LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap seorang Ibu berinisal TTK (65) oleh dua pemuda R (27) dan F (22) yang juga seorang anak Sekolah Luar Biasa (SLB), yang masih punya hubungan keluarga dekat resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Selasa 15 September 2026, pukul 09.00 WITA menghadirkan Korban pelapor dan 2 Saksi meringankan, KG dan SGN, juga kedua terdakwa R dan F.
Terdakwa hadir didampingi Advokat Peradi dari LBH Surya, Yohanes Dedi Hewen,SH, serta keluarga besar yakni Mama kandung terdakwa dan beberapa keluarga dekat diantaranya jYosep Peduli Hala dan Yulius Peduli Hala.
Demikian pula, pihak korban pelapor didampingi kuasa hukum, dan juga keluarga.
Sebagaimana pantauan Media, dari luar ruangan, sidang yang mendengarkan keterangan korban dan 2 (dua) saksi meringankan yang diajukan, berjalan lancar dan berakhir sekitar pukul 12.00 WITA, cukup menyedot perhatian, terutama pihak keluarga terdakwa.
Meski demikian, sidang perdana ini mendapat tanggapan yang agak berbeda dari keluarga yang hadir.
Salah satunya dari Yulius Peduli Hala, mantan Kepala Desa Bungalawan, yang masih punya hubungan keluarga dekat dengan kedua belah pihak.
Ditemui usai sidang, Yulius Peduli Hala kepada Wartawan, mengaku senang hari ini bisa hadir mendengarkan langsung keterangan korban dan saksinya di pengadilan, namun Dirinya agak prihatin karena mestinya kasus ini bisa didamaikan di desa dan tak perlu sampai di pengadilan.
“Sebenarnya lebih banyak orang mau hadir, tapi karena sibuk sehingga Kami beberapa saja.
Sebab, antara korban dan terdakwa satu keluarga. Apalagi, kasus ini sebenarnya sudah dimediasi berulang kali, namun korban tetap mau bawa ke pengadilan.
Sehingga Kami semua mau hadir untuk dengar sebenarnya apa yang mau disampaikan ke majelis hakim, supaya kebenaran itu bisa terungkap,”ujar Yulius Peduli Hala, mantan Kepala Desa Bungalawan Kecamatan Ile Boleng.
Dirinya berulang kali mengakui merasa prihatin kasus ini dibawa ke pengadilan.
Padahal, sangat bisa diselesaikan secara kekeluargaan di kampung. Karena kedua belah pihak itu hubungan satu keluarga.
“Saya memang Desa Bungalawan sehingga agak terbatas ruang gerak.
Tapi, keluarga di Bedalewun sudah berulang kali mediasi damai. Karena memang tidak ada unsur penganiayaan dan kekerasan fisik.
Hanya itulah, pihak korban tetap mau ke bawa ke pengadilan.
Nah, sidang tadi dari 2 saksi KG dan SGN mengaku tidak lihat terdakwa F pukul korban.
Demikian juga terdakwa R juga saksi katakan tidak lihat jelas terdakwa pukul korban, karena berdiri jauh dan tidak lihat jelas,”ujar Peduli Hala.
Dibagian lainnya, Dia juga mengaku kasus ini sebenarnya tidak ada unsur kontak fisik.
“Kedua anak Kami terdakwa itu tidak terima karena Mamanya dimarahi dan dimaki oleh korban.
Korban TTK ini datang ziarah bakar lilin di kubur bersama suaminya, lalu marah dan maki.
Lalu Anak Feby pulang lihat dan dengar, lalu kontak Kakaknya Roy pulang dulu.
Roy datang lalu usir korban TTK pulang, akhirnya ribut panjang tapi tidak pukul.
Kalau niat baik bakar lilin di kubur, mestinya saat ribut suaminya korban TTK harus tegur istrinya dan suruh pulang.
Tapi, ini tidak dilakukan suaminya dan malah berdiri jaga Istrinya marah caci maki anak R dan F serta Mamanya, sehingga terjadilah keributan itu,”ujar Yulius, yang mengaku sangat berharap kasus ini sejak awal diatur damai secara kekeluargaan.
Sementara itu, usai sidang terdakwa R yang sempat diwawancarai Wartawan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Larantuka menegaskan, dirinya tidak pernah memukul dan menganiaya, bahkan mengancam membunuh korban TTK.
“Secara fisik Saya tidak pernah aniaya dan ancam bunuh.
Saya memang marah karena korban TTK datang di rumah marah dan caci maki mama. Tapi, untuk aniaya dan ancam bunuh, Saya tidak lakukan.
Keributan itu juga tidak perlu terjadi, jika korban TTK tidak datang marah dan caci maki Mama Saya di rumah,”ujarnya singkat disaksikan keluarga yang turut menghadiri sidang perdana, sebelum kembali ke Rutan Klas IIB Larantuka.
Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa, Dedi Hewen,SH belum bersedia memberikan keterangan hukum saat dikonfirmasi Wartawan usai sidang.
“Nanti Saya hubungi setelah dirumuskan point-pointnya,”ujarnya singkat. Namun, hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi lebih lanjut yang disampaikan ke Media.
Demikian pula, pihak korban dan kuasa hukumnya belum bisa dikonfirmasi terkait proses sidang perdana yang telah bergulir tersebut, termasuk upaya mediasi damai yang telah dilakukan pihak terdakwa, namun tetap ditolak.(OLA)












