajak air tanah, Komisi Gabungan DPRD Kota Kupang meminta  kepada pemerintah agar dapat mempersiapkan secara baik melalui perencanaan yang cermat sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan daerah yang baru.

Sementara itu dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemerintah diminta untuk melakukan pengawasan dan monitoring sekaligus memaksimalkan tapping box yang telah terpasang pada wajib pajak sehingga dapat mencegah kebocoran penyetoran pajak daerah yang bisa terjadi.

Terkait dengan ekstensifikasi pendapatan daerah, pemerintah diminta untuk segera melakukan inventarisasi terhadap obyek-obyek sumber pendapatan daerah yang belum tersentuh untuk dipertimbangkan dan ditetapkan sebagai obyek pajak baru sehingga peningkatan pendapatan daerah dapat secara maksimal dilaksanakan.

Selain itu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dari sektor dana bagi hasil, pemerintah diharapkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait dengan proporsi pembagian dana bagi hasil bagi kabupaten/kota agar dilaksanakan berlandaskan asas keadilan.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S. Sos, didampingi Wakil Ketua I, Padron Paulus dan Wakil Ketua II, Christian S. Baitanu, SH, MH serta segenap anggota DPRD Kota Kupang.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si bersama para Asisten Sekda dan seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang serta para camat. (PKP/S) 

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version