JAKARTA,RANAKANEWS.com-. Majelis Hakim Ad Hoc Mahkamah Partai Perindo secara resmi menggelar sidang perdana penyelesaian perselisihan internal partai yang diajukan Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar, Anggota Partai Perindo, sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029, Daerah pemilihan Flotim 6, Solor Timur, Solor Selatan dan Solor Barat, dalam Pileg 2024, sekaligus membuat Partai Perindo mempertahankan kursinya.
Sidang perdana tersebut berlangsung, Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 10.15 WIB, dan digelar secara tertutup.
Selaku Pemohon dalam persidangan, Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar, yang akrab disapa Yamin Lewar, hadir didampingi kuasa hukumnya, Lambertus Palang Ama, S.H. dan Hendrikus Hali Atagoran, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Lambertus Palang Ama & Rekan.
Sementara, Termohon I dari perwakilan DPP Partai Perindo, serta Ketua DPW Partai Perindo Provinsi NTT selaku Termohon II.
Agenda sidang perdana yakni pembacaan permohonan oleh Pemohon atau kuasa hukum Pemohon.
Dalam permohonannya, Yamin Lewar mempersoalkan proses pemberhentian tetap dirinya sebagai anggota Partai Perindo serta keputusan pergantian antarwaktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029.
“Pemohon keberatan terhadap Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor: 747/SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/2026 tentang Penetapan Pemberhentian Tetap Saudara Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar dari Partai Perindo tertanggal 22 April 2026,”ujar Kuasa Hukum Lambertus Palang Ama, SH dalam Press Release yang diterima Redaksi Ranakanews.com Biro Flotim, Jumat 29 Agustus 2026, malam.
Dikatakannya, menurut Pemohon, alasan pemberhentian Dirinya, yang menyebut adanya tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tidak sejalan dengan garis kebijakan dan kepentingan organisasi, ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Pemohon menyatakan keterlambatan pembayaran iuran anggota bukan dilakukan dengan sengaja ataupun sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan partai.
Kondisi tersebut, menurut Pemohon, terjadi karena dirinya sedang mengalami kesulitan keuangan.
Persoalan tersebut telah disampaikan kepada DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, DPW Partai Perindo Provinsi NTT maupun DPP Partai Perindo.
Pemohon juga menyatakan telah memiliki komitmen untuk menyelesaikan seluruh tunggakan iuran anggota secara sekaligus. Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan tertanggal 3 Juni 2026 yang diserahkan kepada DPW Partai Perindo Provinsi NTT,”ujar Lambertus Palang Ama, SH.
Namun, Pemohon menilai komitmen tersebut tidak dipertimbangkan oleh pimpinan DPW Partai Perindo Provinsi NTT maupun DPP Partai Perindo dalam proses pengambilan keputusan pemberhentian dirinya,”katanya, lagi.
Dalam sidang Mahkamah Partai Perindo kali ini yang berlangsung secara tertutup, Pemohon juga mempersoalkan rekomendasi PAW dirinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, yang tidak sesuai dengan Peraturan Partai Perindo Nomor : 001/PP/DPP-PARTAI PERINDO/I/2026 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Perindo.
“Pemohon mendalilkan bahwa proses rekomendasi PAW tidak mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai Perindo Nomor: 001/PP/DPP-PARTAI PERINDO/I/2026 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Perindo.
Salah satu yang dipersoalkan adalah DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur disebut tidak pernah mengusulkan pemberhentian antarwaktu dan/atau penggantian antarwaktu terhadap dirinya.
Hal tersebut, menurut Pemohon, diperkuat dengan Surat DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur Nomor: 021/DPD/PERINDO/FLT/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 serta Notulen Rapat antara Pengurus DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur dan Pengurus DPW Partai Perindo Provinsi NTT tertanggal 30 Juli 2026.
Atas dasar tersebut, Pemohon meminta Majelis Mahkamah Partai Perindo menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan batal Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor: 747/SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/2026 tentang Penetapan Pemberhentian Tetap Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar dari Partai Perindo tertanggal 22 April 2026.
Pemohon juga meminta agar Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor: 746/SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/2026 tentang Rekomendasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029 tertanggal 24 April 2026 dinyatakan batal,”tegas Kuasa Hukum Pemohon Lambertus Palang Ama, SH dan Hendrikus Hali Ata Goran,SH.,MH.
Dibagian lainnya, disampaikan usai sidang perdana dan setelah Majelis Mahkamah Partai Perindo mendengarkan materi yang diajukan Pemohon, telah menetapkan agenda persidangan lanjutan dalam perkara tersebut.
“Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban atau tanggapan dari Termohon I dan Termohon II.
Selanjutnya, Kamis, 10 September 2026, agenda persidangan dijadwalkan untuk mendengarkan Replik Pemohon.
Kemudian pada Kamis, 17 September 2026, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan Duplik dari Termohon I dan Termohon II.
Keputusan akhir atas permohonan perselisihan internal tersebut, akan ditentukan melalui tahapan persidangan yang telah dijadwalkan.
Yamin Lewar kepada Wartawan saat dihubungi terpisah, menyatakan gembira selama mengikuti persidangan dan siap selalu dalam menghadapi tahapan sidang.
“Semua materi keberatan sudah diajukan. Kita yakin ada keputusan terbaik. Apalagi, selama persidangan semua berjalan lancar dan baik di rumah besar Partai Perindo, yang juga adalah rumah Saya sendiri sebagai Kader Partai Perindo,”ujarnya, penuh optimis.
Ia juga nyatakan dukungan solid Ketua DPD Partai Perindo Flotim, Plasidius H.Fernandez dan seluruh jajarannya di Flotim memberikan energi yang kuatl dan luar biasa untuk membesarkan Partai Perindo kedepan. (OLA)










